Pemerintah Berikan Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi Industri Padat Karya: Simak Rinciannya
- Rabu, 19 Februari 2025

JAKARTA – Upaya pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian nasional terus berlanjut dengan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan di industri padat karya. Kebijakan ini resmi diterapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
Dukungan Pemerintah melalui Kebijakan Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kebijakan ini diinisiasi sebagai langkah konkret untuk mempertahankan daya beli masyarakat. "Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen yang kini menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini dinilai strategis untuk mengimbangi dampak peningkatan PPN tersebut dan memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap dapat berdaya secara ekonomi.
Kriteria dan Syarat Penerima Insentif
Insentif PPh Pasal 21 DTP akan berlaku sejak masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025. Kebijakan ini didesain dengan kriteria yang jelas untuk memastikan insentif dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar memenuhi syarat. Dalam Pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa insentif berlaku bagi pekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta industri kulit dan produk kulit.
Untuk mendapatkan insentif ini, karyawan harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lain.
3. Bagi pekerja tetap, berpenghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan.
4. Bagi pekerja tidak tetap, memiliki upah dengan jumlah rata-rata maksimal Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
Industri yang Mendapatkan Manfaat Langsung
Sebanyak 56 industri padat karya termasuk dalam cakupan kebijakan insentif ini, menjadikannya salah satu program stimulus sektor riil yang paling luas selama beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan-perusahaan yang berada dalam industri yang didominasi oleh tenaga kerja ini untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan kapasitas produksi mereka saat menghadapi tantangan ekonomi global.
Tanggapan Positif dari Berbagai Pihak
Menteri Perindustrian menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini dengan menekankan pentingnya dukungan fiskal dalam meningkatkan daya saing industri nasional. "Insentif ini merupakan langkah penting untuk meringankan beban biaya perusahaan dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong sektor industri padat karya untuk lebih berkembang," tegasnya.
Analisa Dampak Ekonomi
Ekonom dari Institute for Economic Advancement, Ravi Suganda, menilai kebijakan ini berpotensi membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. "Insentif PPh Pasal 21 DTP dapat memacu produktivitas dan efisiensi di sektor padat karya. Dengan beban pajak yang lebih ringan, daya beli masyarakat dapat terjaga, yang pada gilirannya akan meningkatkan konsumsi domestik," katanya.
Ravi juga menyebutkan bahwa kebijakan ini akan mempengaruhi keputusan investasi di sektor ini karena adanya sinyal positif dari pemerintah berupa dukungan finansial yang signifikan.
Langkah Pemerintah Selanjutnya
Ke depan, pemerintah diharapkan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan dampak yang diinginkan bagi peningkatan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
"Dengan implementasi PMK ini, pemerintah akan memonitor secara ketat dan melakukan evaluasi secara berkala sehingga kebijakan ini tepat sasaran dan dapat disesuaikan bila diperlukan," imbuh Dwi Astuti.
Keseluruhan kebijakan ini menggambarkan pendekatan komprehensif pemerintah dalam menangani isu ekonomi sambil menjaga kesejahteraan masyarakat. Upaya ini diharapkan menjadi katalis positif bagi pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di sektor padat karya.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.