Memahami Pengertian Objek Pajak, Macam, dan Hal di Luarnya
- Jumat, 27 Juni 2025

JAKARTA - Pengertian objek pajak merujuk pada segala sesuatu yang dikenakan pajak oleh pemerintah, baik itu berupa harta, penghasilan, atau kegiatan tertentu. Setiap wajib pajak perlu memahami hal ini, karena objek pajak adalah dasar utama dalam perhitungan jumlah pajak yang harus dibayar. Dengan memahami pengertian objek pajak, seseorang dapat memastikan kewajiban pajaknya dihitung dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengertian Objek Pajak
Pengertian objek pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Secara sederhana objek pajak adalah Penghasilan yang dikenakan pajak.
Arti penghasilan sendiri adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Baca Juga
Penghasilan itu berasal dari Indonesia. Objek pajak digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
Bentuknya dengan nama atau bentuk apapun, penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Penghasilan itu berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.
Beberapa jenis penghasilan ini jika termasuk dalam jenis golongan dan kriteria objek pajak, akan dikenakan objek pajak yang sesuai dengan tarif dan jenis pajak yang berlaku.
Macam Objek Pajak
Berikut ini adalah beberapa objek pajak yang dikenakan pada wajib pajak:
Imbalan
Imbalan mencakup berbagai bentuk kompensasi, baik berupa uang maupun natura, yang diberikan oleh pihak selain subjek pajak penghasilan.
Ini termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau bentuk lainnya yang diterima sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan.
Hadiah
Hadiah yang diterima dari undian, pekerjaan, kegiatan tertentu, atau penghargaan juga menjadi objek pajak. Penghargaan ini bisa berupa imbalan yang diberikan atas penemuan benda purbakala atau prestasi tertentu lainnya.
Laba Usaha
Laba usaha merujuk pada keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha. Ada pandangan yang menyatakan laba usaha sebagai pendapatan yang dikurangi dengan biaya eksplisit atau biaya akuntansi.
Laba usaha berbeda dengan laba ekonomi, yang juga mengurangkan biaya implisit. Laba di suatu perusahaan bisa berbeda-beda, tergantung dari jenis industri dan faktor lainnya. Beberapa teori yang menjelaskan perbedaan laba antara perusahaan adalah:
- Teori laba menghadapi risiko, yang menyatakan perusahaan dengan risiko tinggi, seperti eksplorasi minyak, memerlukan laba di atas normal untuk bertahan.
- Teori laba karena pergesekan, yang menyatakan perusahaan dengan keunggulan tertentu bisa mempertahankan laba lebih tinggi, seperti perusahaan monopoli.
- Teori laba inovasi, yang menjelaskan bahwa laba di atas normal merupakan kompensasi dari inovasi yang berhasil dilakukan perusahaan.
- Teori laba efisiensi manajerial, yang menunjukkan bahwa perusahaan yang berhasil mencapai efisiensi dan memenuhi permintaan konsumen dapat memperoleh laba lebih tinggi.
Keuntungan
Keuntungan juga menjadi objek pajak dan dapat diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta. Jenis keuntungan yang dikenakan pajak termasuk:
- Keuntungan dari pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, atau badan lain sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
- Keuntungan dari pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan.
- Keuntungan yang timbul akibat likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
- Keuntungan yang diterima dari pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah atau badan-badan tertentu seperti lembaga keagamaan, sosial, pendidikan, koperasi, atau usaha mikro dan kecil.
Penerimaan Pembayaran Pajak
Penerimaan yang terjadi sebagai pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan sebagai pengembalian pajak yang telah dibayar sebelumnya.
Bunga
Bunga yang termasuk dalam pengertian ini meliputi premium, diskonto, serta imbalan yang diterima atas jaminan pengembalian utang.
- Premium terjadi jika obligasi dijual di atas nilai nominalnya.
- Diskonto terjadi jika obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya.
- Premium ini menjadi penghasilan bagi penerbit obligasi, sementara diskonto menjadi penghasilan bagi pihak yang membeli obligasi tersebut.
Dividen
Dividen, dalam segala bentuk dan namanya, termasuk dividen yang diperoleh dari perusahaan asuransi untuk pemegang polis, serta pembagian sisa hasil usaha koperasi. Beberapa jenis dividen yang dikenakan pajak antara lain:
- Pembagian laba, baik langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk apapun.
- Pembayaran kembali lebih dari jumlah modal yang disetor setelah likuidasi.
- Pemberian saham bonus tanpa penyetoran, kecuali jika jumlah saham setelah pembagian saham bonus tidak melebihi modal yang disetor.
- Pembagian laba dalam bentuk saham.
- Pembayaran kembali modal yang disetor yang melebihi jumlah yang telah disetor sebelumnya.
- Pembayaran yang terkait dengan tanda laba atau keuntungan lain yang diterima oleh pemegang saham atau pemegang polis.
Royalti
Royalti adalah pembayaran atau imbalan yang diterima atas penggunaan hak, yang bisa dilakukan secara berkala atau tidak. Hak yang dimaksud termasuk hak cipta, paten, atau hak atas sumber daya alam.
Contohnya adalah seorang pencipta yang menerima royalti ketika ciptaannya dijual, atau penulis yang memperoleh royalti dari penjualan buku.
Pemilik tanah yang disewakan untuk eksploitasi minyak atau tambang juga akan menerima royalti berdasarkan jumlah hasil yang diperoleh.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang No.36 Tahun 2000 tentang PPh, royalti juga termasuk penggunaan hak cipta, paten, desain, atau model yang diterapkan dalam berbagai bidang seperti kesusastraan, seni, ilmu pengetahuan, serta penggunaan peralatan industri, komersial, atau ilmiah.
Penggunaan ini bisa berupa hak untuk menerima rekaman gambar, suara, atau spektrum radio komunikasi yang disalurkan melalui teknologi tertentu, atau penggunaan film dan pita video untuk siaran televisi atau radio.
Sewa
Sewa merupakan penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan harta.
Pengertian sewa mencakup berbagai jenis pembayaran yang diterima sehubungan dengan penggunaan harta bergerak maupun harta tak bergerak, seperti sewa mobil, kantor, rumah, atau gudang.
Pembayaran Berkala
Pembayaran berkala merujuk pada penerimaan yang dilakukan secara rutin dalam periode tertentu, misalnya tunjangan atau elemenasi yang dibayarkan seumur hidup atau untuk jangka waktu tertentu.
Utang
Keuntungan yang diperoleh dari pembebasan utang juga dapat dikenakan pajak, kecuali jika sudah mencapai jumlah tertentu yang telah diatur oleh peraturan pemerintah.
Mata Uang Asing
Keuntungan yang timbul dari selisih kurs mata uang asing juga menjadi objek pajak. Hal ini terjadi jika terdapat keuntungan dari transaksi yang melibatkan mata uang asing.
Aktiva
Keuntungan juga dapat muncul akibat penilaian kembali aktiva. Selisih yang lebih ini bisa menjadi bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung. Besarannya ditentukan oleh perusahaan asuransi berdasarkan kondisi nasabah.
Iuran
Iuran adalah pembayaran yang diterima oleh perkumpulan dari anggotanya, terutama yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Neto
Kekayaan neto tambahan yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak juga dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang dapat dikenakan pajak.
Usaha Syariah
Penghasilan yang diperoleh dari usaha berbasis syariah juga menjadi objek pajak. Hal ini mencakup bisnis yang mengikuti prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Imbalan Bunga
Imbalan bunga yang diterima oleh pihak tertentu juga merupakan penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Surplus Bank Indonesia
Surplus Bank Indonesia, yang merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran Bank Indonesia, mengalami perubahan perlakuan dalam perpajakan. Perubahan ini berkaitan dengan kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara.
Hal di Luar Objek Pajak
Beberapa jenis harta atau penerimaan yang tidak dikenakan pajak meliputi hal-hal berikut:
Bantuan atau Sumbangan
Ini mencakup zakat yang diterima oleh badan atau lembaga amil zakat yang telah disahkan oleh pemerintah, serta zakat yang diterima oleh orang yang berhak.
Juga termasuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang sah, serta oleh pihak yang berhak menerima sumbangan tersebut.
Ketentuan terkait diatur dalam peraturan pemerintah, sepanjang tidak ada keterkaitan dengan kegiatan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang terlibat.
Harta Hibah
Harta hibah yang diterima oleh keluarga dekat dalam garis keturunan lurus satu tingkat, serta oleh lembaga keagamaan, pendidikan, atau sosial, termasuk yayasan, koperasi, atau individu yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Ketentuannya diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat tidak ada hubungan usaha, kepemilikan, pekerjaan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Warisan
Warisan merupakan harta yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris. Dalam bahasa, warisan berarti perpindahan harta dari satu individu ke individu lain, atau dari satu kelompok ke kelompok lainnya.
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta, baik pria maupun wanita. Ahli waris adalah mereka yang berhak menerima harta tersebut, berdasarkan hubungan keluarga, pernikahan, atau memerdekakan budak.
Dasar hak untuk mewarisi ini dijelaskan dalam Al-Qur'an, seperti dalam QS An-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, dan 176, yang menyebutkan hubungan darah sebagai dasar pembagian warisan.
Selain itu, hubungan pernikahan dan persaudaraan dalam agama juga mempengaruhi pembagian warisan. Dalam konteks ini, bagiannya tidak lebih dari sepertiga dari harta pewaris (QS. Al-Ahzab:6).
Bahkan, kerabat yang hijrah di awal perkembangan Islam, meski tidak memiliki hubungan darah, juga berhak menerima bagian warisan (QS. Al-Anfal 75). Warisan ilmu seperti doa, zakat, dan haji juga termasuk dalam kategori warisan.
Tunai
Harta yang diterima dalam bentuk uang tunai oleh badan usaha milik negara, daerah, atau swasta.
Imbalan
Imbalan atau penggantian yang diterima sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah, kecuali jika diberikan oleh pihak yang bukan wajib pajak.
Penggantian ini juga berlaku untuk wajib pajak yang dikenakan pajak final atau yang menggunakan norma penghitungan khusus.
Pembayaran Asuransi
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada individu, seperti asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, dwiguna, dan asuransi beasiswa, tidak dikenakan pajak.
Dividen
Dividen yang diterima oleh perseroan terbatas, koperasi, badan usaha milik negara atau daerah, dari penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan di Indonesia, dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
Dividen ini tidak dikenakan pajak jika pemegang saham memiliki setidaknya 25% saham yang disetor pada perusahaan tersebut.
Iuran Dana Pensiun
Iuran yang diterima dari dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, tidak dikenakan pajak.
Penghasilan dari Modal
Penghasilan yang dihasilkan oleh dana pensiun dalam sektor-sektor yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan, yang berasal dari investasi atau modal yang dikelola oleh dana pensiun.
Bagian Laba dari Perusahaan
Bagian laba yang diterima oleh anggota perseroan komanditer, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, atau pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, tidak dikenakan pajak.
Penghasilan Modal Ventura
Penghasilan yang diterima oleh perusahaan modal ventura dari laba yang diperoleh dari badan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, asalkan badan usaha tersebut adalah usaha mikro, kecil, atau menengah, dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
Beasiswa
Beasiswa yang diberikan dengan memenuhi persyaratan tertentu, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Menteri Keuangan, tidak dikenakan pajak.
Sisa Lebih dari Badan Nirlaba
Sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi terkait.
Sisa ini harus digunakan kembali untuk kegiatan pendidikan atau penelitian dalam jangka waktu maksimal 4 tahun, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Bantuan Jaminan Sosial
Bantuan atau santunan yang diberikan oleh badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan.
Sebagai penutup, pengertian objek pajak mencakup segala hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, baik berupa harta maupun pendapatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam sistem perpajakan.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Blue Bird Perkuat Transportasi dengan Transformasi Digital di Era Disrupsi
- Jumat, 27 Juni 2025