Larangan Jual LPG 3kg Eceran: Kebijakan Pemerintah untuk Efisiensi Subsidi dan Kesejahteraan Masyarakat
- Jumat, 07 Februari 2025
,_mengusulkan_larangan_penjualan_liquefied_petroleum_gas_(lpg)_subsidi_3kg_secara_eceran_di_warung.jpg)
Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengusulkan larangan penjualan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3kg secara eceran di warung. Kebijakan ini, meskipun menuai berbagai tanggapan, dinilai membawa tujuan baik, terutama dalam memastikan distribusi yang lebih efektif dan harga yang seharusnya diterima masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang ESDM Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Munawir, mengungkapkan bahwa subsidi LPG kerap tidak tepat sasaran. "Anggaran subsidi LPG pada tahun 2025 mencapai Rp 87 triliun, seharusnya harga di masyarakat hanya Rp 5.000 per kilogram. Artinya harga per tabungnya Rp 15.000, namun ada yang jual Rp 25.000 sampai Rp 30.000 sehingga pemerintah menganggap LPG subsidi 3kg tidak tepat sasaran," jelasnya, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurut Munawir, salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dan merasakan manfaat dari harga subsidi yang lebih riil. “Masyarakat belum melihat tujuan baik tersebut. Padahal, pemerintah ingin membuat masyarakat menikmati LPG bersubsidi dengan harga sebenarnya," tambah Munawir, mengajak masyarakat untuk mendukung upaya edukasi ini.
Mendukung kebijakan pemerintah, Munawir menyoroti bahwa selama ini ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan pribadi dari harga subsidi. Dengan menghentikan penjualan secara eceran di warung, diharapkan distribusi LPG dapat lebih transparan, efektif, dan efisien. “Inilah yang dimaksud akan ada penertiban dan pengaturan soal tata kelola LPG 3kg agar lebih transparan, efektif dan efisien serta tepat sasaran sehingga seluruh masyarakat terlayani dengan baik,” ungkapnya.
Namun, pelaksanaan kebijakan ini tidaklah tanpa tantangan. Munawir mengakui adanya kendala dalam aspek pengawasan distribusi, disparitas harga dan pemberian izin dari agen hingga pangkalan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya dukungan penuh terhadap kebijakan baru Kementerian ESDM ini demi keuntungan rakyat yang lebih luas.
"Kami mendukung penuh kebijakan baru pemerintah melalui Kementerian ESDM demi kesejahteraan masyarakat," pungkas Munawir, menandaskan urgensi kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme distribusi LPG yang lebih merata dan adil di masyarakat, sekaligus mengurangi praktik-praktik pengeceran yang tidak sejalan dengan tujuan subsidi.
Sebagai informasi tambahan, isu LPG bersubsidi memang menjadi perhatian serius pemerintah dalam mendukung kestabilan ekonomi masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Kebijakan dan regulasi terkait distribusi LPG diharapkan dapat terus disempurnakan, dengan tetap memperhatikan aspek pengawasan dan kontrol yang lebih ketat, sehingga alokasi subsidi bisa lebih tepat sasaran. Ke depan, dengan adanya pengaturan yang lebih baik, masyarakat diharapkan akan lebih mudah mengakses dan menikmati LPG bersubsidi dengan harga yang semestinya.

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025