Pemerintah Siapkan Regulasi Sumur Minyak Rakyat, Berpotensi Tambah Produksi Hingga 20.000 Barel per Hari

Pemerintah Siapkan Regulasi Sumur Minyak Rakyat, Berpotensi Tambah Produksi Hingga 20.000 Barel per Hari
Pemerintah Siapkan Regulasi Sumur Minyak Rakyat, Berpotensi Tambah Produksi Hingga 20.000 Barel per Hari

JAKARTA  – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan regulasi baru untuk mengelola aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal yang selama ini marak terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, potensi produksi dari sumur-sumur ilegal tersebut bisa mencapai 10.000 hingga 20.000 barel per hari (bph), sebuah angka signifikan dalam upaya meningkatkan produksi migas nasional.

“Kita sekarang sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) karena praktik illegal drilling ini banyak sekali. Produksinya bisa mencapai kurang lebih sekitar 10.000 sampai 20.000 barel per day,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, upaya penyusunan peraturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak secara mandiri, namun tanpa dasar legal yang kuat. Dengan adanya regulasi, praktik pengeboran rakyat dapat masuk ke dalam sistem resmi, sekaligus menekan dampak negatif dari kegiatan ilegal, baik terhadap keselamatan maupun lingkungan.

Baca Juga

Petani Binaan BAZNAS Garut Inovasi Gunakan Daun Aren Gantikan Polybag Plastik: Solusi Ramah Lingkungan dan Hemat Biaya

“Kita ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat supaya mereka tidak lagi dikejar-kejar oleh oknum-oknum, dan bisa mengelola sumur dengan lebih aman dan teratur,” jelasnya.

Pemetaan Wilayah Sumur Ilegal

Kementerian ESDM mencatat bahwa praktik pengeboran ilegal paling banyak terjadi di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin. Wilayah ini mencatat lebih dari 100 kasus pengeboran ilegal setiap tahunnya. Selain itu, kegiatan serupa juga ditemukan di Aceh, Jambi, dan beberapa wilayah di Jawa Tengah.

Data ini menunjukkan betapa luasnya persebaran praktik illegal drilling di Indonesia. Jika dapat dikendalikan dengan sistem regulasi yang tepat, aktivitas tersebut berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap produksi nasional, yang saat ini masih di bawah target lifting.

Tiga Skema Legal untuk Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Plt. Direktur Jenderal Migas, Tri Winarno, dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI pada 28 April lalu menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun akan mengatur tiga skema kerja sama pengelolaan sumur minyak rakyat. Ketiga skema tersebut mencakup:

-Kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melalui penunjukan mitra.

-Kerja sama produksi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi lokal.

-Pengusahaan sumur tua sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008, yang sebelumnya telah mengatur pengelolaan sumur minyak tua oleh BUMD.

Tri menyebutkan bahwa kerja sama dengan BUMD atau koperasi akan diberikan masa percobaan selama empat tahun. Selama periode ini, pengelolaan sumur harus mengikuti prinsip good engineering practices (GEP), serta tidak diperbolehkan membuka sumur baru.

“Kalau dalam empat tahun tidak ada perbaikan atau malah ditemukan sumur baru, maka akan kami serahkan kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti,” tegas Tri.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya minyak dilakukan secara aman, efisien, dan tidak merusak lingkungan sekitar.

Regulasi Masuki Tahap Akhir

Saat ini, draft regulasi tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Tri menyebutkan bahwa pembahasan telah memasuki rapat keempat, yang artinya proses harmonisasi berada pada tahap akhir.

Setelah regulasi ini disahkan, pemerintah menargetkan dapat menarik aktivitas pengeboran rakyat ke dalam sistem formal. Hal ini akan menciptakan peluang peningkatan produksi minyak nasional sekaligus menertibkan kegiatan-kegiatan pengeboran liar yang berisiko tinggi.

“Ini bukan hanya soal produksi, tapi juga bagaimana kita menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar serta kelestarian lingkungan,” tambah Tri.

Harapan Terhadap Produksi Nasional

Pemerintah terus berupaya mengejar target lifting minyak nasional yang dalam beberapa tahun terakhir belum mencapai sasaran. Berdasarkan data SKK Migas, realisasi lifting minyak Indonesia pada 2024 berada di angka sekitar 605.000 bph, masih jauh dari target 660.000 bph.

Dengan memanfaatkan potensi produksi dari sumur rakyat yang selama ini tidak terdata secara resmi, Indonesia diharapkan mampu menutup sebagian kesenjangan tersebut. Ditambah lagi, legalisasi sumur rakyat juga membuka peluang kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku industri migas.

Risiko dan Tantangan

Meskipun potensi ekonominya besar, pengelolaan sumur ilegal tetap memiliki tantangan besar, terutama dalam aspek keselamatan kerja dan dampak lingkungan. Praktik pengeboran yang tidak sesuai standar bisa menyebabkan kebakaran, pencemaran tanah dan air, bahkan menimbulkan korban jiwa.

Pemerintah berkomitmen untuk mengatasi tantangan ini melalui regulasi yang ketat dan pendampingan teknis yang memadai kepada masyarakat. Sosialisasi serta edukasi mengenai praktik pengeboran yang aman dan ramah lingkungan juga akan menjadi bagian penting dari program ini.

Dengan pendekatan legal dan kolaboratif, praktik pengeboran sumur minyak rakyat yang selama ini berjalan di bawah radar hukum kini berpotensi menjadi salah satu motor penggerak peningkatan produksi energi nasional. Langkah Kementerian ESDM dalam menyusun regulasi khusus ini menjadi upaya strategis untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan negara.

Seperti ditegaskan oleh Menteri Bahlil Lahadalia, “Kita ingin memberikan kepastian hukum, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam sistem energi nasional, dan tentunya meningkatkan produksi minyak dalam negeri tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan.”

Dengan regulasi yang tepat, harapannya ribuan sumur minyak rakyat di berbagai daerah bisa menjadi bagian dari solusi untuk ketahanan energi Indonesia ke depan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Perumahan Eksklusif di Tangerang Selatan: Hunian Masa Kini di Kawasan BSD City

Perumahan Eksklusif di Tangerang Selatan: Hunian Masa Kini di Kawasan BSD City

Optimalkan Cadangan dan Infrastruktur, PGN Hadapi Tantangan Gas Bumi dengan Solusi Jangka Panjang

Optimalkan Cadangan dan Infrastruktur, PGN Hadapi Tantangan Gas Bumi dengan Solusi Jangka Panjang

PLTP Mataloko Capai 79,57 Persen: Proyek Geotermal PLN Dorong Flores Menuju Kemandirian Energi Berbasis Panas Bumi

PLTP Mataloko Capai 79,57 Persen: Proyek Geotermal PLN Dorong Flores Menuju Kemandirian Energi Berbasis Panas Bumi

Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 Mei 2025, Pertamax Series dan Dex Series Jadi Lebih Terjangkau

Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 Mei 2025, Pertamax Series dan Dex Series Jadi Lebih Terjangkau

Mayoritas Nikel Indonesia Masih Digunakan untuk Stainless Steel, Bukan Baterai Mobil Listrik

Mayoritas Nikel Indonesia Masih Digunakan untuk Stainless Steel, Bukan Baterai Mobil Listrik