Kejati Jakarta Sita Senjata Api dan Ratusan Stempel Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Jatim
- Sabtu, 22 Februari 2025

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti penting dalam kasus dugaan korupsi kredit Bank Jatim Cabang Jakarta. Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada pekan ini, tim penyidik Pidana Khusus Kejati DKJ mengamankan ratusan stempel yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen serta beberapa senjata api dari tangan para tersangka.
Pengungkapan Kasus Korupsi
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim, yang kemudian dilanjutkan dengan laporan resmi dari pihak bank kepada aparat penegak hukum. Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, yang berinisial BN, bersama dengan dua tersangka lainnya, BS dan ADM, telah diamankan. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Salemba dan Cipinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka telah menggunakan stempel dari beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membuat kontrak kerja palsu. Kontrak-kontrak ini dipakai seolah-olah sedang mengerjakan proyek BUMN sebagai agunan untuk mendapatkan kredit," ungkap Asisten Intelijen Kejati DKJ, Asep Sontani Sunarya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya manipulasi besar-besaran di balik fasilitas kredit yang diberikan.
Rincian Penemuan Barang Bukti
Selain ratusan stempel yang ditemukan di kantor tersangka, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan senjata api saat menggeledah rumah dan kendaraan tersangka BS. Tindakan ini bukan hanya menambah bobot indikasi kesalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit, tetapi juga menambah unsur kriminalitas lain dalam kasus ini.
"Dalam penggeledahan, kami menemukan dokumen perencanaan penggunaan kredit yang akan diajukan tersangka kepada beberapa bank BUMN senilai ratusan miliar," tambah Asep. Hal ini menunjukkan tingkat manipulasi dan perencanaan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Tanggapan Bank Jatim
Menanggapi kasus ini, Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana, mengapresiasi langkah cepat Kejati DKJ dalam mengungkap kasus tersebut. Bank Jatim, menurut Fenty, berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang berlangsung. “Kami sangat menghargai tindakan cepat yang dilakukan Kejati DKJ dalam mengungkap kasus ini. Bank Jatim berkomitmen untuk menghormati proses hukum dan bekerja sama dengan pihak terkait demi penegakan hukum yang transparan dan adil,” ujar Fenty.
Bank Jatim juga menyatakan bakal terus menjaga dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta memastikan semua proses bisnis berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. "Dengan tata kelola yang baik, kami percaya bahwa kepercayaan pemangku kepentingan akan tetap terjaga," tambahnya.
Kronologis dan Dampak Kasus
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilaksanakan dari tahun 2023 hingga 2024. Tersangka BN, sebagai Kepala Cabang, memberikan fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor kepada tersangka BS dan ADM. Total terdapat 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor yang diberikan, semuanya tidak mengikuti SOP yang telah ditetapkan, yakni Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP dan No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP.
Penyalahgunaan ini melibatkan agunan surat perintah kerja dan invoice fiktif dari perusahaan BUMN serta laporan keuangan palsu dari perusahaan nominee buatan tersangka BS. Berdasarkan audit internal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp569.425.000.000, sebuah angka yang sangat signifikan dan merugikan perekonomian nasional.
Tindakan Hukum
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukuman ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran atas kepercayaan publik dan korupsi di sektor perbankan.
Kesimpulan dan Evaluasi
Kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Jakarta ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam sistem perbankan nasional. Dengan adanya kasus ini, peninjauan ulang SOP serta penguatan pengawasan internal dan eksternal menjadi imperative untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Penerapan GCG secara konsisten diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Memanfaatkan teknologi dan sistem yang lebih transparan dapat menjadi kunci untuk meminimalisasi risiko masa depan. Kejati DKJ, melalui keberhasilan ini, kembali mengingatkan pentingnya kolaborasi antara otoritas hukum dan lembaga keuangan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi perkembangan ekonomi.
Lebih dari sekedar penggerebekan, tindakan yang telah dilakukan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara menyeluruh demi menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa.

Aldi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.