Menteri Perdagangan Tegas: Larangan Kecurangan Takaran BBM oleh SPBU Menjelang Lebaran 2025
- Rabu, 19 Februari 2025
.jpg)
JAKARTA - Menjelang perayaan Lebaran tahun ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Dalam peringatan tersebut, Mendag menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam penjualan BBM, serta mengingatkan agar tidak ada praktik pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan konsumen.
Peringatan ini datang setelah terungkapnya sebuah praktik kecurangan di SPBU 34.43111 Baros, Sukabumi, yang dimiliki oleh PT Prima Berkah Mandiri (PBM). Pemeriksaan metrologi legal menemukan bahwa SPBU tersebut telah menggunakan alat PCB yang secara ilegal mengurangi volume BBM hingga 3 persen per 20 liter yang dijual kepada pelanggan. Praktik ini diduga kuat telah menyebabkan kerugian konsumen mencapai Rp1,4 miliar per tahun.
Langkah Tegas Pemerintah
Setelah temuan ini, pemerintah tidak tinggal diam. SPBU tersebut kini telah ditutup sementara guna penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum yang adil. PT Pertamina Patra Niaga, selaku perusahaan negara yang bergerak di bidang distribusi dan penjualan BBM, mendapat mandat untuk mengambil alih operasional SPBU ini sementara waktu. “Kami ingin memastikan bahwa SPBU di seluruh Indonesia beroperasi sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku,” tegas Budi Santoso.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menegaskan akan terus mengawasi dan melakukan inspeksi kolaboratif dengan pemerintah daerah setempat. "Kami tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran terkait metrologi legal. Semua SPBU harus memenuhi standarisasi yang telah ditentukan," tekan Mendag.
Sanksi Hukum dan Efek Jera
Tidak hanya penutupan sementara, tetapi tindakan tegas juga dapat dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Direktur PT PBM, yang kini berpotensi menjadi tersangka, menghadapi ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda senilai Rp1 juta. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang standardisasi dan kecurangan dalam perdagangan.
"Ini bukan sekadar peringatan. Pemerintah akan mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan adanya efek jera. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga menciderai kepercayaan publik," lanjut Budi.
Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memperbaiki citra dan kepercayaan konsumen dengan memastikan bahwa semua operasional SPBU di bawah pengawasannya memenuhi semua persyaratan teknis dan etika bisnis yang ketat. “Kami siap bekerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait untuk mengembalikan kepercayaan publik,” kata juru bicara Pertamina.
Peringatan Kepada SPBU Lain
Dengan kejadian di Sukabumi ini, Budi Santoso juga mengingatkan seluruh pengelola SPBU di Indonesia, baik yang dikelola oleh PT Pertamina maupun swasta, untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. "Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya tanggung jawab, tetapi keharusan yang menjamin keadilan dan keamanan bagi setiap konsumen," imbau Budi.
Mendag menambahkan bahwa menjelang Lebaran, demand terhadap BBM biasanya meningkat, dan di saat seperti ini, akurasi dan kejujuran dalam penjualan adalah prioritas utama. Menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen adalah hal yang tidak dapat dinegosiasikan.
Tanggapan Masyarakat dan Pemantauan Berkelanjutan
Berita mengenai tindakan tegas pemerintah terhadap pelanggaran ini mendapat sambutan positif dari masyarakat luas. Banyak yang berharap langkah ini sebagai awal dari transparansi dan peningkatan layanan di semua SPBU secara nasional.
"Saya berharap ini bisa jadi pelajaran bagi SPBU lainnya. Konsumen harus mendapatkan haknya secara penuh dan tidak boleh ada toleransi terhadap kecurangan," ujar salah seorang pengguna SPBU.
Pemerintah berjanji akan melakukan pemantauan yang lebih ketat dan berkelanjutan terhadap seluruh operasional SPBU di Indonesia. Kolaborasi dengan instansi terkait dan penggunaan teknologi pengawasan modern diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Berharap Pada Perubahan Positif
Memasuki musim mudik Lebaran 2025, pemerintah dan perusahaan-perusahaan penyedia layanan SPBU diharapkan dapat melakukan introspeksi dan memastikan bahwa seluruh operasional berlangsung tanpa cacat. Kejadian ini tidak hanya menjadi pembelajaran penting bagi PT Prima Berkah Mandiri, tetapi juga bagi seluruh sektor distribusi BBM di Indonesia untuk meningkatkan standardisasi layanan dan menjaga kepercayaan konsumen.
Dengan langkah-langkah yang dilakukan, baik pemerintah maupun pelaku usaha berharap mampu memberikan perubahan positif dan memastikan tidak ada kekhawatiran dari masyarakat saat menggunakan layanan pengisian bahan bakar di seluruh nusantara.

Zahra
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.