Kemenhub Tegaskan Keselamatan Penerbangan dalam Festival Balon Udara

Kemenhub Tegaskan Keselamatan Penerbangan dalam Festival Balon Udara
Kemenhub Tegaskan Keselamatan Penerbangan dalam Festival Balon Udara

JAKARTA  – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan penerbangan nasional melalui kampanye sosialisasi pada puncak Festival Balon Udara yang digelar di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Kehadiran Kemenhub dalam ajang budaya tahunan tersebut merupakan bagian dari upaya menyosialisasikan serta memastikan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

“Kehadiran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada acara festival balon ini untuk memastikan tersosialisasi dan dipenuhinya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat,” tegas Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Syamsu Rizal, saat ditemui di lokasi acara.

Baca Juga

Proyek Kapal Cepat Jembrana-Banyuwangi Digagas, Gubernur Bali Wayan Koster Ingatkan Potensi Ancaman Pendatang Ilegal

Kampanye Keselamatan Didukung Berbagai Pihak

Acara tersebut dihadiri lintas pemangku kepentingan, termasuk AirNav Indonesia, Pemerintah Kota Pekalongan, Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, dan jajaran Muspida. Kampanye keselamatan difokuskan pada edukasi kepada masyarakat tentang potensi bahaya penerbangan balon udara tanpa kendali (free flight balloon), terutama saat musim perayaan seperti Idulfitri.

Syamsu Rizal menekankan bahwa tradisi tahunan masyarakat dalam menerbangkan balon udara harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sipil. Ia menjelaskan bahwa balon udara liar berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal pada pesawat udara.

“Balon udara yang tersangkut di sayap ekor atau flight control dapat mengakibatkan pesawat hilang kendali. Bahkan jika masuk ke dalam mesin, bisa menyebabkan mesin mati, terbakar, atau bahkan meledak,” jelasnya.

Tak hanya itu, Syamsu menambahkan bahwa balon udara juga bisa menutup pitot static tube sensor penting yang mendeteksi kecepatan dan ketinggian pesawat yang jika terganggu bisa membahayakan seluruh sistem navigasi udara. Bahkan, balon yang melayang liar bisa mengganggu pandangan visual pilot saat proses pendaratan.

Pengawasan Ketat dan Kolaboratif

Sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan, Ditjen Hubud menggandeng AirNav Indonesia, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan festival tetap dalam koridor regulasi yang berlaku. Langkah penegakan hukum juga telah dipersiapkan apabila ditemukan pelanggaran.

“Hal-hal ini sangat penting untuk keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Syamsu.

Pengawasan juga diperkuat oleh Inspektur Penerbangan dan jajaran Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya yang secara aktif memantau pelaksanaan kegiatan ini di lapangan.

Aturan Teknis Pelaksanaan Festival

Puncak Festival Balon Udara di Kota Pekalongan diikuti oleh 30 tim komunitas balon udara, merupakan rangkaian final dari kompetisi yang telah berlangsung sejak 2 April 2025. Festival ini menjadi ruang ekspresi budaya masyarakat dengan tetap mengedepankan keselamatan.

Dalam pelaksanaan festival, seluruh peserta diwajibkan mematuhi aturan teknis sesuai PM 40 Tahun 2018. Beberapa ketentuan yang diberlakukan antara lain:

Balon harus berwarna mencolok dan dilengkapi panji-panji sebagai penanda visual.

Memiliki minimal tiga tali tambatan agar tidak terbang bebas.

Diameter maksimum balon empat meter dan tinggi maksimum tujuh meter.

Ketinggian terbang tidak boleh melebihi 150 meter dari permukaan tanah.

“Kami mendukung penyelenggaraan festival balon udara selama pelaksanaannya berpedoman terhadap aturan keselamatan dan keamanan bersama, tentunya juga termasuk pada layanan operasional penerbangan,” tambah Syamsu Rizal.

Tradisi Budaya dan Keselamatan Bisa Berjalan Seiring

Festival Balon Udara Pekalongan menjadi contoh nyata bagaimana pelestarian tradisi budaya dapat berlangsung sejalan dengan regulasi keselamatan penerbangan. Partisipasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Direktur Keselamatan Keamanan dan Standarisasi Airnav Indonesia Nurcahyo Utomo, dan pejabat dari Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, menunjukkan sinergi antara budaya dan kebijakan negara.

Kegiatan serupa juga digelar di Kabupaten Wonosobo dengan melibatkan 47 tim komunitas balon udara. Sama seperti di Pekalongan, festival ini juga mengacu pada regulasi yang sama untuk menjamin keselamatan penerbangan.

Dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif ini, Kemenhub berharap tradisi balon udara tidak lagi menjadi momok bagi keselamatan penerbangan nasional, tetapi justru bisa menjadi budaya yang berdaya guna dan aman.

Sindi

Sindi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Reaktivasi Jalur Kereta Banjar–Pangandaran Dinilai Paling Siap, Pemprov Jabar Siapkan Skema Anggaran Bertahap

Reaktivasi Jalur Kereta Banjar–Pangandaran Dinilai Paling Siap, Pemprov Jabar Siapkan Skema Anggaran Bertahap

Rusia Rencanakan Penerbangan Langsung ke Indonesia, Pemerintah Indonesia Respons Positif

Rusia Rencanakan Penerbangan Langsung ke Indonesia, Pemerintah Indonesia Respons Positif

Mazda Siapkan Peluncuran Mobil Listrik EZ-60, Crossover Listrik Pertama dengan Platform Modular EPA1

Mazda Siapkan Peluncuran Mobil Listrik EZ-60, Crossover Listrik Pertama dengan Platform Modular EPA1

BMKG Mengeluarkan Peringatan Waspada Hujan dan Gelombang Laut di Maluku Utara

BMKG Mengeluarkan Peringatan Waspada Hujan dan Gelombang Laut di Maluku Utara

Harga Komoditas Sembako Cenderung Stabil dan Beberapa Mengalami Penurunan Pasca Lebaran di Kabupaten Temanggung

Harga Komoditas Sembako Cenderung Stabil dan Beberapa Mengalami Penurunan Pasca Lebaran di Kabupaten Temanggung