Klarifikasi Sri Mulyani tentang Alur Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri: Memperjelas Tujuan dan Konteks

Klarifikasi Sri Mulyani tentang Alur Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri: Memperjelas Tujuan dan Konteks

JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait polemik mengenai alur barang bawaan penumpang ke luar negeri setelah unggahan video dari akun media sosial Bea Cukai menuai kritik dari netizen. Sri Mulyani menegaskan bahwa tujuan aturan tersebut sebenarnya adalah untuk mempermudah penumpang yang hendak melakukan perjalanan, namun perlu disederhanakan dan diperjelas komunikasinya agar tidak menimbulkan kebingungan.

Dalam preskon APBN KiTA edisi Maret 2024, Sri Mulyani menyatakan, tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas, sehingga tak menimbulkan reaksi yang meresahkan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tas jinjing seperti yang terlihat dalam video tidak termasuk barang yang harus dilaporkan.

Baca Juga

Batasi Transaksi Tunai, Pemerintah Dorong Digitalisasi Demi Tingkatkan Penerimaan Pajak

Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk memudahkan penumpang yang membawa banyak barang saat kembali ke Tanah Air, bukan saat berangkat ke luar negeri. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk memudahkan pemilik barang dalam membawa pulang barang bawaan mereka tanpa hambatan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa PMK nomor 203 tahun 2017 memberikan kemudahan pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia. Aturan ini sangat bermanfaat untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri, seperti acara internasional atau kegiatan seni dan budaya.

Penjelasan Sri Mulyani dan pernyataan resmi dari Bea Cukai diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang konteks dan tujuan dari aturan mengenai barang bawaan penumpang ke luar negeri.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Telepon Spam dari Pinjaman Online Semakin Mengganggu, Begini Cara Efektif Menghentikannya di Android dan iPhone

Telepon Spam dari Pinjaman Online Semakin Mengganggu, Begini Cara Efektif Menghentikannya di Android dan iPhone

BNI Catat Pertumbuhan Pesat Segmen Nasabah Premium di Kuartal I 2025, Dana Kelolaan dan Jumlah Nasabah Meningkat Signifikan

BNI Catat Pertumbuhan Pesat Segmen Nasabah Premium di Kuartal I 2025, Dana Kelolaan dan Jumlah Nasabah Meningkat Signifikan

Penjualan Emas PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Meroket 357 Persen dalam Setahun, Targetkan Pertumbuhan Berkelanjutan

Penjualan Emas PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Meroket 357 Persen dalam Setahun, Targetkan Pertumbuhan Berkelanjutan

Cara Top Up GoPay Lewat BCA: Mudah dan Cepat via BCA Mobile, myBCA, KlikBCA, dan ATM

Cara Top Up GoPay Lewat BCA: Mudah dan Cepat via BCA Mobile, myBCA, KlikBCA, dan ATM

Cara Ajukan KPR BTN 2025 Syarat Mudah, Tenor Panjang hingga 30 Tahun, Proses Cepat dan Legalitas Rumah Terjamin

Cara Ajukan KPR BTN 2025 Syarat Mudah, Tenor Panjang hingga 30 Tahun, Proses Cepat dan Legalitas Rumah Terjamin