
JAKARTA - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatat penurunan signifikan pada perdagangan hari Jumat, 25 Juli 2025. Setelah sehari sebelumnya terkoreksi cukup dalam, hari ini harga emas kembali melemah hingga Rp 11.000 per gram, mencerminkan tekanan yang masih berlanjut di pasar logam mulia domestik.
Harga emas Antam 24 karat kini berada di level Rp 1.934.000 per gram, berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia Antam. Sehari sebelumnya, pada Kamis, 24 Juli 2025, harga logam mulia ini telah turun drastis Rp 25.000, dari posisi Rp 1.970.000 ke Rp 1.945.000 per gram. Artinya, hanya dalam dua hari, emas Antam sudah terkoreksi total Rp 36.000 per gram.
Tidak hanya harga beli, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut merosot. Pada Jumat ini, buyback turun Rp 11.000, menjadi Rp 1.780.000 per gram. Buyback adalah harga yang ditawarkan Antam kepada konsumen yang ingin menjual kembali emasnya ke perusahaan tersebut.
Baca Juga
Kisaran Harga dan Tren Sebulan Terakhir
Jika ditelusuri lebih dalam, harga emas Antam dalam rentang sepekan terakhir bergerak di kisaran Rp 1.917.000 hingga Rp 1.970.000 per gram. Sementara dalam periode satu bulan, fluktuasi harga terlihat berada di antara Rp 1.880.000 hingga Rp 1.970.000 per gram. Rentang harga ini menunjukkan bahwa meskipun volatilitas cukup terasa, tren jangka pendek saat ini masih mengarah pada pelemahan.
Adapun untuk emas ukuran lainnya, berikut adalah rincian harga logam mulia Antam per Jumat, 25 Juli 2025:
Emas 0,5 gram: Rp 1.017.000
Emas 1 gram: Rp 1.934.000
Emas 2 gram: Rp 3.808.000
Emas 3 gram: Rp 5.687.000
Emas 5 gram: Rp 9.445.000
Emas 10 gram: Rp 18.835.000
Emas 25 gram: Rp 46.962.000
Emas 50 gram: Rp 93.845.000
Emas 100 gram: Rp 187.612.000
Emas 250 gram: Rp 468.765.000
Emas 500 gram: Rp 937.320.000
Emas 1.000 gram (1 kg): Rp 1.874.600.000
Data ini merupakan harga resmi dari situs logammulia.com dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar.
Dampak Pajak dan Syarat Pembelian
Perlu dicatat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan Antam akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%. Namun, tarif ini bisa ditekan menjadi 0,45% apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi.
Kebijakan perpajakan ini menjadi penting untuk dipahami masyarakat, mengingat pembelian emas kerap kali dilakukan dalam jumlah besar, khususnya oleh investor jangka panjang yang menggunakan emas sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi maupun pelemahan nilai tukar.
Apa yang Mendorong Penurunan Harga Emas?
Meskipun artikel ini tidak secara langsung membahas faktor global penyebab turunnya harga emas, dalam konteks umum, harga logam mulia sangat dipengaruhi oleh pergerakan dolar AS, suku bunga global, serta tensi geopolitik. Di saat tekanan eksternal mereda atau suku bunga global menanjak, permintaan terhadap emas cenderung menurun, yang berdampak pada pelemahan harga.
Selain itu, faktor arus modal keluar dari instrumen safe haven juga menjadi salah satu pemicu harga emas global turun. Kondisi tersebut secara langsung berdampak pada harga emas domestik, termasuk Antam, yang mengikuti tren internasional meski dipengaruhi pula oleh kurs rupiah terhadap dolar AS.
Konsumen Diminta Waspada dan Cermat
Dengan harga emas yang sedang berada dalam tren penurunan, konsumen maupun investor diimbau untuk lebih cermat dalam menentukan waktu pembelian dan penjualan emas. Meskipun emas dikenal sebagai instrumen investasi jangka panjang yang relatif stabil, namun fluktuasi harga tetap bisa memberikan risiko jangka pendek, terutama bagi investor spekulatif.
Sebaliknya, bagi sebagian konsumen, kondisi seperti ini justru dianggap sebagai peluang untuk masuk membeli ketika harga sedang rendah, berharap harga akan kembali naik dalam beberapa bulan mendatang. Strategi dollar cost averaging (DCA) atau pembelian bertahap juga bisa menjadi pendekatan yang tepat untuk meminimalkan risiko dari fluktuasi harga.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Edukasi Pasar Modal untuk ASN Badung
- 25 Juli 2025
2.
Harga iPhone 11 Pro Max Turun Tajam Agustus 2025
- 25 Juli 2025
3.
7 Wisata Alam Hits di Purbalingga
- 25 Juli 2025
4.
Film Baru Netflix Agustus 2025
- 25 Juli 2025
5.
BYD Atto 1: Dynamic vs Premium
- 25 Juli 2025