Pengertian Asuransi Kesehatan Syariah, Produk, dan Cara Beli
- Senin, 07 April 2025

JAKARTA - Pengertian asuransi kesehatan syariah menjadi perhatian banyak orang yang ingin melindungi diri dari berbagai risiko kesehatan di masa depan.
Seiring bertambahnya usia, kondisi kesehatan seseorang cenderung mengalami penurunan, belum lagi potensi kecelakaan atau penyakit yang datang tanpa diduga.
Oleh karena itu, memiliki asuransi kesehatan sejak dini menjadi langkah bijak untuk mendapatkan perlindungan terbaik. Saat ini, tersedia berbagai pilihan asuransi kesehatan, termasuk yang berbasis syariah.
Baca Juga
Produk asuransi kesehatan syariah semakin diminati, terutama di kalangan masyarakat muslim yang ingin memastikan bahwa perlindungan yang mereka pilih sesuai dengan prinsip syariat Islam dan bebas dari unsur yang dilarang.
Bagaimana perkembangan asuransi kesehatan syariah di Indonesia saat ini?
Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengulas lebih jauh tentang pengertian asuransi kesehatan syariah serta berbagai pilihan produk yang dapat memberikan manfaat perlindungan yang optimal.
Pengertian Asuransi Kesehatan Syariah
Pengertian asuransi kesehatan syariah berlandaskan pada dua jenis akad utama dalam asuransi syariah. Pertama, akad tijarah, yang mencerminkan kesepakatan bisnis dengan tujuan komersial.
Kedua, akad tabarru’, yang menitikberatkan pada asas kebersamaan dan tolong-menolong. Kedua prinsip ini menjadi dasar dalam setiap produk asuransi kesehatan berbasis syariah, memastikan bahwa operasionalnya bebas dari unsur riba.
Asuransi kesehatan syariah sendiri dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kesehatan serta biaya pengobatan, dengan menerapkan prinsip syariah dalam sistem pembayaran premi dan mekanisme klaim, sehingga tetap sesuai dengan ketentuan Islam.
Apa Itu Takaful?
Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi kesehatan syariah berlandaskan prinsip takaful, yang menjadi ciri khas dalam sistem perlindungan berbasis syariah.
Prinsip takaful ini menekankan konsep berbagi risiko atau sharing risk, di mana para peserta asuransi secara kolektif saling menolong dengan mengumpulkan dana bersama.
Dalam sistem ini, perusahaan asuransi tidak berperan sebagai pemilik dana, melainkan sebagai pengelola yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang telah dikumpulkan dari para peserta.
Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami risiko kesehatan sesuai dengan akad yang telah disepakati.
Dengan cara ini, asuransi kesehatan syariah tidak hanya menawarkan perlindungan finansial, tetapi juga mengedepankan nilai kebersamaan dan gotong royong dalam menjalankan sistem perlindungan bagi pesertanya.
Prinsip Asuransi Syariah
Prinsip utama dalam asuransi kesehatan syariah mencakup konsep takaful dan tabarru’.
Takaful mengacu pada sistem kerja sama dalam berbagi risiko antara peserta asuransi dan perusahaan, sehingga tanggung jawab terhadap investasi serta bisnis yang dijalankan tidak hanya ditanggung oleh perusahaan asuransi, tetapi juga oleh para peserta.
Sementara itu, tabarru’ merupakan dana yang dikumpulkan dari para peserta, yang kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi untuk mendukung perekonomian dan memenuhi klaim yang diajukan oleh peserta yang mengalami musibah.
Selain itu, asuransi kesehatan syariah juga menerapkan prinsip pengembalian dana, di mana premi yang telah dibayarkan peserta tidak akan hangus saat masa pertanggungan berakhir.
Sebaliknya, dana tersebut akan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sejak awal. Dengan sistem ini, peserta tetap memiliki kepastian terhadap dana yang telah mereka setorkan selama periode perlindungan berlangsung.
Aspek lainnya yang menjadi landasan dalam asuransi kesehatan syariah adalah nilai ibadah yang menekankan prinsip tolong-menolong sesama peserta.
Setiap premi yang dibayarkan akan dialokasikan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan, menciptakan sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat finansial tetapi juga berbasis pada nilai solidaritas dan kebersamaan.
Tujuan Asuransi Kesehatan Syariah
Pemerintah telah memberikan persetujuan terhadap keberadaan asuransi syariah dengan menetapkan regulasi yang jelas serta menerapkan sistem pengawasan yang ketat.
Dalam aspek hukum, asuransi syariah diperbolehkan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), selama mekanismenya dijalankan sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariah Islam.
Tujuan utama dari asuransi kesehatan syariah adalah menciptakan sistem perlindungan yang berlandaskan semangat saling membantu dan melindungi antar peserta.
Konsep ini diwujudkan melalui dana yang dikumpulkan dari peserta, kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi untuk kepentingan bersama.
Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk menanggung klaim peserta yang membutuhkan, serta dikembalikan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sejak awal.
Dengan sistem ini, asuransi kesehatan syariah tidak hanya memberikan jaminan finansial, tetapi juga menanamkan nilai solidaritas dan kebersamaan dalam setiap prosesnya.
Manfaat Asuransi Kesehatan Syariah
Salah satu keunggulan utama asuransi kesehatan syariah adalah tidak adanya dana hangus.
Seluruh premi yang telah dibayarkan peserta selama masa pertanggungan akan dikembalikan setelah periode perlindungan berakhir, sehingga peserta tetap mendapatkan manfaat dari dana yang telah mereka setorkan.
Selain itu, sistem pengelolaan dana dalam asuransi kesehatan syariah menjunjung tinggi transparansi.
Setiap peserta memiliki hak kepemilikan atas dana yang mereka setorkan, dan sejak awal telah dijelaskan mengenai sistem bagi hasil sesuai dengan persentase tabarru’ serta ujrah yang telah disepakati.
Dengan mekanisme ini, peserta bisa mengetahui dengan jelas bagaimana dana mereka dikelola.
Keunggulan lainnya adalah terbebas dari unsur riba, karena dana investasi dalam asuransi syariah dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah Nasional.
Selain itu, regulasi pemerintah dan pengawasan dari Dewan Syariah Nasional memastikan bahwa sistem asuransi ini tetap sesuai dengan prinsip halal dan sejalan dengan kondisi ekonomi di Indonesia.
Peserta asuransi juga tetap bisa mendapatkan manfaat perlindungan meskipun mereka mengalami kesulitan dalam membayar premi bulanan. Hal ini memastikan bahwa mereka tetap memperoleh hak yang sama seperti peserta lainnya.
Menariknya, asuransi kesehatan syariah juga memungkinkan adanya double claim dalam pembiayaan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS atau perusahaan asuransi lain.
Dengan demikian, peserta memiliki fleksibilitas lebih dalam mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal.
Konsep dan Prinsip Asuransi Kesehatan Syariah serta Perbedaan dengan Konvensional
1. Konsep Berbagi Risiko
Dalam asuransi kesehatan berbasis syariah, terdapat mekanisme yang disebut tabarru’, yaitu sistem kontribusi premi antar peserta asuransi.
Dana yang dikumpulkan melalui skema ini digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan, menciptakan konsep berbagi risiko atau risk sharing.
Setiap klaim yang diajukan oleh peserta yang mengalami musibah akan dibayarkan dari dana tabarru’ yang telah dihimpun sebelumnya.
2. Perbedaan Akad dalam Perjanjian
Asuransi kesehatan syariah menggunakan akad yang berbeda dibandingkan dengan asuransi konvensional. Dalam sistem syariah, perjanjian didasarkan pada prinsip tolong-menolong, yang dikenal sebagai akad takaful.
Melalui akad ini, peserta asuransi secara kolektif mengumpulkan dana untuk membantu satu sama lain. Dana yang digunakan untuk membayar klaim berasal dari premi peserta lain yang dikelola oleh perusahaan asuransi berbasis syariah.
3. Tidak Ada Konsep Dana Hangus
Pada asuransi konvensional, premi yang telah dibayarkan menjadi hak perusahaan asuransi dan tidak akan dikembalikan apabila tidak ada klaim hingga masa pertanggungan berakhir.
Namun, dalam asuransi kesehatan syariah, konsep ini tidak berlaku. Premi yang telah disetorkan tetap menjadi hak peserta dan akan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sejak awal melalui akad perjanjian.
4. Sistem Pengelolaan Dana yang Sesuai Syariah
Asuransi syariah hanya mengelola dana pada instrumen keuangan yang halal dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Segala keputusan mengenai pengelolaan dana harus mendapatkan persetujuan serta diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah Nasional guna memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
5. Skema Pembagian Keuntungan
Karena dana tabarru’ dalam asuransi kesehatan syariah tetap menjadi hak peserta, maka keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana juga akan dibagikan kepada peserta berdasarkan skema bagi hasil yang telah disepakati.
Tidak ada pihak yang dirugikan, dan perusahaan asuransi hanya memperoleh imbalan pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
6. Prinsip Transparansi dalam Pengelolaan Dana
Salah satu faktor yang membuat asuransi kesehatan syariah dipercaya oleh pesertanya adalah tingkat transparansi dalam pengelolaan dana.
Semua aspek, mulai dari kontribusi peserta, surplus underwriting, hingga hasil investasi, dilaporkan secara terbuka.
Peserta memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana mereka dikelola, mengingat dana tersebut masih berstatus sebagai milik peserta.
7. Integrasi Wakaf dan Zakat dalam Pengelolaan Dana
Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk dalam pengelolaan dana asuransi syariah.
Oleh karena itu, sebagian keuntungan dari pengelolaan dana akan dialokasikan untuk membayar zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, wakaf juga dapat dikelola oleh perusahaan asuransi syariah berdasarkan ketentuan yang telah disepakati, memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Contoh Produk dan Perusahaan yang Menyediakan Asuransi Kesehatan Syariah Terbaik
1. Manulife
Manulife menghadirkan produk asuransi kesehatan berbasis syariah yang dikenal dengan nama Berkah SaveLink. Produk ini merupakan asuransi kesehatan dan jiwa yang juga berfungsi sebagai instrumen investasi syariah bagi nasabah individu.
Salah satu keunggulan dari asuransi ini adalah adanya tambahan nilai polis yang akan diberikan kepada ahli waris. Manfaat pertanggungan yang ditawarkan mencakup:
- Santunan kematian sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) ditambah nilai polis yang telah terbentuk.
- Manfaat akhir asuransi berupa nilai polis yang telah berkembang.
- Menggunakan sistem tolong-menolong dengan kemungkinan memperoleh surplus underwriting.
2. AXA Mandiri Syariah
AXA Mandiri Syariah memiliki produk asuransi kesehatan berbasis syariah bernama Asuransi Mandiri Proteksi Kesehatan Syariah.
Produk ini dirancang untuk membantu peserta dalam mengantisipasi kebutuhan dana apabila terjadi risiko kesehatan. Premi yang ditawarkan cukup terjangkau, dengan berbagai manfaat seperti:
- -Santunan harian rawat inap hingga 90 hari dalam setahun.
- -Santunan pembedahan dengan nominal hingga Rp10 juta.
- -Santunan transportasi ke rumah sakit.
- -Santunan duka sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga peserta.
3. Prudential Syariah
Prudential Syariah turut menawarkan produk asuransi kesehatan syariah yang terbagi dalam dua kategori, yaitu PRUPrime Healthcare Plus Syariah dan asuransi kesehatan syariah tambahan.
PRUPrime Healthcare Plus Syariah adalah produk asuransi tambahan yang memberikan perlindungan kesehatan dengan sistem pembayaran manfaat berdasarkan tagihan rumah sakit.
Sementara itu, asuransi kesehatan syariah Prudential adalah asuransi tambahan yang dapat diakses setelah peserta membeli polis utama. Berikut beberapa manfaat yang ditawarkan oleh Prudential Syariah:
- -Layanan cashless dengan fasilitas kamar seharga Rp900.000 per malam.
- -Kunjungan dokter dengan biaya Rp300.000 dan Rp375.000 untuk dokter spesialis.
- -Total manfaat asuransi kesehatan maksimal per tahun hingga Rp450.000.000.
- -Pada usia 55 tahun, peserta dapat menarik dana sebesar Rp93.655.000.
- -Perlindungan jiwa dengan nilai pertanggungan sebesar Rp500.000.000.
4. BNI Syariah
BNI Syariah menghadirkan beberapa produk asuransi kesehatan berbasis syariah yang dirancang sesuai dengan prinsip Islam. Beberapa di antaranya meliputi:
a. Blife Ekawarsa Syariah
Sebuah polis yang memberikan perlindungan jiwa dengan manfaat utama berupa pembayaran 100% Uang Pertanggungan (UP) jika tertanggung meninggal dunia.
b. Blife Syariah Multipro Link
Produk asuransi jiwa yang dikombinasikan dengan investasi syariah. Manfaatnya mencakup pembayaran nilai investasi jika tertanggung masih hidup di akhir polis serta santunan tunai dan nilai investasi apabila tertanggung meninggal dunia.
c. BNI Life Hy End Pro Syariah
Ini menggabungkan perlindungan jiwa dan investasi dalam satu polis. Manfaat pertanggungannya meliputi pembayaran nilai investasi jika tertanggung masih hidup hingga akhir masa polis, serta santunan tunai dan nilai investasi bagi ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia.
5. Allianz
Allianz menawarkan produk asuransi kesehatan syariah bernama Allisya Care, yang memberikan berbagai pilihan perlindungan dalam bentuk stand-alone (bukan asuransi tambahan). Produk ini menyediakan manfaat pertanggungan yang mencakup:
- Pembiayaan rawat inap di rumah sakit yang disesuaikan dengan batas maksimum tahunan berdasarkan plan yang dipilih.
- Biaya perawatan di ruang ICU sesuai dengan batas maksimum tahunan yang berlaku.
- Fasilitas fisioterapi dengan cakupan biaya yang juga mengikuti batas maksimum dalam plan yang dipilih.
6. Generali
Generali turut menghadirkan asuransi kesehatan berbasis syariah bagi para nasabahnya, dengan dua produk unggulan:
a. iPlan Syariah
Produk unit link yang menawarkan manfaat investasi dengan premi yang kompetitif dalam sistem syariah. Manfaatnya meliputi:
- -Santunan asuransi meninggal dunia hingga Rp3,4 miliar.
- -Fasilitas wakaf manfaat asuransi hingga Rp900 juta.
- -Kontribusi tahunan sebesar Rp15 juta.
b. iSalaam
Produk asuransi syariah dengan masa pembayaran premi yang lebih singkat namun masa perlindungan yang lebih panjang. Manfaatnya antara lain:
- -Usia peserta yang dapat mendaftar berkisar antara 18 hingga 70 tahun.
- -Kontribusi tahunan dimulai dari Rp4,3 juta.
- -Manfaat pertanggungan meninggal dunia hingga Rp100 juta.
7. FWD Syariah
FWD Syariah menghadirkan produk Asuransi Bebas Handal, sebuah asuransi kesehatan syariah dengan sistem cashless yang memberikan berbagai manfaat pertanggungan, di antaranya:
- -Biaya kamar, dokter, dan obat-obatan.
- -Perawatan pasca rawat inap.
- -Tindakan bedah dan pemeriksaan laboratorium.
- -Nilai manfaat hingga Rp100 juta per tahun.
8. JMA Syariah
JMA Syariah menawarkan berbagai produk asuransi kesehatan berbasis syariah yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta. Beberapa produk yang tersedia meliputi:
a. JMA Asyifa
Asuransi kesehatan individu berbasis syariah yang memberikan penggantian biaya rawat inap di rumah sakit. Manfaatnya meliputi:
- -Biaya perawatan, kamar, dan pakaian pasien.
- -Perawatan intensif di ICU.
- -Kunjungan dokter umum dan spesialis di rumah sakit.
- -Operasi atau tindakan bedah.
- -Biaya perawatan lain seperti one-day care, perawatan sebelum dan setelah rawat inap, serta perawatan pribadi di rumah.
- -Layanan ambulans, pengobatan darurat rawat jalan, dan perawatan gigi.
- -Santunan kematian bagi peserta.
b. JMA Salama
Produk asuransi mikro yang memberikan manfaat pertanggungan jika peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan maupun sebab lain. Manfaatnya meliputi:
- -Santunan Rp10 juta untuk peserta yang meninggal akibat kecelakaan.
- -Santunan Rp5 juta untuk peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan.
c. JMA Aghnia
Asuransi kesehatan individu yang memberikan manfaat pertanggungan dalam hal kecelakaan dan meninggal dunia secara alami. Manfaatnya meliputi:
- -Dana investasi bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan maupun sebab alami.
- -Manfaat perpanjangan kontrak hingga tahun berikutnya.
d. JMA Kumpulan
Produk asuransi kesehatan khusus untuk kelompok atau perusahaan dengan manfaat penggantian biaya perawatan. Manfaat yang tersedia mencakup:
- -Biaya rawat inap dan rawat jalan.
- -Perawatan gigi dan persalinan.
- -Bantuan pembelian kacamata bagi peserta selama periode asuransi.
9. Sinarmas MSIG Life
Sinarmas MSIG Life menghadirkan beberapa produk asuransi kesehatan syariah yang mencakup Power Save Syariah, SMiLe PA Syariah, dan SMiLe Hospital Protection Plus Syariah.
a. Power Save Syariah
Produk asuransi yang mengombinasikan perlindungan dengan investasi berbasis syariah. Manfaat pertanggungannya meliputi:
- -Proteksi terhadap kecelakaan diri.
- -Pertumbuhan investasi sebesar 6% per tahun.
- -Masa proyeksi investasi yang fleksibel, mulai dari 1 bulan.
- -Jaminan pertumbuhan investasi tahunan.
b. SMiLe PA Syariah
Asuransi perlindungan terhadap kecelakaan yang mencakup biaya pengobatan, cacat tubuh, hingga manfaat meninggal dunia. Keunggulannya:
- -Santunan 100% untuk ahli waris jika peserta meninggal akibat kecelakaan.
- -Santunan 100% bagi peserta yang mengalami cacat tetap atau total akibat kecelakaan.
- -Manfaat pengobatan dan perawatan hingga 10% dari santunan asuransi per kecelakaan.
c. SMiLe Hospital Protection Plus Syariah
Produk asuransi yang menanggung biaya perawatan medis akibat kecelakaan dengan manfaat sebagai berikut:
- -Fasilitas cashless menggunakan kartu provider sesuai paket yang dipilih.
- -Santunan rawat inap berdasarkan polis yang diambil.
- -Santunan harian rawat inap sesuai ketentuan.
- -Perawatan hingga 180 hari dalam satu tahun polis.
10. BRI Life
BRI Life menawarkan berbagai pilihan asuransi kesehatan berbasis syariah bagi nasabahnya, antara lain:
a. BRILIFE Link Proteksi Syariah
Produk asuransi jiwa dengan nilai investasi yang dikelola berdasarkan prinsip syariah. Manfaat pertanggungannya mencakup:
- -Fleksibilitas dalam memilih 4 jenis investasi berbasis syariah.
- -Santunan meninggal dunia beserta dana kebajikan bagi ahli waris.
- -Perlindungan tambahan jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan.
- -Nilai investasi dapat dicairkan apabila peserta mengundurkan diri dari asuransi.
b. BRILIFE Link Optima Syariah
Produk asuransi jiwa dengan perlindungan maksimal dan investasi sesuai syariat Islam. Keunggulannya meliputi:
- -Pilihan 4 jenis investasi berbasis syariah dari BRI.
- -Santunan meninggal dunia beserta dana kebajikan.
- -Perlindungan tambahan untuk risiko meninggal akibat kecelakaan.
- -Fasilitas pencairan nilai investasi bagi peserta yang mengundurkan diri.
- -Manfaat perlindungan terhadap 49 penyakit kritis.
- -Santunan biaya harian rawat inap di rumah sakit.
Cara Beli Asuransi Kesehatan Syariah
Sekarang, membeli asuransi kesehatan berbasis syariah menjadi lebih mudah berkat dukungan fitur modern seperti aplikasi dan website resmi.
Kamu bisa mendapatkan asuransi ini langsung melalui website perusahaan asuransi atau platform penyedia layanan asuransi syariah yang tepercaya.
Cara Klaim Asuransi Kesehatan Syariah
Jika terjadi risiko meninggal dunia, kamu perlu segera menginformasikan pihak asuransi syariah tentang pemilik polis yang telah wafat.
Perusahaan asuransi akan meminta surat keterangan kematian yang mencantumkan nama, tempat, tanggal, dan penyebab meninggalnya. Selanjutnya, mereka akan mengecek status keaktifan polis.
Setelah data yang diberikan sesuai, kamu harus mengisi formulir pengajuan klaim dengan melampirkan dokumen pendukung seperti polis asuransi asli, surat kematian, surat keterangan dokter, dan surat pemakaman.
Pihak asuransi akan melakukan verifikasi menyeluruh sebelum memproses pembayaran klaim berdasarkan kesepakatan dalam akad polis.
Sebagai penutup, memahami pengertian asuransi kesehatan syariah membantu kamu dalam memilih perlindungan yang sesuai dengan prinsip Islami dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Muhammad Anan Ardiyan
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.