LRT Jakarta dan MRT, Transjakarta Tarif Rp 80 Diperpanjang hingga 18 Agustus

LRT Jakarta dan MRT, Transjakarta Tarif Rp 80 Diperpanjang hingga 18 Agustus
LRT Jakarta dan MRT, Transjakarta Tarif Rp 80 Diperpanjang hingga 18 Agustus

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menghadirkan kabar baik bagi para pengguna transportasi umum di ibu kota. Tarif khusus sebesar Rp 80 untuk tiga moda transportasi andalan  MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta — kini diperpanjang hingga tanggal 18 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yang bertujuan mendorong masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan cara yang lebih hemat sekaligus ramah lingkungan.

Sebelumnya, tarif simbolis Rp 80 ini hanya berlaku pada tanggal 17 Agustus 2025, tepat di hari kemerdekaan RI. Namun, setelah mendapat sambutan positif dari masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang periode penerapan tarif tersebut selama satu hari lagi, yakni hingga 18 Agustus 2025.

Dalam pengumuman resmi yang diunggah di akun Instagram @dishubdkijakarta pada Rabu, 13 Agustus 2025, Dishub menyampaikan, “Tarif Rp 80 jadi dua hari! Ayo semarakan hari Merdeka dengan keliling Jakarta seharga Rp 80 pada tanggal 17-18 Agustus 2025.” Ajakan ini sekaligus menegaskan bahwa kesempatan menggunakan transportasi umum dengan tarif sangat terjangkau ini semakin luas bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga

Jadwal Pelni Ambon Ternate Agustus 2025

Tidak hanya sekadar penawaran tarif murah, kebijakan ini juga dipandang sebagai “kado spesial” dari Pemprov DKI untuk masyarakat dalam menyambut HUT RI ke-80. Dalam pernyataan resmi, Dishub menegaskan, “Kado spesial HUT RI Ke-80! Tarif spesial ini bisa kamu gunakan di Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.” Pernyataan tersebut menggarisbawahi upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan transportasi publik.

Ketiga moda transportasi yang dimaksud adalah MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Ketiganya merupakan bagian dari layanan transportasi umum yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan tarif sebesar Rp 80, masyarakat dapat menjelajahi kota dengan biaya yang sangat ekonomis, tanpa perlu khawatir soal harga tiket yang membebani.

Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan tarif ini tidak berlaku untuk semua moda transportasi umum di wilayah Jabodetabek. Tarif khusus Rp 80 tidak dapat digunakan untuk KRL Commuter Line serta LRT Jabodebek, karena kedua moda ini merupakan bagian dari jaringan transportasi yang dikelola oleh pemerintah pusat, bukan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, penumpang KRL dan LRT Jabodebek masih harus membayar tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan tarif Rp 80 ini juga diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang dapat memicu kemacetan dan polusi udara. Dengan tarif yang sangat terjangkau, diharapkan lebih banyak warga beralih ke transportasi umum sebagai pilihan utama mereka dalam beraktivitas sehari-hari.

Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI untuk mengenalkan dan meningkatkan minat masyarakat terhadap layanan MRT dan LRT yang relatif masih baru di ibu kota. Pengenalan tarif murah ini sekaligus menjadi ajang promosi yang efektif untuk mengenalkan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan transportasi massal tersebut.

Sebelumnya, pada momen HUT RI tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga pernah menerapkan tarif khusus yang bertujuan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Tahun ini, pemprov mengambil langkah lebih jauh dengan memperpanjang durasi tarif Rp 80 agar masyarakat yang mungkin tidak sempat memanfaatkan pada tanggal 17 Agustus masih memiliki kesempatan di hari berikutnya.

Secara teknis, pengguna hanya perlu membeli tiket atau menggunakan kartu elektronik seperti Jak Lingko untuk dapat menikmati tarif ini. Layanan ini berlaku untuk seluruh rute dan jam operasional MRT, LRT, serta Transjakarta selama tanggal 17-18 Agustus 2025.

Pemprov DKI berharap bahwa momen perayaan kemerdekaan ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin mencintai transportasi publik, serta mendukung upaya pemerintah dalam membangun kota yang lebih ramah lingkungan dan nyaman untuk ditinggali.

Di samping itu, kebijakan tarif spesial ini juga menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan layanan transportasi umum yang terjangkau, inklusif, dan berkualitas. Dengan biaya yang sangat minimal, seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari layanan publik yang dikelola dengan baik.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan peraturan berlalu lintas yang berlaku selama menggunakan moda transportasi umum. Keamanan dan kenyamanan bersama menjadi prioritas utama agar pelayanan publik ini dapat berjalan lancar dan optimal.

Secara keseluruhan, kebijakan tarif Rp 80 untuk MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta yang diperpanjang hingga 18 Agustus 2025 ini tidak hanya memberikan kemudahan akses bagi pengguna, tetapi juga menjadi bagian dari semangat nasionalisme dalam memperingati hari kemerdekaan. Melalui langkah ini, Pemprov DKI berharap masyarakat dapat bersama-sama merayakan momen bersejarah dengan cara yang positif dan bermanfaat bagi seluruh warga Jakarta.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BPJS untuk Sopir Truk: Solusi Kesejahteraan dan Perlindungan

BPJS untuk Sopir Truk: Solusi Kesejahteraan dan Perlindungan

Jadwal KAI Commuter Yogyakarta Solo Terbaru Agustus 2025

Jadwal KAI Commuter Yogyakarta Solo Terbaru Agustus 2025

Blue Bird Catat Pertumbuhan Bisnis dan Pendapatan yang Sehat

Blue Bird Catat Pertumbuhan Bisnis dan Pendapatan yang Sehat

PLN Tetapkan Harga Token Listrik 13 Sampai 17 Agustus 2025 tanpa Perubahan

PLN Tetapkan Harga Token Listrik 13 Sampai 17 Agustus 2025 tanpa Perubahan

Jadwal ASDP Ferry Indonesia Kupang 13 Agustus 2025

Jadwal ASDP Ferry Indonesia Kupang 13 Agustus 2025