Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji, Total Nilai Capai Rp2,4 Miliar

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:42:46 WIB
Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji, Total Nilai Capai Rp2,4 Miliar

JAKARTA — Kabar gembira datang bagi para jemaah haji Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi membebaskan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan jemaah haji dan jemaah haji khusus atau haji plus. Kebijakan ini berlaku mulai musim haji tahun 2025 sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Fasilitas fiskal ini diberikan berdasarkan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Dengan adanya kebijakan ini, sekitar 1.800 barang milik jemaah haji plus telah memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dengan nilai total mencapai sekitar US$149.144 atau setara dengan Rp2,4 miliar.

Kebijakan pembebasan pajak ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para jemaah, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam. Dengan beban pajak yang dihapuskan, para jemaah diharapkan dapat pulang membawa oleh-oleh untuk keluarga tanpa harus merasa terbebani oleh kewajiban fiskal.

Direktur Komunikasi Bea Cukai menyatakan bahwa pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan jemaah haji ini merupakan langkah positif pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik. “Kebijakan ini merupakan penghormatan bagi para jemaah haji yang telah menanti selama bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. Kami ingin memastikan bahwa mereka dapat kembali ke tanah air dengan perasaan tenang dan bahagia tanpa terbebani biaya tambahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, kebijakan ini dibedakan menjadi beberapa kategori sesuai dengan jenis jemaah dan skema barang bawaan yang dimiliki.

Pembagian Fasilitas Pembebasan Pajak

Jemaah Haji Reguler

Seluruh barang pribadi milik jemaah haji reguler dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor, tanpa batasan nilai.

Fasilitas ini berlaku sepanjang barang yang dibawa bersifat untuk kebutuhan pribadi dan tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial.

Jemaah Haji Khusus atau Haji Plus

Untuk jemaah haji khusus, pemerintah memberikan pembebasan pajak hingga batas nilai barang sebesar US$2.500 per orang dalam satu musim haji.

Jika nilai barang yang dibawa melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10% serta pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, pengenaan pajak penghasilan (PPh) ditiadakan.

Barang Kiriman Jemaah

Selain barang bawaan langsung, pemerintah juga mengatur pembebasan pajak untuk barang kiriman jemaah haji. Setiap jemaah diizinkan melakukan pengiriman barang sebanyak dua kali dengan batas nilai US$1.500 per pengiriman.

Pengiriman yang melebihi batas tersebut tetap akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Impor Bea Cukai menyampaikan bahwa pembebasan pajak juga berlaku untuk barang-barang seperti perbekalan sisa perjalanan, emas pribadi, maupun air zam-zam dengan jumlah wajar. Namun, barang-barang yang digunakan untuk kepentingan dagang tetap akan dikenakan ketentuan pajak normal.

“Ini adalah bentuk penghormatan sekaligus penyederhanaan proses kepabeanan untuk jemaah haji. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepabeanan semakin cepat dan mudah, tanpa harus membebani para jemaah yang telah menjalani perjalanan ibadah panjang,” jelasnya.

Penghapusan Proses Administrasi Rumit

Sebagai upaya mempermudah pelayanan, Direktorat Bea Cukai juga menyederhanakan prosedur administrasi bagi para jemaah. Kini, jemaah tidak perlu lagi mengisi formulir Customs Declaration (CD) untuk melaporkan barang bawaannya. Proses pelaporan cukup dilakukan secara lisan di pintu kedatangan.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik di bidang kepabeanan, serta untuk meminimalisasi antrean dan mempercepat proses pemeriksaan di bandara.

Direktorat Bea Cukai menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Sebab, kontribusi bea masuk dari barang bawaan jemaah selama ini hanya berkisar 0,003% dari total penerimaan bea cukai nasional. Oleh karena itu, penghapusan pajak barang bawaan jemaah dinilai tidak mengganggu kondisi fiskal negara.

“Jemaah haji adalah mereka yang sudah menabung dan menunggu bertahun-tahun. Negara hadir memberikan kemudahan untuk mereka sebagai bentuk penghargaan atas kesabaran dan perjuangan mereka dalam menunaikan ibadah,” ujar salah satu pejabat Direktorat Bea Cukai.

Program Fasilitas Pajak Terbesar di Dunia

Dalam kesempatan lain, perwakilan Kantor Komunikasi Kepresidenan menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan pajak barang bawaan jemaah haji merupakan bagian dari program besar pelayanan kesehatan dan sosial yang tengah digenjot pemerintah. Pemerintah bahkan mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,7 triliun untuk mendukung program-program pelayanan masyarakat, termasuk dalam hal fasilitas kesehatan gratis.

Menurutnya, fasilitas pembebasan pajak bagi jemaah haji di Indonesia merupakan program terbesar di dunia untuk kategori fasilitas perjalanan ibadah. Di negara lain seperti Jepang, program serupa hanya berlaku untuk pekerja, sementara di Inggris hanya berlaku bagi warga berusia 40 hingga 70 tahun. Namun, Indonesia memberikan fasilitas pembebasan pajak kepada seluruh jemaah tanpa terkecuali.

“Targetnya seluruh masyarakat yang berangkat haji mendapatkan perlakuan istimewa dari negara. Tidak ada pengecualian satu pun,” tegasnya.

Meringankan Beban Jemaah dan Keluarga

Kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor ini memberikan angin segar bagi keluarga jemaah di Indonesia. Oleh-oleh berupa kurma, air zam-zam, tasbih, hingga kain ihram kini dapat dibawa pulang dengan lebih ringan tanpa harus memikirkan pungutan pajak tambahan.

Selain itu, dengan adanya aturan pembebasan pajak atas barang kiriman, para jemaah yang berbelanja dalam jumlah lebih banyak dapat tetap mengirim barang secara legal tanpa dikenakan bea tinggi, selama sesuai batas yang ditentukan.

Kebijakan ini diyakini akan memberikan dampak psikologis positif bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang sudah lama menunggu antrean haji. Ini adalah bentuk nyata dari keberpihakan negara kepada umat Islam yang menunaikan rukun Islam kelima.

Terkini