BSI Resmi Kantongi Izin OJK untuk Operasikan Bank Bulion dan Perluas Bisnis Emas Berbasis Syariah
- Selasa, 18 Februari 2025

JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan bisnis bank bulion. Izin tersebut memberikan dasar hukum bagi BSI untuk mulai mengelola usaha yang berkaitan dengan logam mulia, khususnya emas. Langkah ini menandai babak baru bagi BSI dalam memperluas cakupan bisnisnya di sektor perbankan syariah.
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, mengungkapkan bahwa izin ini merupakan pencapaian penting bagi perseroan dalam mengembangkan bisnis emas secara berkelanjutan. “Kami sangat menghargai dukungan dan kepercayaan dari regulator serta para pemangku kepentingan, yang memungkinkan kami melangkah ke tahap selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bulion,” ujarnya.
Dorong Investasi Emas Sesuai Prinsip Syariah
Baca JugaBatasi Transaksi Tunai, Pemerintah Dorong Digitalisasi Demi Tingkatkan Penerimaan Pajak
Hery menambahkan bahwa pihaknya optimistis BSI mampu mendorong pertumbuhan bisnis logam mulia dengan tetap berpegang pada prinsip maqashid syariah. Hal ini sejalan dengan tren investasi emas yang terus meningkat di masyarakat. “Kami optimistis bahwa BSI akan mampu mendorong pertumbuhan bisnis logam mulia secara berkelanjutan. Dengan demikian, inklusi masyarakat untuk berinvestasi emas sesuai dengan prinsip maqashid syariah akan semakin meningkat,” tambahnya.
Regulasi terkait bank bulion tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Aturan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan usaha bulion meliputi aktivitas yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan OJK, BSI diberikan tenggat waktu maksimal enam bulan sejak diterbitkannya izin untuk mulai menjalankan produk perbankan emasnya.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan amanah ini berkat kepercayaan nasabah terhadap bisnis emas yang telah kami jalankan selama ini. Ini membuat kami semakin optimistis untuk memperluas bisnis emas di BSI ke depan,” kata Hery.
Dukungan Pemerintah dan Potensi Besar Pasar Emas
Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, BSI mendapat dorongan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk menjadi salah satu perusahaan BUMN yang mempelopori bisnis bank emas di Indonesia. Keputusan ini didukung oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas yang lebih aman dan sesuai dengan prinsip syariah.
Menurut Hery, produk-produk emas yang dikelola oleh BSI, termasuk layanan bank bulion, akan menjadi faktor pembeda yang memperkuat posisi BSI di industri perbankan syariah. “Produk-produk emas BSI, termasuk pengelolaan bank bulion ke depan, akan menjadi pembeda unik bagi BSI yang memiliki potensi tumbuh lebih besar seiring dengan tren investasi emas yang semakin berkembang di masyarakat,” ungkapnya.
Dengan adanya izin dari OJK ini, BSI kini semakin siap untuk memperkenalkan layanan bank bulion kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap investasi emas yang berbasis syariah serta memperkuat ekosistem perbankan syariah di Indonesia.
BSI menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi para nasabah, termasuk dalam penyediaan produk dan layanan emas yang kompetitif dan sesuai dengan prinsip syariah. Melalui ekspansi bisnis bank bulion ini, BSI tidak hanya memperkuat posisi sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat industri perbankan syariah nasional secara keseluruhan.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.