Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Selama Lebaran 2025: Dampak dan Harapannya

Senin, 03 Maret 2025 | 11:21:40 WIB
Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Selama Lebaran 2025: Dampak dan Harapannya

JAKARTA  - Dalam upaya menyambut masa libur Lebaran 2025 dan memfasilitasi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman, pemerintah mengeluarkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik. Kebijakan ini berlaku untuk kelas ekonomi dengan pengurangan sebesar 13 hingga 14 persen, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. Pengumuman tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 1 Maret 2025

Penurunan Harga Tiket: Meringankan Beban Masyarakat

Dalam pernyataan resminya, Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa langkah penurunan harga tiket ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik. "Kebijakan penurunan harga tiket pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman," ucap Menhub Dudy.

Penurunan harga tiket ini berlaku selama 15 hari, mencakup periode penerbangan dari tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025. Sementara itu, masyarakat dapat membeli tiket dengan harga diskon ini mulai dari tanggal 1 Maret hingga 7 April 2025. "Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran," tambah Menhub Dudy.

Implementasi Program Asta Cita

Kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini juga merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Tidak hanya fokus pada segi harga, pemerintah juga memastikan ketersediaan armada dan layanan yang memadai selama periode mudik.

"Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang," ujar Menhub.

Dukungan Kebijakan Pajak: Pemerintah Menanggung PPN sebagian

Selain penurunan harga tiket, langkah konkret lainnya datang dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Kebijakan ini menyatakan pemerintah menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang dibeli selama periode tersebut. Dengan ini, masyarakat hanya perlu membayar 5 persen dari total PPN.

Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan ini sudah berlaku efektif bagi masyarakat yang mulai membeli tiket pada hari ini. "Artinya, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah," jelas Menkeu Sri Mulyani.

Tantangan dan Harapan

Walaupun kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terdapat tantangan dalam pelaksanaan di lapangan, terutama memastikan semua pihak yang terkait dapat berkoordinasi dengan baik untuk menyediakan layanan optimal. Menhub juga menekankan pentingnya kerjasama dengan maskapai penerbangan untuk memastikan setiap kursi pesawat dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Dengan adanya penurunan harga tiket dan pengurangan beban pajak, diharapkan volume pemudik tahun ini dapat meningkat secara signifikan. Lebih dari sekadar angka, peningkatan jumlah pemudik merupakan indikator bahwa akses transportasi lebih terjangkau dan adil, sejalan dengan tujuan besar pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik selama Lebaran 2025 tidak hanya mempermudah akses transportasi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam perwujudan program kesejahteraan sosial yang lebih merata. Langkah ini diharapkan dapat menebarkan kemeriahan dan kebahagiaan di saat Lebaran nanti dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan dan kenyamanan para penumpang. Pemerintah berharap kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga dapat terus terjalin dengan baik, guna mensukseskan pelaksanaan kebijakan ini.

Terkini