OJK Ungkap Pelanggaran Iklan Terbanyak Berasal dari Sektor PVML hingga Kuartal III 2024

Jumat, 21 Februari 2025 | 09:16:48 WIB
OJK Ungkap Pelanggaran Iklan Terbanyak Berasal dari Sektor PVML hingga Kuartal III 2024

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru yang mengungkapkan bahwa sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencatat pelanggaran iklan terbanyak hingga kuartal III-2024. Data ini didapatkan dari hasil pemantauan yang dilakukan OJK terhadap iklan di sektor jasa keuangan.

Pemantauan dan Temuan OJK

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, hingga kuartal III-2024, pihaknya telah memantau total 14.481 iklan. Dari jumlah tersebut, ditemukan 229 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku, yang mencakup 1,58% dari keseluruhan iklan yang dipantau.

"Iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor PVML sebanyak 99 dari total 3.536 iklan atau porsinya sebesar 2,80%," ungkap Friderica saat mengisi lembar jawaban resmi di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

Jenis Pelanggaran yang Dominan

Pelanggaran yang teridentifikasi dalam sektor PVML bervariasi namun memiliki beberapa kesamaan yang mencolok. Friderica menjelaskan bahwa pelanggaran paling banyak terkait dengan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK tanpa dasar yang kuat, serta pencantuman logo OJK secara sembarangan.

"Selain itu, kita juga mendapati adanya informasi yang bisa membatalkan manfaat yang diklaim dalam iklan tersebut, seperti tidak mencantumkan periode promo," tambah Friderica.

Tak hanya berhenti di situ, OJK juga menemukan adanya iklan yang menyertakan tautan spesifik yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Hal ini dinilai dapat menyesatkan konsumen jika tidak disertai informasi yang memadai dan jelas.

Pentingnya Iklan yang Bertanggung Jawab

Iklan memainkan peran krusial sebagai pintu masuk bagi konsumen untuk mengenal produk dan layanan jasa keuangan. Dengan latar belakang ini, Friderica menegaskan pentingnya iklan yang memenuhi standar jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

"Dengan demikian, konsumen bisa mendapatkan informasi yang lengkap dan transparan, sehingga pada akhirnya dapat mengambil keputusan yang sesuai dan bijak dalam menggunakan produk dan layanan keuangan," ujar Friderica.

Regulasi dan Pengawasan Intensif dari OJK

Dalam upayanya memastikan kepatuhan sektor jasa keuangan terhadap regulasi yang berlaku, OJK tidak hanya melakukan pemantauan rutin tetapi juga menetapkan sejumlah peraturan yang wajib dipatuhi. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada konsumen yang dirugikan akibat informasi yang salah atau menyesatkan.

Regulasi tersebut, misalnya, mewajibkan setiap iklan yang dipublikasikan untuk mencantumkan informasi yang lengkap dan sebenarnya, termasuk juga mengenai risiko yang mungkin dihadapi oleh konsumen. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

Dampak Pelanggaran Terhadap Reputasi Sektor Keuangan

Menteri Keuangan, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, pernah mengutarakan keprihatinan terkait dengan reputasi yang dapat terdampak akibat pelanggaran seperti ini. "Sektor keuangan sangat bergantung pada kepercayaan publik, dan setiap pelanggaran yang terjadi dapat merusak kepercayaan tersebut," jelasnya.

Oleh karena itu, sekuritas dan pelaku jasa keuangan lainnya diimbau untuk menjadikan integritas serta transparansi sebagai prinsip utama dalam setiap aktivitas pemasaran mereka.

Ke Depan, Lebih Banyak Edukasi untuk Konsumen

Friderica menambahkan, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK juga akan meningkatkan program edukasi kepada masyarakat terkait dengan pemahaman iklan di sektor jasa keuangan. "Kami ingin konsumen lebih kritis dan sadar terhadap informasi yang mereka terima sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau memanfaatkan layanan keuangan," tutup Friderica.

Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengenali iklan-iklan yang menyesatkan dan dapat mengambil keputusan yang lebih bijak. Dengan langkah ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen serta menjaga integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Terkini