Bank Indonesia Cabut Empat Pecahan Uang Kertas Lama, Penukaran Hingga 30 April 2025

Selasa, 08 April 2025 | 09:05:36 WIB
Bank Indonesia Cabut Empat Pecahan Uang Kertas Lama, Penukaran Hingga 30 April 2025

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas dari peredaran. Keempat pecahan tersebut adalah Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982. Meskipun uang-uang tersebut telah dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Mei 1992, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) hingga 30 April 2025. ?

Latar Belakang Pencabutan Uang Kertas Lama

Pada 1 Mei 1992, BI mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas tersebut dari peredaran. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya BI untuk menjaga kualitas uang yang beredar dan memastikan efektivitas sistem pembayaran nasional. Meskipun telah dicabut, BI memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan uang-uang tersebut di kantor-kantor BI hingga batas waktu yang ditentukan. ?

Proses Penukaran Uang Kertas Lama

Bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan uang kertas yang telah dicabut, penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI hingga 30 April 2025. Setelah tanggal tersebut, uang-uang tersebut tidak akan lagi dapat ditukarkan. BI mengimbau masyarakat untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan. ?

Ketentuan Penukaran Uang Rusak atau Lusuh

BI juga memberikan ketentuan khusus bagi uang yang dalam kondisi rusak atau lusuh. Jika fisik uang kertas lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal uang tersebut. Namun, jika fisik uang kurang dari atau sama dengan setengah ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan. ?

Upaya BI dalam Menjaga Kualitas Uang Rupiah

Langkah pencabutan dan penarikan uang kertas lama ini merupakan bagian dari upaya BI untuk menjaga kualitas uang yang beredar. Dengan menarik uang-uang yang sudah tidak layak edar, BI berupaya memastikan bahwa uang yang digunakan dalam transaksi sehari-hari memiliki kualitas yang baik dan layak. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan uang palsu dan memastikan integritas sistem pembayaran nasional.?

Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Partisipasi aktif masyarakat dalam menukarkan uang-uang yang telah dicabut sangat penting. Dengan menukarkan uang tersebut, masyarakat turut mendukung upaya BI dalam menjaga kualitas uang yang beredar dan memastikan sistem pembayaran yang efisien. BI berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan.?

Informasi Kontak dan Layanan Penukaran

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses penukaran uang kertas lama, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bank Indonesia Bicara di nomor (62 21) 131 atau melalui email Jam operasional layanan adalah Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. ?

Kesimpulan

Bank Indonesia telah memberikan kesempatan terakhir bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan uang kertas Rp10.000 TE 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982 untuk menukarkannya di kantor-kantor BI hingga 30 April 2025. Setelah tanggal tersebut, uang-uang tersebut tidak akan lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. BI mengimbau masyarakat untuk segera melakukan penukaran guna mendukung upaya menjaga kualitas uang Rupiah di Indonesia.

Terkini