Emas Antam 31 Juli 2025 Kian Turun

Emas Antam 31 Juli 2025 Kian Turun
Emas Antam 31 Juli 2025 Kian Turun

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menunjukkan penurunan signifikan pada Kamis, 31 Juli 2025. Setelah sempat menguat pada hari sebelumnya, logam mulia produksi Antam itu kini harus terkoreksi cukup dalam.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam hari ini dipatok sebesar Rp 1.901.000 per gram, turun tajam Rp 17.000 dari harga sebelumnya yang berada di level Rp 1.918.000 per gram pada Rabu, 30 Juli 2025. Penurunan ini menjadi sorotan para pelaku pasar dan investor ritel, mengingat volatilitas harga yang terus terjadi sepanjang pekan.

Koreksi ini melanjutkan tren fluktuatif harga emas dalam beberapa hari terakhir. Pada Selasa, 29 Juli 2025, harga emas Antam juga sempat merosot sebesar Rp 8.000 ke posisi Rp 1.906.000 per gram, sebelum akhirnya melonjak Rp 12.000 sehari kemudian. Kini, harga kembali tergelincir.

Baca Juga

Harga Emas Hari Ini: Antam, UBS, Galeri 24

Sementara itu, rekor tertinggi harga emas Antam sepanjang masa (all time high/ATH) masih bertahan di angka Rp 2.039.000 per gram, yang tercapai pada 22 April 2025 lalu. Sejak titik puncak tersebut, harga emas menunjukkan pola naik turun yang cukup agresif mengikuti sentimen pasar global, termasuk kebijakan moneter dari bank sentral utama seperti The Fed.

Harga Buyback Ikut Tertekan

Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam juga mengalami penurunan yang tak kalah signifikan. Hari ini, nilai buyback ditetapkan sebesar Rp 1.746.000 per gram, anjlok Rp 18.000 dibandingkan harga sebelumnya.

Buyback adalah harga yang diberikan Antam kepada konsumen yang ingin menjual kembali emasnya. Harga ini penting diperhatikan oleh investor karena menjadi acuan ketika ingin melepas kepemilikan emas di saat tertentu.

Untuk diketahui, harga buyback yang tercantum di situs Logam Mulia Antam sudah termasuk potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini menyebutkan bahwa transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dikurangkan dari total nilai buyback.

Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan

Berikut daftar lengkap harga emas Antam (ANTM) berdasarkan pecahan berat yang tertera di laman resmi Logam Mulia pada Kamis, 31 Juli 2025:

0,5 gram: Rp 1.000.500

1 gram: Rp 1.901.000

2 gram: Rp 3.742.000

3 gram: Rp 5.588.000

5 gram: Rp 9.280.000

10 gram: Rp 18.505.000

25 gram: Rp 46.137.000

50 gram: Rp 92.195.000

100 gram: Rp 184.312.000

250 gram: Rp 460.515.000

500 gram: Rp 920.820.000

1.000 gram (1 kg): Rp 1.841.600.000

Data di atas merupakan harga resmi dari PT Aneka Tambang Tbk dan dapat berbeda dengan harga di outlet retail, toko emas, atau marketplace.

Ketentuan Pajak Saat Membeli Emas

Selain pajak pada saat menjual emas kembali, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang sama, yaitu PMK No 34/PMK.10/2017. Untuk setiap transaksi pembelian emas, konsumen dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% jika memiliki NPWP, dan 0,9% jika tidak memiliki NPWP.

Pajak pembelian tersebut akan ditambahkan ke dalam harga emas dan dibayarkan langsung pada saat transaksi. Sebagai bukti pembayaran, konsumen akan menerima bukti potong PPh 22.

Pengaruh Faktor Global

Kondisi harga emas yang fluktuatif belakangan ini tidak terlepas dari pengaruh kebijakan moneter global. Salah satu faktor utama yang memengaruhi harga emas saat ini adalah kebijakan The Federal Reserve (The Fed) yang memutuskan untuk menahan suku bunga acuan.

Sikap wait and see investor terhadap arah kebijakan suku bunga The Fed membuat pasar emas mengalami tekanan. Emas sebagai aset tanpa imbal hasil menjadi kurang menarik di tengah prospek suku bunga tinggi yang berkelanjutan. Akibatnya, logam mulia ini rentan terhadap aksi ambil untung, terutama setelah sempat menyentuh level tertingginya beberapa bulan lalu.

Penurunan harga emas Antam pada hari ini menandai kelanjutan tren volatilitas dalam beberapa pekan terakhir. Bagi investor jangka panjang, situasi ini bisa menjadi peluang akumulasi, apalagi jika harga buyback juga turun signifikan.

Namun, keputusan membeli atau menjual emas sebaiknya disesuaikan dengan tujuan investasi masing-masing, mengingat harga emas sangat dipengaruhi oleh dinamika global yang cepat berubah.

Dengan mengikuti update harga dari sumber resmi dan memahami ketentuan pajak yang berlaku, investor dapat mengelola aset emas mereka secara lebih bijak dan efisien.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan Inklusif di Yogyakarta

CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan Inklusif di Yogyakarta

SLIK OJK Bantu Cek Penyalahgunaan NIK untuk Pinjol

SLIK OJK Bantu Cek Penyalahgunaan NIK untuk Pinjol

Kredit Bank Danamon Tumbuh di Semester I 2025

Kredit Bank Danamon Tumbuh di Semester I 2025

Pajak Berlaku, Emas Tetap Diburu Investor

Pajak Berlaku, Emas Tetap Diburu Investor

Saham Pilihan untuk Perdagangan 1 Agustus

Saham Pilihan untuk Perdagangan 1 Agustus