Program Pemutihan dan Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Bekasi, Depok, Tangerang Hari Ini
- Rabu, 28 Mei 2025

JAKARTA - Layanan Samsat Keliling yang dioperasikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali diaktifkan pada hari ini, Rabu, 28 Mei 2025, di sejumlah titik strategis wilayah Bekasi, Depok, dan Tangerang. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta pengesahan STNK tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat Induk.
Kehadiran Samsat Keliling ini semakin relevan di tengah berlangsungnya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang diperpanjang hingga 30 Juni 2025 untuk wilayah Banten dan Jawa Barat. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh penghapusan denda pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini sebagai sarana yang mudah, cepat, dan aman untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka sekaligus memanfaatkan program pemutihan yang saat ini masih berlaku,” ujar Kombes Pol. Hendra Setiawan, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Bekasi, Depok, dan Tangerang
Mengacu pada data resmi dari Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling hari ini beroperasi di beberapa lokasi dengan jam operasional yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
Bekasi:
Halaman parkir Samsat Kota Bekasi, pukul 08.00–14.00 WIB
Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi, pukul 09.00–14.00 WIB
Depok:
Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB
Halaman parkir Samsat Cinere, pukul 08.00–14.00 WIB
Tangerang:
Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, pukul 08.00–14.00 WIB
Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB
ITC BSD Serpong, pukul 16.00–19.00 WIB
Perum Banjar Wijaya Cipondoh (Ciledug), pukul 09.00–14.00 WIB
Metland Cyber Puri (Ciledug), pukul 09.00–14.00 WIB
Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat), pukul 09.00–12.00 WIB
Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua), pukul 08.00–14.00 WIB
Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua), pukul 08.00–14.00 WIB
Kombes Pol. Hendra menambahkan, “Masyarakat diimbau untuk datang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan di masing-masing lokasi agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan tertib.”
Manfaat Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda yang membengkak. Program ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, namun tidak mencakup pajak lima tahunan, termasuk penggantian plat nomor.
“Pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraan mereka. Namun, kami ingatkan, untuk pembayaran pajak lima tahunan, masyarakat tetap harus datang ke Samsat Induk,” jelas Hendra.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Ibu Sri Wahyuni, menekankan pentingnya kesadaran membayar pajak tepat waktu. “Pajak kendaraan adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang vital untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan adanya pemutihan, kami berharap masyarakat terdorong untuk segera melunasi kewajibannya.”
Persyaratan Dokumen untuk Layanan Samsat Keliling
Agar pelayanan di Samsat Keliling berjalan efektif, masyarakat wajib pajak diminta mempersiapkan dokumen yang lengkap, yaitu:
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi,
STNK asli beserta fotokopi,
BPKB asli beserta fotokopi.
Dokumen tersebut wajib dibawa pada saat melakukan pembayaran pajak atau pengesahan STNK di Samsat Keliling. Hal ini penting untuk menghindari kendala dalam proses administrasi.
“Kami mohon masyarakat dapat mematuhi persyaratan ini agar pelayanan dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” tambah Kombes Pol. Hendra.
Keuntungan Layanan Samsat Keliling bagi Wajib Pajak
Keberadaan layanan Samsat Keliling memberikan sejumlah kemudahan signifikan, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses kantor Samsat Induk karena jarak atau waktu kerja yang terbatas. Dengan sistem keliling yang menyambangi titik-titik strategis, masyarakat bisa mengurus pembayaran pajak dengan lebih fleksibel.
Selain itu, penerapan sistem digital dalam pelayanan Samsat Keliling mendukung proses yang cepat dan transparan. Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online untuk memudahkan persiapan sebelum datang ke Samsat Keliling.
“Samsat Keliling ini juga mengurangi antrian panjang dan risiko kerumunan, sehingga sangat relevan di era pandemi maupun untuk menjaga kenyamanan masyarakat,” ujar Siti Nurhayati, salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan di Depok.
Panduan Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui besaran pajak kendaraan sebelum datang ke Samsat Keliling, pemerintah daerah juga menyediakan layanan pengecekan secara online. Beberapa website resmi pemerintah daerah Bekasi, Depok, dan Tangerang telah memfasilitasi pengecekan pajak kendaraan secara mudah.
Contohnya, warga Bekasi dapat mengakses laman resmi Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, sementara warga Tangerang dan Depok bisa menggunakan layanan serupa yang dioperasikan oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Dengan cek pajak online, wajib pajak dapat merencanakan pembayaran lebih baik dan menghindari ketidaktahuan terhadap tunggakan atau denda pajak,” jelas Sri Wahyuni.
Informasi dan Kontak Resmi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal, lokasi, serta prosedur layanan Samsat Keliling di Bekasi, Depok, dan Tangerang, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat.
Kombes Pol. Hendra mengimbau, “Jangan ragu menghubungi petugas kami jika ada kendala atau pertanyaan terkait layanan Samsat Keliling dan program pemutihan pajak kendaraan.”

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.