Skema Iuran BPJS Kesehatan Masih Mengacu Sistem Lama hingga Juli 2025, Ini Rinciannya
- Selasa, 08 April 2025

JAKARTA – Mulai Selasa, 8 April 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti skema lama berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Hal ini berlangsung selama masa transisi menuju penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada 1 Juli 2025 mendatang.
Perubahan besar ini telah diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Meski KRIS akan mulai berlaku pada pertengahan tahun ini, namun besaran iuran terbaru belum ditetapkan dalam regulasi tersebut.
“Penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberi tenggat oleh Presiden hingga 1 Juli 2025,” demikian tercantum dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59 Tahun 2024.
Baca JugaKemenhub Prioritaskan Keselamatan Perlintasan Sebidang KAI: Respons Atas Maraknya Kecelakaan Fatal
Iuran BPJS Kesehatan Masih Berlaku Mengacu Perpres 63/2022
Sebelum kebijakan baru KRIS resmi dijalankan, peserta BPJS Kesehatan masih dikenakan iuran sesuai ketentuan lama. Berikut ini rincian skema iuran sesuai Perpres 63/2022:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta yang termasuk dalam kategori PBI, seperti warga miskin dan tidak mampu, tidak perlu membayar iuran karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan
Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS. Iuran dikenakan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Skema iurannya serupa, yaitu 5% dari gaji atau upah per bulan dengan porsi pembayaran yang sama: 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh karyawan.
4. Keluarga Tambahan PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, serta orang tua (ayah, ibu, mertua), peserta wajib membayar tambahan 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan ini ditanggung langsung oleh peserta PPU.
5. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Kategori ini mencakup pekerja mandiri, asisten rumah tangga, hingga saudara kandung. Iuran yang berlaku adalah sebagai berikut:
Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Namun sejak 1 Januari 2021, peserta hanya membayar Rp 35.000, sementara Rp 7.000 disubsidi oleh pemerintah.
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran bagi para veteran serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Pembayaran iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Batas Pembayaran dan Ketentuan Denda
Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya. Sejak 1 Juli 2016, keterlambatan pembayaran tidak dikenai denda langsung. Namun, jika peserta membutuhkan pelayanan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, barulah denda diberlakukan.
Denda pelayanan ini dihitung berdasarkan:
5% dari biaya diagnosa awal rawat inap x jumlah bulan tunggakan.
Jumlah bulan tunggakan maksimal 12 bulan.
Denda maksimal Rp 30 juta.
Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Siap-Siap Hadapi KRIS Mulai Juli 2025
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan secara resmi menggantikan skema kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Namun, hingga saat ini, tarif resmi KRIS belum diumumkan.
Dalam pernyataan sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa proses transisi menuju KRIS akan berjalan secara bertahap. “Sampai waktu yang ditentukan oleh Presiden, skema iuran yang berlaku masih merujuk pada regulasi sebelumnya,” ujarnya.
KRIS dirancang untuk menyamakan standar layanan di seluruh fasilitas kesehatan, demi menjamin keadilan akses layanan kesehatan tanpa diskriminasi kelas.
Dengan penerapan sistem KRIS yang tinggal menghitung bulan, masyarakat diimbau untuk tetap rutin membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, sembari menanti kejelasan skema iuran dan layanan baru yang akan diberlakukan pada pertengahan 2025. Pemerintah pun diharapkan segera mengumumkan detail skema iuran baru agar peserta dapat melakukan perencanaan keuangan dengan lebih baik.

Sindi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025