OJK Perketat Aturan Laporan Keuangan Bank, Cegah Manipulasi dan Tingkatkan Integritas Perbankan
- Sabtu, 14 Juni 2025

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memperketat aturan terkait transparansi dan publikasi laporan keuangan bank di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai respon atas masih ditemukannya praktik manipulasi laporan keuangan oleh sejumlah lembaga keuangan global, serta temuan fraud dalam laporan keuangan perbankan nasional.
Ketegasan OJK tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam seminar virtual ICoFR pada Jumat, 13 Juni 2025. Menurutnya, penguatan regulasi laporan keuangan sangat diperlukan demi menjaga integritas sistem keuangan Indonesia agar tetap sehat dan berdaya saing.
“Berdasarkan pengawasan OJK terdapat fakta fraud [penipuan] dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank menjadi bermasalah hingga dicabut izin usahanya,” tegas Dian.
Baca Juga
OJK menilai bahwa integritas laporan keuangan menjadi fondasi utama dalam mendukung stabilitas sektor perbankan. Oleh sebab itu, lembaga pengawas ini akan menyempurnakan ketentuan terkait laporan keuangan bank dengan lebih detail dan tegas, khususnya dalam hal transparansi kepada publik.
Manipulasi Laporan Keuangan Global Jadi Sorotan
Langkah OJK memperketat aturan transparansi laporan keuangan ini bukan tanpa alasan. Dian mengungkapkan bahwa hasil laporan The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) edisi April 2024 menemukan adanya kesengajaan manipulasi laporan keuangan oleh sejumlah Global Systemically Important Banks (G-SIBs) atau bank global sistemik.
Praktik manipulasi tersebut dilakukan agar kondisi keuangan bank-bank tersebut terlihat lebih sehat dan aman di mata publik serta investor. Temuan ini menjadi alarm bagi banyak otoritas pengawas perbankan di dunia, termasuk OJK di Indonesia, untuk melakukan langkah pencegahan sedini mungkin.
“Di samping itu, berdasarkan pengawasan OJK terdapat fakta fraud dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank menjadi bermasalah hingga dicabut izin usahanya,” papar Dian.
Dian tidak merinci secara detail bagaimana bentuk fraud yang ditemukan di dalam negeri. Namun, menurut catatan OJK, manipulasi laporan keuangan bisa berdampak fatal terhadap stabilitas bank dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Aturan Baru Tekankan Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris
Dalam rancangan ketentuan yang akan diterbitkan, OJK akan menegaskan tanggung jawab lebih besar kepada direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah atas setiap laporan keuangan yang dipublikasikan oleh bank.
Tidak hanya itu, OJK juga akan mewajibkan bank untuk memastikan kompetensi pejabat eksekutif atau penyusun laporan keuangan. Salah satu syaratnya adalah memiliki sertifikasi chartered accountant, sehingga dapat menjamin kualitas laporan yang dibuat sesuai standar profesional.
Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas laporan keuangan perbankan Indonesia agar tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga mencerminkan kondisi riil dari kesehatan bank tersebut.
“Melalui ketentuan ini, OJK juga mengharapkan dapat menyederhanakan laporan publikasi bank dan mengurangi redundansi laporan yang diumumkan oleh bank ke masyarakat,” jelas Dian.
Selama ini, beberapa laporan keuangan bank kerap kali mengandung informasi yang berulang atau kurang relevan bagi publik. Dengan adanya penyederhanaan, laporan yang diterbitkan akan lebih efektif, fokus, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum, investor, maupun otoritas pengawas.
Integritas Keuangan Jadi Pilar Utama Penguatan Perbankan
Menurut Dian, akar dari berbagai permasalahan yang selama ini menimpa perbankan nasional sebenarnya dapat diatasi sejak awal jika integritas dalam penyusunan laporan keuangan dijaga dengan baik. Oleh karena itu, OJK tidak hanya memperketat aturan laporan keuangan, tetapi juga terus mendorong penguatan tata kelola perbankan (good corporate governance) secara menyeluruh.
“Fondasi dari segala permasalahan yang dihadapi perbankan dapat dimitigasi apabila integritas sistem keuangan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis OJK untuk mendukung peningkatan kualitas manajemen bank, penguatan disiplin pasar, serta meningkatkan daya saing dan ketahanan industri perbankan Indonesia di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Rangkaian POJK Penguatan Tata Kelola Perbankan
Sebagai bentuk konkret penguatan tata kelola, OJK dalam beberapa tahun terakhir telah menerbitkan sejumlah Peraturan OJK (POJK) yang berfokus pada peningkatan kualitas pengelolaan perbankan. Di antaranya:
POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum
Mengatur tata kelola menyeluruh untuk bank umum, termasuk aspek pengawasan internal dan eksternal.
POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Berfokus pada aspek syariah dalam tata kelola lembaga keuangan syariah.
POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Memberikan pedoman tata kelola yang sesuai untuk bank-bank kecil dan berbasis komunitas.
POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan
Menjadi acuan lembaga keuangan dalam menyusun sistem deteksi dini terhadap potensi penipuan di lingkungan internal bank.
OJK memastikan bahwa penerapan regulasi-regulasi tersebut berjalan konsisten di seluruh lini industri perbankan. Tujuannya agar tidak ada lagi celah bagi praktik-praktik tidak etis yang dapat merugikan nasabah maupun perekonomian nasional.
Dorong Tata Kelola Lebih Kuat untuk Keuangan Berkelanjutan
Selain menyasar integritas laporan keuangan, OJK juga tengah gencar mendorong keuangan berkelanjutan atau sustainable finance sebagai agenda utama reformasi sektor keuangan nasional. Hal ini sejalan dengan upaya global dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan dan inklusif.
Penguatan tata kelola melalui laporan keuangan yang lebih transparan menjadi salah satu pondasi dalam menciptakan industri perbankan yang berkelanjutan. Dengan laporan yang transparan, investor akan memiliki kepercayaan lebih untuk menanamkan modal di proyek-proyek berkelanjutan, seperti energi terbarukan, pembangunan hijau, dan inisiatif pengurangan karbon.
“OJK mendorong penguatan tata kelola perbankan dalam rangka mendukung peningkatan kualitas manajemen dan penguatan disiplin pasar, keunggulan daya saing, dan ketahanan bank dengan menerbitkan beberapa POJK,” ungkap Dian.
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci
Meski OJK terus memperkuat regulasi, penguatan tata kelola dan integritas laporan keuangan tidak bisa dilakukan sendirian. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, baik dengan Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Pihak legislatif seperti DPR juga turut mengawasi kinerja OJK, salah satunya terkait pengawasan di sektor asuransi dan keuangan non-bank. Sebelumnya, DPR mempertanyakan sejumlah kebijakan OJK terkait perlindungan konsumen di sektor asuransi yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Selain itu, kolaborasi dengan akuntan publik, auditor eksternal, dan profesional keuangan lainnya juga menjadi elemen penting agar laporan keuangan bank memiliki kualitas yang sesuai standar internasional.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Jumlah Wisman ke Bali Tembus 2,66 Juta, Pendapatan Pajak Daerah Melejit Tajam
- Sabtu, 14 Juni 2025