Bank Danamon Aktifkan Lagi Rekening Dormant

Bank Danamon Aktifkan Lagi Rekening Dormant
Bank Danamon Aktifkan Lagi Rekening Dormant

JAKARTA - Langkah tegas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant ternyata direspons sigap oleh sejumlah bank nasional. Salah satu di antaranya adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon), yang secara aktif mengaktifkan kembali rekening nasabah yang sebelumnya dihentikan sementara oleh PPATK.

Dalam konferensi pers daring mengenai kinerja keuangan semester I-2025 yang digelar Rabu, 30 Juli 2025, Compliance Director Bank Danamon, Rita Mirasari, menyampaikan bahwa seluruh rekening nasabah yang sebelumnya diblokir, kini sudah tidak lagi dalam kondisi henti sementara. "Kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon maupun PPATK," ujarnya, sebagaimana dilansir dari Antara.

Prosedur dan Tinjauan Menyeluruh

Baca Juga

3 Ide Bisnis Modal Kecil untuk Anak Muda

Rita menjelaskan bahwa Bank Danamon memberikan ruang bagi nasabah untuk menyampaikan keberatan atas pemblokiran tersebut kepada PPATK. Prosedur ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku di sektor keuangan nasional. Seiring dengan itu, pihak bank juga melakukan peninjauan terhadap profil nasabah yang rekeningnya termasuk dalam kategori dormant.

“Kami juga mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara dormant tersebut,” lanjut Rita. Proses ini sekaligus menjadi wujud komitmen Danamon untuk memastikan perlindungan atas hak keuangan nasabah tetap berjalan, di tengah meningkatnya kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan.

Imbauan Agar Nasabah Tetap Aktif

Salah satu pesan utama yang disampaikan Bank Danamon melalui pernyataan resmi tersebut adalah ajakan bagi nasabah agar senantiasa aktif memperbarui dananya dan tetap melakukan transaksi rutin. Tujuannya, agar rekening tidak jatuh ke dalam status tidak aktif atau dormant.

Bank Danamon tidak hanya sekadar melakukan proses administratif, tetapi juga memberikan edukasi kepada nasabah, khususnya yang rekeningnya telah memasuki status dormant. Edukasi ini mencakup langkah-langkah reaktivasi rekening, baik melalui layanan digital maupun dengan mendatangi kantor cabang terdekat.

“Kami terus mengupayakan untuk menyediakan layanan inovatif dan komprehensif untuk memenuhi kebutuhan nasabah, sehingga rekening dormant itu bisa diminimalkan di kami,” tutur Rita.

Temuan PPATK: Ratusan Ribu Rekening Tidak Aktif

Sebelumnya, PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun. Nilai akumulasi dari rekening-rekening tersebut pun tidak kecil, yakni mencapai lebih dari Rp428 miliar. Kondisi ini diperburuk oleh tidak adanya pembaruan data dari pihak nasabah dalam periode tersebut.

Menghadapi fenomena ini, PPATK mengambil langkah tegas. Sejak 15 Mei 2025, lembaga ini mulai menghentikan sementara seluruh transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, dengan acuan data perbankan per Februari 2025.

Tujuan utama penghentian ini adalah melindungi hak dan dana nasabah agar tetap aman dan utuh, serta mendorong dilakukannya proses verifikasi ulang. PPATK menekankan bahwa verifikasi ini menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam aktivitas tindak kejahatan, termasuk pencucian uang.

Mekanisme Pengaktifan Kembali

Bagi nasabah yang rekeningnya mengalami penghentian sementara, pengaktifan kembali dapat dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, nasabah diwajibkan mengajukan keberatan dengan mengisi formulir khusus yang disediakan oleh PPATK melalui tautan bit.ly/FormHensem.

Setelah itu, akan dilakukan proses pendalaman dan penelaahan oleh PPATK bekerja sama dengan pihak bank. Proses ini memiliki durasi standar lima hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja, bergantung pada tingkat kelengkapan serta kecocokan data yang diajukan nasabah. Secara total, estimasi waktu penanganan bisa mencapai 20 hari kerja.

Nasabah juga diberi kebebasan untuk mengecek sendiri status rekening mereka, apakah sudah aktif kembali atau masih diblokir. Proses pengecekan ini bisa dilakukan melalui mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau dengan mendatangi langsung kantor cabang bank terkait.

Kesadaran Kolektif untuk Masa Depan Perbankan

Langkah yang dilakukan Bank Danamon dan sejumlah perbankan nasional lainnya mencerminkan semangat kolaboratif antara lembaga keuangan dan otoritas pengawas dalam menjaga integritas sistem keuangan. Dalam konteks ini, nasabah juga memegang peranan penting sebagai pihak yang wajib memperbarui data dan menggunakan fasilitas perbankan secara aktif.

Dengan adanya sistem yang transparan dan pengawasan yang ketat, seperti yang dilakukan PPATK, diharapkan penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan bisa ditekan semaksimal mungkin. Sementara itu, langkah-langkah cepat dari bank seperti Danamon dalam mengedukasi dan memfasilitasi nasabah untuk reaktivasi juga menjadi contoh praktik baik dalam industri keuangan.

Situasi ini menjadi momentum reflektif bagi seluruh pemangku kepentingan, bahwa keamanan dana tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada partisipasi aktif dari setiap pengguna layanan keuangan. Semakin aktif dan sadar nasabah terhadap pentingnya pembaruan data dan transaksi rutin, maka semakin kecil pula risiko rekening mereka disalahgunakan di kemudian hari.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KPR BTN Gerakkan Ekonomi dan Perkuat Akses Rumah

KPR BTN Gerakkan Ekonomi dan Perkuat Akses Rumah

BRI Fokus UMKM, Kredit Capai Rp1.416 Triliun

BRI Fokus UMKM, Kredit Capai Rp1.416 Triliun

BNI Pastikan Dana Aman Meski Rekening Dormant Diblokir

BNI Pastikan Dana Aman Meski Rekening Dormant Diblokir

Mudah Bayar Pajak Lewat e Samsat bank bjb

Mudah Bayar Pajak Lewat e Samsat bank bjb

Saham Saham Pilihan Hari Ini

Saham Saham Pilihan Hari Ini