Pajak Berlaku, Emas Tetap Diburu Investor

Pajak Berlaku, Emas Tetap Diburu Investor
Pajak Berlaku, Emas Tetap Diburu Investor

JAKARTA - Kebijakan perpajakan baru terhadap emas batangan rupanya tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi di instrumen logam mulia ini. Meskipun dikenakan tarif pajak tertentu, emas tetap menjadi pilihan utama sebagai aset lindung nilai dan instrumen investasi jangka panjang.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap emas tidak semata ditentukan oleh besar kecilnya pajak, melainkan oleh keyakinan bahwa emas adalah aset aman yang mampu menjaga nilai dalam situasi ekonomi apa pun. Faktor stabilitas nilai ini menjadikan emas sebagai salah satu pilihan populer, khususnya di kalangan investor retail dan masyarakat umum.

Ketentuan Pajak Terbaru untuk Emas Batangan

Baca Juga

Harga Emas Hari Ini: Antam, UBS, Galeri 24

Pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% untuk transaksi pembelian emas batangan. Tarif ini berlaku bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi pembeli tanpa NPWP, tarifnya lebih tinggi, yakni 0,9%. Pajak ini dikenakan pada saat transaksi pembelian dan umumnya sudah termasuk dalam harga jual emas yang ditawarkan.

Namun demikian, pajak tersebut tidak berlaku bagi transaksi emas dalam kondisi tertentu, seperti ketika dilakukan oleh pelaku UMKM dengan PPh final, atau kepada pembeli yang memiliki Surat Keterangan Bebas pajak. Selain itu, emas batangan dan emas dalam bentuk granula tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan syarat digunakan untuk cadangan devisa negara atau dijual di pasar fisik digital tertentu yang telah ditunjuk.

Dari sudut pandang investor, peraturan ini sebenarnya merupakan penyederhanaan dan penyesuaian terhadap kebijakan fiskal sebelumnya yang justru lebih tinggi tarifnya. Tarif PPh yang sekarang berlaku sudah turun dibandingkan sebelumnya, di mana tarif awal pernah mencapai 0,45% (atau 0,9% tanpa NPWP). Artinya, dari sisi beban fiskal, pembeli justru lebih diuntungkan saat ini.

Investasi Emas Masih Dilirik

Meskipun aturan pajak tersebut sudah berlaku, minat masyarakat untuk membeli emas tetap tinggi. Emas tetap dipandang sebagai aset yang relatif stabil, mudah dicairkan, serta tahan terhadap gejolak nilai tukar dan inflasi. Banyak masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen untuk menyimpan kekayaan, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Likuiditas yang tinggi juga membuat emas tetap menjadi pilihan menarik. Emas mudah dijual kapan saja dengan harga mengikuti pasar. Maka dari itu, meskipun dikenai pajak saat transaksi, banyak investor yang tetap membeli emas sebagai strategi diversifikasi portofolio.

Pajak pun dirasa tidak menjadi penghalang signifikan, apalagi karena nominal yang dikenakan tidak terlalu besar. Selain itu, transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke toko umumnya memiliki nilai di bawah batas ambang pengenaan pajak yang tinggi. Jadi, secara praktik, banyak pemilik emas tidak terlalu terdampak secara langsung dari sisi biaya tambahan.

Strategi Cerdas Investasi Emas di Era Pajak

Bagi mereka yang ingin tetap mengoptimalkan hasil dari investasi emas, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar investasi tetap efisien dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pertama, memiliki NPWP menjadi langkah penting. Dengan NPWP, tarif pajak yang dikenakan pada saat transaksi lebih rendah, hanya 0,25%. Selain itu, NPWP juga mempermudah pelaporan dan pengkreditan bukti potong pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Kedua, cermat memilih pecahan emas. Pecahan kecil lebih fleksibel saat ingin dijual dalam jumlah terbatas, sedangkan pecahan besar cenderung lebih efisien dari sisi harga per gram. Menyesuaikan ukuran dengan tujuan investasi akan memaksimalkan nilai jual ke depan.

Ketiga, disiplin dalam pelaporan. Setiap keuntungan dari penjualan emas tetap masuk dalam kategori penghasilan yang wajib dilaporkan pada SPT. Meskipun sudah dikenakan PPh Pasal 22 di awal transaksi, pelaporan tetap harus dilakukan karena sifatnya tidak final.

Terakhir, memahami momen pasar juga menjadi kunci. Fluktuasi harga emas global sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dunia, nilai tukar dolar, hingga kebijakan suku bunga. Oleh sebab itu, pembeli emas juga dituntut jeli membaca tren agar bisa masuk di harga terbaik dan menjual saat harga menguntungkan.

Investasi Emas: Tetap Prospektif di Tengah Regulasi

Dengan semua regulasi yang berlaku, emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang paling dicari. Faktor keamanan, kemudahan transaksi, dan nilai likuiditas yang tinggi membuat emas tetap unggul di tengah banyaknya pilihan instrumen keuangan lainnya.

Regulasi pajak yang diterapkan saat ini justru memberikan kepastian hukum serta menjamin transparansi bagi pelaku pasar. Dengan beban pajak yang tergolong ringan dan mekanisme pemungutan yang jelas, investor tidak perlu khawatir akan beban administrasi yang memberatkan.

Justru, kebijakan ini bisa dipandang sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan teratur. Di sisi lain, masyarakat juga terdorong untuk lebih melek pajak dan bertanggung jawab atas kepemilikan aset yang mereka miliki.

Pajak yang dikenakan pada emas batangan bukan menjadi hambatan dalam tren investasi. Minat terhadap emas tetap tinggi karena manfaatnya jauh melebihi beban pajak yang ada. Dengan strategi yang tepat, regulasi pajak tidak hanya bisa disiasati secara legal, tapi juga menjadi bagian dari manajemen investasi yang bijak. Emas akan terus bersinar sebagai pilihan investasi favorit, bahkan dalam lanskap perpajakan yang baru sekalipun.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan Inklusif di Yogyakarta

CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan Inklusif di Yogyakarta

SLIK OJK Bantu Cek Penyalahgunaan NIK untuk Pinjol

SLIK OJK Bantu Cek Penyalahgunaan NIK untuk Pinjol

Kredit Bank Danamon Tumbuh di Semester I 2025

Kredit Bank Danamon Tumbuh di Semester I 2025

Saham Pilihan untuk Perdagangan 1 Agustus

Saham Pilihan untuk Perdagangan 1 Agustus

Bisnis Hotel Mulai Pulih di Paruh Kedua 2025

Bisnis Hotel Mulai Pulih di Paruh Kedua 2025