PLN Tetapkan Harga Token Listrik 13 Sampai 17 Agustus 2025 tanpa Perubahan
- Rabu, 13 Agustus 2025

JAKARTA - Dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan fluktuasi harga energi, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menetapkan tarif token listrik prabayar untuk periode 13–17 Agustus 2025 tanpa perubahan dari periode sebelumnya. Keputusan ini mengikuti kebijakan pemerintah yang ingin menjaga keseimbangan antara kemampuan masyarakat dalam membayar listrik dan kesehatan keuangan PLN sebagai penyedia utama listrik nasional.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis PLN, tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk pelanggan non-subsidi masih sama sesuai dengan golongan daya masing-masing pelanggan. Keputusan mempertahankan tarif ini mengacu pada kebijakan triwulanan yang diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan didasarkan pada sejumlah parameter ekonomi penting seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Kebijakan tarif listrik yang ditetapkan setiap tiga bulan sekali ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan antara kebutuhan daya beli masyarakat yang tidak ingin dibebani kenaikan harga listrik dan kebutuhan PLN untuk menjaga operasional dan investasi yang berkelanjutan.
Baca Juga
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa tarif listrik untuk triwulan III tahun 2025 diputuskan tetap, dengan catatan pemerintah tidak menetapkan perubahan lain dalam periode tersebut. “Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman pada akhir Juni lalu.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi dan daya saing sektor industri yang sangat bergantung pada pasokan listrik dengan biaya yang terjangkau. Meski beberapa parameter ekonomi menunjukkan kenaikan pada triwulan sebelumnya, pemerintah memandang bahwa menjaga tarif listrik stabil merupakan langkah strategis agar tekanan biaya tidak membebani pelaku usaha dan rumah tangga.
Daftar Tarif Listrik PLN Periode 13–17 Agustus 2025
Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku dalam pembelian token listrik selama periode 13–17 Agustus 2025:
Daya 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
Daya 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif tersebut sesuai dengan laman resmi PLN dan berlaku secara nasional, dengan beberapa penyesuaian tambahan berupa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dikenakan oleh pemerintah daerah, bervariasi antara 3 hingga 10 persen tergantung wilayah.
Cara Menghitung kWh dari Token Listrik yang Dibeli
Pelanggan listrik prabayar membeli pulsa token listrik terlebih dahulu, yang kemudian dimasukkan ke meteran agar listrik dapat digunakan. Jumlah kWh yang didapatkan pelanggan bergantung pada nominal token yang dibeli dan tarif dasar listrik yang berlaku pada periode pembelian. Selain itu, nominal token dikurangi PPJ sebelum dibagi dengan tarif listrik.
Rumus perhitungan kWh sederhana adalah:
(Nominal token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik = Jumlah kWh listrik yang diperoleh
Sebagai contoh, untuk pelanggan di Jakarta dengan daya 1.300 VA yang membeli token senilai Rp 50.000, perhitungannya adalah sebagai berikut:
PPJ 3% x Rp 50.000 = Rp 1.500
Nominal token setelah dikurangi PPJ = Rp 50.000 – Rp 1.500 = Rp 48.500
Jumlah kWh = Rp 48.500 ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Artinya, dengan token Rp 50.000 pelanggan mendapatkan sekitar 33,57 kWh listrik untuk pemakaian di rumah.
Manfaat Mengetahui Tarif dan Cara Menghitung Token Listrik
Informasi tarif listrik yang stabil ini sangat penting bagi konsumen untuk mengatur pengeluaran listrik agar tetap efisien dan tidak membengkak. Dengan mengetahui tarif per kWh dan cara menghitung berapa kWh yang akan diperoleh dari nominal token listrik yang dibeli, pelanggan bisa memperkirakan kebutuhan listrik rumah tangga sesuai anggaran.
Di sisi lain, kestabilan tarif ini juga memberikan kepastian bagi PLN untuk mengelola operasional serta pengembangan infrastruktur kelistrikan yang semakin modern dan ramah lingkungan.
Kebijakan Tarif Listrik dan Dampaknya pada Ekonomi dan Industri
Kebijakan tarif listrik yang tetap pada triwulan ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pasca-pandemi dan menjaga daya saing sektor industri manufaktur yang merupakan salah satu pengguna listrik terbesar. Dengan biaya listrik yang tidak naik, pelaku industri bisa lebih fokus pada peningkatan produktivitas dan ekspansi bisnis.
Meski sektor energi masih banyak bergantung pada sumber fosil, pemerintah terus berupaya mengatur kebijakan agar dampak kenaikan harga energi tidak langsung membebani masyarakat luas, sekaligus mendorong efisiensi energi dan pengembangan energi terbarukan dalam jangka panjang.
Tarif token listrik PLN untuk periode 13–17 Agustus 2025 tetap dipertahankan, tanpa kenaikan, sebagai langkah menjaga keseimbangan ekonomi dan daya beli masyarakat. Kebijakan ini menjadi momentum penting bagi konsumen dan pelaku usaha dalam mengelola penggunaan listrik secara bijak. Dengan tarif yang transparan dan cara perhitungan yang jelas, pelanggan dapat lebih mudah merencanakan pembelian token listrik sesuai kebutuhan.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
LRT Jakarta dan MRT, Transjakarta Tarif Rp 80 Diperpanjang hingga 18 Agustus
- Rabu, 13 Agustus 2025
Terpopuler
1.
Manfaat Kunyit untuk Kesehatan Tubuh
- 13 Agustus 2025
2.
20 Destinasi Wisata Favorit di Bandung untuk Liburan Keluarga
- 13 Agustus 2025
3.
Samsung Galaxy A15: Harga dan Spesifikasi Terbaru
- 13 Agustus 2025
4.
Skincare Pilihan untuk Wajah Segar dan Cerah
- 13 Agustus 2025
5.
Jadwal Pelni Ambon Ternate Agustus 2025
- 13 Agustus 2025