
JAKARTA - Di tengah semakin maraknya promosi investasi di media sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menerbitkan aturan yang mengikat kerja sama antara perusahaan efek dan para influencer. Hal ini bertujuan untuk menertibkan praktik pemasaran yang selama ini cenderung bebas dan tanpa regulasi yang jelas. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025, OJK resmi mengatur batasan dan tanggung jawab para pelaku media sosial seperti Youtuber, TikToker, hingga selebgram yang terlibat dalam promosi produk pasar modal.
Aturan baru ini merupakan bentuk penguatan pengawasan OJK terhadap dinamika industri sekuritas yang berkembang pesat, terutama dari sisi promosi, pelayanan, dan produk investasi yang makin kompleks. POJK 13/2025 mengatur secara rinci bagaimana perusahaan efek yang berfungsi sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek (PPE dan PED) dapat bermitra dengan influencer dalam kegiatan pemasaran.
Dalam Pasal 106 Ayat (1) disebutkan bahwa perusahaan sekuritas tetap diperbolehkan bekerja sama dengan influencer. Namun, praktik ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pada Ayat (2), ditegaskan bahwa perusahaan harus memiliki perjanjian tertulis dengan influencer yang mereka ajak bekerja sama. Perjanjian ini wajib mencantumkan ruang lingkup kerja sama secara eksplisit.
Baca Juga
Ruang lingkup kerja sama tersebut dibagi menjadi tiga jenis: pertama, influencer hanya menyediakan media iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal, tanpa memberikan penawaran langsung kepada calon nasabah; kedua, influencer turut memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah PPE dan PED; ketiga, influencer menyampaikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap produk investasi, efek, atau layanan tertentu dari perusahaan efek.
Pengaturan yang lebih rinci ini tidak hanya untuk menegaskan tanggung jawab influencer, tetapi juga memperjelas batasan peran mereka dalam sistem pemasaran produk pasar modal. Pasal 107 menjelaskan bahwa untuk bentuk kerja sama pertama (penyediaan media atau informasi umum), influencer tidak diwajibkan terdaftar sebagai mitra pemasaran dan tidak perlu memiliki izin dari OJK.
Namun, untuk peran yang lebih aktif seperti dalam kerja sama jenis kedua, yakni ketika influencer melakukan penawaran langsung kepada calon nasabah, perusahaan efek memiliki kewajiban memastikan bahwa influencer yang terlibat telah memenuhi persyaratan sebagai mitra pemasaran sesuai dengan regulasi OJK.
Lebih jauh, pada Pasal 109, OJK mengatur bahwa jika seorang influencer memberikan analisis atau rekomendasi atas suatu efek atau produk tertentu, maka ia wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyebaran opini investasi yang tidak kredibel dan bisa menyesatkan publik, khususnya investor ritel.
Tidak hanya membatasi peran influencer, POJK ini juga mewajibkan pengungkapan informasi dalam iklan atau konten promosi. Seperti dijelaskan dalam Pasal 110, setiap promosi yang dilakukan influencer atas kerja sama dengan perusahaan efek harus mencantumkan pernyataan bahwa influencer tersebut bukan pegawai resmi PPE atau PED serta tidak memiliki izin dari OJK, kecuali memang telah memenuhi persyaratan legal yang berlaku.
Apabila ketentuan-ketentuan dalam POJK ini tidak dipatuhi, OJK telah menyiapkan sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada perusahaan sekuritas yang bersangkutan. Bentuk sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Tidak hanya itu, pembatalan pendaftaran serta pencabutan izin individu juga dapat dikenakan dalam pelanggaran yang lebih serius.
Langkah tegas ini diambil OJK sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap maraknya promosi investasi yang tidak bertanggung jawab. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kerugian investasi yang berujung pada penyesalan banyak investor pemula seringkali bermula dari konten-konten yang disampaikan influencer secara berlebihan atau menyesatkan.
Dengan hadirnya regulasi baru ini, OJK berharap terjadi perbaikan menyeluruh terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan pemasaran produk pasar modal, khususnya yang melibatkan media sosial. Harapannya, influencer tetap dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung edukasi keuangan dan literasi investasi, namun dalam kerangka kerja yang bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Aturan ini juga sejalan dengan upaya menciptakan ekosistem industri keuangan yang sehat dan profesional. Di era digital saat ini, di mana informasi investasi sangat mudah diakses melalui berbagai kanal media sosial, kejelasan batas tanggung jawab antara pelaku industri, influencer, dan publik menjadi semakin penting.
Dengan demikian, POJK Nomor 13 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap investor, sekaligus menertibkan lanskap promosi digital di sektor keuangan yang belakangan ini semakin luas dan berpengaruh.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
KUR BNI 2025: Pinjaman UMKM Tanpa Agunan
- 21 Juli 2025
3.
BMKG: Curah Hujan Jabar Rendah di Juli
- 21 Juli 2025
4.
5 Rumah Murah di Batang Mulai Rp120 Juta
- 21 Juli 2025