Bansos PKD Jakarta 2025: Syarat dan Panduan Lengkap

Bansos PKD Jakarta 2025: Syarat dan Panduan Lengkap
Bansos PKD Jakarta 2025: Syarat dan Panduan Lengkap

JAKARTA - Program bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) di Jakarta kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini. Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial rutin menyalurkan bantuan ini dengan nilai Rp300.000 per bulan untuk tiap penerima. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan dasar sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima.

Bagi warga Jakarta yang ingin mengakses Bansos PKD, penting untuk memahami ketentuan, syarat, dan proses pengajuan. Dengan panduan ini, masyarakat dapat memanfaatkan hak mereka secara optimal dan memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Apa Itu Bansos PKD?

Baca Juga

Proyek Tol PIK 2 Terus Dikebut, Seksi 1 Dekat Rampung

Bansos PKD merupakan program bantuan sosial yang disediakan Pemprov DKI Jakarta melalui tiga kartu utama:

-Kartu Lansia Jakarta (KLJ): ditujukan untuk warga berusia 60 tahun ke atas.

-Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas yang telah terdata dan terverifikasi.

-Kartu Anak Jakarta (KAJ): diperuntukkan bagi anak usia 0–6 tahun.

Ketiga kartu ini bertujuan memenuhi kebutuhan dasar penerima sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup, melalui dana yang dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Ketentuan dan Syarat Pengajuan

Untuk bisa mengajukan Bansos PKD, calon penerima harus memenuhi ketentuan berikut:

-Berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar dalam DTKS/DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

-Bukan penerima bantuan ganda dari program sosial lainnya.

-KLJ untuk lansia berusia 60 tahun ke atas.

-KPDJ untuk penyandang disabilitas yang terdata dan terverifikasi.

-KAJ untuk anak usia 0–6 tahun.

Syarat umum tambahan mencakup:

-Memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.

-Terdaftar dalam DTKS/DTSEN.

-Melewati verifikasi lapangan oleh petugas sosial dan perangkat wilayah.

-Tidak memiliki aset bernilai tinggi atau pendapatan melebihi batas kemiskinan yang ditetapkan.

Proses Pengajuan Bansos PKD

1. Datang ke Kantor Kelurahan
Langkah pertama adalah menghubungi atau datang langsung ke kantor kelurahan setempat. Petugas kelurahan akan memberikan informasi dan formulir pengajuan sesuai kategori Bansos PKD yang diajukan, baik KLJ, KPDJ, maupun KAJ.

2. Pendataan dan Verifikasi
Setelah pengajuan diterima, petugas sosial melakukan pendataan dan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi keluarga sesuai dengan ketentuan program. Proses ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

3. Pengolahan Data oleh Dinas Sosial
Data hasil verifikasi dikirim ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk dipadankan dan diverifikasi lebih lanjut. Apabila calon penerima memenuhi seluruh kriteria, mereka akan masuk dalam daftar penerima bantuan.

4. Distribusi Bantuan
Penerima yang lolos verifikasi akan menerima undangan pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM khusus sebagai media pencairan dana Bansos PKD. Proses ini memastikan dana bantuan tersalurkan dengan aman dan terkontrol.

Cara Mengecek Status dan Pencairan Bantuan

Peserta Bansos PKD dapat mengecek status penerimaan secara online melalui website resmi Pemprov DKI Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id. Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima.

Dana bantuan Rp300.000 per bulan disalurkan melalui Bank DKI. Penerima dapat mengambil dana langsung dengan membawa KTP dan kartu bansos atau menggunakan layanan digital Bank DKI untuk pencairan yang lebih mudah.

Bansos PKD 2025 merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk membantu kelompok rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini. Dengan memahami syarat, ketentuan, dan proses pengajuan, masyarakat dapat memastikan haknya terpenuhi dan bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Penting bagi calon penerima untuk mengunjungi kantor kelurahan, mengikuti verifikasi lapangan, dan mengecek status melalui website resmi Pemprov DKI. Dengan langkah-langkah ini, proses pengajuan menjadi lebih mudah, transparan, dan aman.

Segera ajukan Bansos PKD sesuai kategori masing-masing, dan manfaatkan dana bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Dengan panduan lengkap ini, akses bantuan sosial di Jakarta kini lebih mudah dan terarah.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pilihan Motor Listrik Dual Battery untuk Perkotaan

Pilihan Motor Listrik Dual Battery untuk Perkotaan

VinFast Siap Majukan Kendaraan Listrik di Jawa Timur

VinFast Siap Majukan Kendaraan Listrik di Jawa Timur

Penerbangan Jember Jakarta Dibuka 10 September

Penerbangan Jember Jakarta Dibuka 10 September

Penyeberangan Lombok Bali: Jadwal 13 Kapal Feri 24 Jam

Penyeberangan Lombok Bali: Jadwal 13 Kapal Feri 24 Jam

Erick Thohir Diusulkan Pimpin PSSI Hingga 2045

Erick Thohir Diusulkan Pimpin PSSI Hingga 2045