Diskon Tiket Kereta Api: Syarat dan Prosedur

Diskon Tiket Kereta Api: Syarat dan Prosedur
Diskon Tiket Kereta Api: Syarat dan Prosedur

JAKARTA - Layanan kereta api di Indonesia tak hanya berkembang dari sisi kenyamanan dan ketepatan waktu, tetapi juga semakin inklusif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu wujudnya adalah dengan diberikannya tarif reduksi atau potongan harga tiket bagi kelompok penumpang tertentu yang dianggap prioritas.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan layanan tarif reduksi ini. Kebijakan tersebut berlaku untuk kalangan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, anggota TNI/Polri aktif, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), dan wartawan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, mekanisme mendapatkan tarif reduksi ini cukup mudah. Namun, penumpang tetap diimbau untuk memahami terlebih dahulu prosedur yang harus dijalani agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara tepat.

Baca Juga

Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Lewat HP

Pendaftaran Tarif Reduksi Dilakukan Sekali Saja

Bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima tarif reduksi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri terlebih dahulu di customer service stasiun kereta api. Pendaftaran ini cukup dilakukan satu kali saja dengan membawa KTP asli atau dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai kategori.

Setelah proses registrasi berhasil, data penumpang akan masuk dalam sistem PT KAI. Dengan demikian, saat akan membeli tiket berikutnya, penumpang bisa langsung memesan melalui aplikasi Access by KAI maupun secara langsung di loket stasiun dengan potongan harga otomatis sesuai haknya.

Rincian Ketentuan Tarif Reduksi Berdasarkan Kategori Penumpang

Penerapan tarif reduksi ini dilakukan berdasarkan kelompok-kelompok tertentu, masing-masing dengan syarat dan ketentuan berbeda. Berikut rinciannya:

1. Anak-anak

Anak usia di bawah 3 tahun (infant) tidak dikenakan biaya tiket asalkan tidak mengambil tempat duduk. Artinya, anak harus duduk bersama dengan pendamping dewasa dalam satu kursi.

Jika infant mengambil tempat duduk sendiri, maka akan dikenakan tarif penuh sesuai dengan kelas dan relasi perjalanan.

Satu penumpang dewasa hanya diperbolehkan mendampingi satu infant.

Untuk anak usia di atas 3 tahun, tiket penuh tetap wajib dibeli.

2. Lansia

Penumpang yang telah berusia 60 tahun ke atas berhak atas potongan harga sebesar 20% dari tarif tiket.

Potongan ini berlaku untuk seluruh kelas kereta api jarak jauh dan menengah.

Tarif reduksi dapat dinikmati setiap hari, tanpa dibatasi hari tertentu.

3. Penyandang Disabilitas

Kelompok ini memperoleh potongan tarif sebesar 20%.

Syaratnya adalah menunjukkan KTP asli yang mencantumkan status disabilitas atau melampirkan Surat Keterangan Asli Penyandang Disabilitas.

4. Anggota LVRI

Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia mendapatkan potongan hingga 50% untuk kereta api jarak jauh atau menengah di semua kelas—eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Diskon 50% ini hanya berlaku pada hari Selasa hingga Kamis, tidak termasuk hari libur nasional dan hari-hari padat.

Untuk perjalanan Jumat hingga Senin, potongan yang diberikan adalah 30%.

Penumpang wajib menunjukkan Kartu Anggota LVRI yang masih berlaku saat melakukan pendaftaran maupun saat boarding.

5. Anggota TNI/Polri Aktif

Potongan harga diberikan sebesar 25% untuk kelas eksekutif dan 50% untuk kelas ekonomi.

Kebijakan ini juga mencakup siswa pendidikan TNI/Polri, asalkan dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Tanda Siswa Pendidikan TNI/POLRI.

Namun demikian, potongan ini tidak berlaku bagi keluarga atau pegawai negeri sipil di lingkungan TNI/Polri.

6. Wartawan

Khusus untuk wartawan, potongan tarif sebesar 20% diberikan pada kereta kelas ekonomi.

Syaratnya adalah menunjukkan surat tugas peliputan yang sah dan masih berlaku.

Surat tugas harus relevan dengan tanggal keberangkatan.

Imbauan: Bawa Identitas Saat Boarding

Krisbiyantoro mengingatkan bahwa potongan tarif yang telah diberikan hanya sah apabila penumpang bisa menunjukkan dokumen identitas asli yang sesuai dengan kategori tarif reduksi yang digunakan.

Jika saat proses boarding penumpang tidak membawa dokumen pendukung yang sesuai, maka tiket tarif reduksi akan dianggap tidak berlaku atau hangus. Hal ini mengacu pada ketentuan yang bertujuan menjaga validitas penerima manfaat.

“Diharapkan seluruh penumpang memahami prosedur ini dan mematuhinya agar tidak terjadi kendala saat perjalanan,” ujar Krisbiyantoro.

Layanan yang Mengedepankan Aksesibilitas

Melalui kebijakan tarif reduksi ini, PT KAI menunjukkan keberpihakan pada masyarakat luas, terutama mereka yang masuk dalam kategori rentan atau berjasa. Selain membantu secara ekonomi, kebijakan ini juga membuka akses lebih besar terhadap moda transportasi yang aman dan nyaman.

Krisbiyantoro berharap masyarakat memanfaatkan program ini secara bijak. Ia juga menambahkan bahwa informasi lengkap mengenai prosedur tarif reduksi bisa diperoleh di stasiun-stasiun, melalui layanan customer service, maupun melalui kanal resmi PT KAI.

Mendukung Perjalanan yang Terjangkau dan Merata

Dengan berbagai fasilitas tarif reduksi yang ditawarkan, PT KAI berharap lebih banyak penumpang prioritas dapat menikmati perjalanan dengan harga yang terjangkau. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam memberikan layanan transportasi publik yang merata, ramah, dan inklusif.

“Program ini merupakan bentuk pelayanan sosial yang menyatu dalam sistem pelayanan publik transportasi kereta api,” tutup Krisbiyantoro.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Erick Thohir Optimistis Jelang Lawan Thailand

Erick Thohir Optimistis Jelang Lawan Thailand

Transportasi Online Diatur Lebih Adil

Transportasi Online Diatur Lebih Adil

Sembako Melonjak di Maros, Pemkab Siapkan Operasi Pasar

Sembako Melonjak di Maros, Pemkab Siapkan Operasi Pasar

Harga Sembako Nasional, Bawang Merah Naik di Jatim

Harga Sembako Nasional, Bawang Merah Naik di Jatim

Kementerian ESDM: Distribusi LPG 3 Kg Tak Hanya Lewat Kopdes

Kementerian ESDM: Distribusi LPG 3 Kg Tak Hanya Lewat Kopdes