Pedagang Online Wajib Pajak, Ini Ketentuannya

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:47:55 WIB
Pedagang Online Wajib Pajak, Ini Ketentuannya

JAKARTA - Transformasi digital yang pesat dalam beberapa tahun terakhir membawa dampak besar terhadap pola transaksi masyarakat. Aktivitas jual beli lewat platform e-commerce kini bukan hanya menjadi tren, tapi sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat Indonesia. Melihat perkembangan tersebut, pemerintah mengambil langkah baru untuk memperkuat sistem perpajakan dengan merilis kebijakan khusus bagi pedagang online.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur secara spesifik mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha yang berjualan secara online melalui sistem e-commerce. Aturan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan pajak sektor perdagangan digital.

Platform E-Commerce Diwajibkan Tarik Pajak Pedagang

Salah satu fokus utama dalam PMK 37/2025 adalah penunjukan platform e-commerce sebagai pihak yang secara langsung memungut, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan para pedagang yang menggunakan layanan mereka. Dengan demikian, tanggung jawab pemungutan PPh tidak lagi hanya berada pada pedagang, melainkan juga menjadi bagian dari kewajiban pengelola platform.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, pihak yang masuk dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) wajib menjalankan tugas pemungutan pajak atas transaksi para pedagang dalam negeri.

Platform yang tergolong sebagai PMSE di antaranya mencakup berbagai nama besar di sektor e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, TikTok, Amazon, serta Alibaba.

Mengutip dari Pasal 2 PMK 37/2025, “Pedagang yang dimaksud mencakup orang pribadi maupun badan usaha yang menerima penghasilan melalui rekening bank dan bertransaksi menggunakan alamat IP atau nomor telepon Indonesia.”

Dengan demikian, baik pelaku UMKM maupun bisnis besar yang menjalankan usahanya secara daring melalui platform tersebut akan dikenakan ketentuan perpajakan baru sesuai ketetapan PMK 37/2025.

Besaran Pajak yang Berlaku bagi Pedagang Online

PMK 37/2025 juga merinci besaran pungutan pajak yang wajib diterapkan. Pemerintah menetapkan tarif PPh sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto para pedagang online, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan yang mereka terima. Pengenaan pajak ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini dibuat agar pengenaan pajak tetap ringan bagi pelaku usaha namun tetap memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara, terutama dari sektor perdagangan digital yang selama ini belum sepenuhnya optimal dalam kontribusi pajak.

Ada Pengecualian, Tidak Semua Transaksi Dipungut Pajak

Meski begitu, pemerintah juga menyadari pentingnya memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil serta transaksi khusus agar tidak terbebani oleh kebijakan ini. Dalam Pasal 8 PMK 37/2025 diatur sejumlah pengecualian yang tidak dikenakan pajak.

Beberapa transaksi dan pelaku usaha yang dikecualikan antara lain:

Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun dan telah mengajukan surat pernyataan.

Mitra pengemudi ekspedisi yang bergabung dengan aplikasi transportasi online.

Pedagang yang sudah memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.

Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana.

Pedagang emas, perhiasan, atau batu permata yang berstatus pabrikan maupun pedagang khusus emas.

Transaksi yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Dengan adanya pengecualian ini, pemerintah memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan dari kewajiban pajak yang berlebihan, sementara fokus penarikan pajak lebih diarahkan pada pelaku usaha yang sudah memiliki omzet besar.

Upaya Perluasan Basis Pajak di Ekonomi Digital

Penerbitan PMK 37/2025 merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor digital yang berkembang sangat cepat. Kemenkeu menyebutkan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik yang berjualan secara konvensional maupun daring.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membantu negara dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor yang potensinya terus meningkat setiap tahun.

“Pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan keadilan dalam sistem perpajakan nasional, termasuk sektor digital yang terus bertumbuh pesat,” demikian keterangan resmi dari Kementerian Keuangan.

Implementasi Awal Dimulai Tahun Ini

Meski peraturan ini sudah ditandatangani pada pertengahan tahun 2025, implementasi dan pengawasan secara teknis akan mulai diterapkan secara bertahap dengan sosialisasi lebih lanjut kepada pihak PMSE serta para pelaku usaha daring.

Dengan hadirnya PMK 37/2025, pelaku usaha diharapkan dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus menjadikan perdagangan online sebagai sektor usaha yang lebih tertib dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Terkini