Erick Thohir Tegaskan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni Sampai Juli 2025, Tunggu Arahan Resmi Pemerintah
- Selasa, 27 Mei 2025

JAKARTA — Rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 1.300 volt ampere (VA) dipastikan masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang menyusun regulasi teknis untuk mendukung implementasi insentif tersebut, yang menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi nasional. Targetnya, program ini akan mulai berjalan pada 5 Juni 2025.
Diskon tarif listrik ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Namun, hingga akhir Mei 2025, Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum mendapatkan penugasan resmi untuk mulai melaksanakan kebijakan tersebut, karena belum diterbitkannya arahan tertulis dari Kemenko Perekonomian.
“Kami sudah membahas beberapa inisiasi dengan Menko Perekonomian. Tapi kami masih menunggu surat resminya. Begitu arahan tertulis keluar, tentu PLN bisa mulai bergerak,” ujar Menteri BUMN.
Baca Juga
Menurutnya, kebijakan pemberian diskon tarif listrik akan berdampak positif tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga terhadap daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Diskon tarif listrik tentu membantu masyarakat yang membutuhkan. Tapi dari sisi ekonomi juga bagus, karena akan meningkatkan competitiveness secara umum,” katanya.
Stimulus Fokus Pada Masyarakat Kecil
Berbeda dengan insentif serupa yang pernah diterapkan pada awal tahun 2025, yaitu pada Januari dan Februari, diskon kali ini akan lebih terfokus. Jika pada skema sebelumnya diskon mencakup pelanggan dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, maka pada periode Juni–Juli 2025 ini, insentif hanya ditujukan bagi rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Langkah ini dinilai lebih tepat sasaran dan menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Rencana pemberian diskon tarif ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah dalam menghadapi tekanan eksternal dan perlambatan pertumbuhan global. Dalam rapat terbatas bersama Presiden beberapa waktu lalu, enam program stimulus telah dibahas dan disepakati, termasuk di dalamnya insentif sektor energi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian disebut telah melaporkan rencana ini kepada Presiden. Menurut keterangan Sekretaris Kemenko Perekonomian, saat ini masing-masing kementerian dan lembaga terkait tengah menyusun peraturan pendukung, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).
“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun secara teknis di tiap kementerian. Ada yang perlu PP, ada yang butuh Permen. Tapi semua harus rampung sebelum 5 Juni,” jelas pejabat dari Kemenko Perekonomian dalam pernyataannya di Jakarta.
PLN Siap Jalankan Penugasan, Menunggu Regulasi Rampung
PLN selaku pelaksana teknis program diskon tarif listrik menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi penugasan dari pemerintah. Namun, hingga kini belum ada dokumen resmi yang memberikan arahan teknis kepada BUMN kelistrikan tersebut.
Meskipun demikian, PLN telah melakukan berbagai persiapan internal, termasuk simulasi teknis dan kalkulasi anggaran untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Pemberian diskon untuk pelanggan rumah tangga tentu berdampak pada pendapatan perusahaan, namun hal itu dianggap sebagai bagian dari kontribusi terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Secara terpisah, pelaku usaha dan pengamat ekonomi menilai bahwa insentif ini akan memberikan dampak langsung terhadap daya beli rumah tangga, terutama di tengah kenaikan harga bahan pokok yang terjadi belakangan ini. Dengan pengeluaran rumah tangga untuk listrik yang berkurang, masyarakat memiliki ruang fiskal lebih untuk kebutuhan konsumsi lainnya, yang akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi domestik.
Dorong Pertumbuhan, Jaga Daya Saing
Langkah pemerintah ini juga dianggap sebagai respons strategis dalam menghadapi ketidakpastian global dan upaya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di jalur yang positif. Dalam konteks pemulihan ekonomi pasca-pandemi, berbagai kebijakan stimulus masih dibutuhkan, terutama yang menyentuh langsung masyarakat bawah.
“Ini kebijakan yang bagus, karena membantu langsung masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing sektor ekonomi. Kita butuh competitiveness untuk bersaing, dan tarif listrik yang kompetitif akan mendukung aktivitas produktif,” ujar Menteri BUMN.
Langkah pemberian insentif listrik juga dipandang sebagai bentuk kesinambungan dari visi pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Dengan menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga dan mendorong aktivitas ekonomi dari bawah, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi makro yang bertumpu pada penguatan sektor domestik.
Tinjauan Selanjutnya: Evaluasi Dampak dan Keberlanjutan
Meski direncanakan berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, kebijakan ini tidak menutup kemungkinan untuk diperpanjang bila hasil evaluasi menunjukkan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan konsumsi masyarakat. Pemerintah disebut akan melakukan evaluasi berkala setelah program berjalan, untuk melihat efektivitas serta efisiensi pelaksanaannya.
Dengan target peluncuran 5 Juni 2025, masyarakat diminta bersabar hingga regulasi lengkap diterbitkan dan informasi resmi disampaikan. Dalam waktu dekat, pemerintah diperkirakan akan memberikan pengumuman lengkap mengenai syarat, mekanisme teknis, serta saluran informasi bagi masyarakat penerima manfaat.
Langkah koordinasi lintas kementerian dan BUMN menjadi kunci sukses pelaksanaan program ini. Sinergi antara Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kemenko Perekonomian, dan PLN dinilai sangat penting dalam memastikan diskon tarif listrik bisa berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberi manfaat maksimal bagi rakyat.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.