
JAKARTA — Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang melibatkan artis terkenal Indonesia, Nikita Mirzani, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi. Kasus ini menyorot perhatian publik setelah laporan dari seorang dokter berinisial RG yang mengklaim bahwa dirinya menjadi korban dari tindakan pemerasan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa proses penyidikan terus berlangsung intensif. "Perkembangan penyidikan atas dugaan pengancaman dan pemerasan lewat transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dijalankan IM dan NM, kami sudah memeriksa 13 saksi," ungkap Ade Ary saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Pendalaman Penyidikan dan Keterangan Saksi Ahli
Tak hanya memeriksa para saksi, penyidik polisi juga menggali informasi dari lima saksi ahli untuk memperkuat kasus ini. Langkah ini merupakan usaha untuk memastikan bahwa semua aspek hukum terkait dugaan pemerasan yang dilakukan melalui media elektronik terangkut dalam penyidikan.
“Kami mengejar semua bukti yang dapat menguatkan posisi RG sebagai korban. Melibatkan saksi ahli adalah langkah penting agar kami mendapatkan pandangan komprehensif atas dugaan tindak pidana ini,” lanjut Kombes Ade Ary.
Pengumpulan Bukti-Bukti Krusial
Dalam proses penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang dapat menambah bobot penyidikan. Barang bukti tersebut mencakup:
- Sembilan dokumen surat-menyurat.
- Bukti transfer uang dari RG ke terduga pelaku.
- Tangkapan layar percakapan yang diduga antara korban dan pelaku.
- Bukti-bukti pembayaran terkait cicilan.
- Dokumen keterangan transfer/pengiriman uang.
- Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan tanda bukti pemesanan.
Selain itu, terdapat pula lima diska lepas (flash disk) yang berisi dokumen elektronik, serta delapan telepon genggam yang diduga menjadi alat untuk mentransmisikan dokumen elektronik terkait perkara tersebut.
“Kami telah mengumpulkan berbagai bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Ini akan menjadi pilar dalam proses hukum yang terus berlanjut,” jelas Ade Ary lebih lanjut.
Reaksi dari Pihak Tersangka
Sementara itu, hingga kini pihak Nikita Mirzani belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menyeret namanya ke hadapan hukum. Publik menantikan klarifikasi dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh kuasa hukum artis kontroversial tersebut.
Kasus Lain yang Mengiringi
Diketahui pula bahwa saat ini perhatian terhadap Nikita Mirzani tak hanya tertuju pada kasus dugaan pemerasan. Terdapat pula laporan lain mengenai tersangka persetubuhan anak, Vadel Badjideh, yang juga tengah dalam pengajuan penangguhan penahanan ke Polres Jakarta Selatan. Kasus ini semakin menambah sorotan publik pada sosok Nikita Mirzani, meskipun keterkaitan antara kedua kasus tersebut belum dapat dipastikan.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.