BEI dan OJK Sesuaikan Ketentuan Trading Halt dan Batas ARB untuk Stabilitas Pasar

BEI dan OJK Sesuaikan Ketentuan Trading Halt dan Batas ARB untuk Stabilitas Pasar
BEI dan OJK Sesuaikan Ketentuan Trading Halt dan Batas ARB untuk Stabilitas Pasar

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt) dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.?

Penyesuaian Aturan Trading Halt dan ARB

Penyesuaian ketentuan ini mencakup perubahan pada:?

Baca Juga

Batasi Transaksi Tunai, Pemerintah Dorong Digitalisasi Demi Tingkatkan Penerimaan Pajak

Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perubahan Peraturan II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.?

Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat.?

Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, menyatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga keteraturan dan efisiensi pasar modal Indonesia.?

Penerapan Auto Rejection Simetris dan Trading Halt

Pada tahun 2023, BEI secara bertahap menerapkan kebijakan auto rejection simetris. Pada fase pertama, yang efektif sejak 5 Juni 2023, batas ARB ditetapkan sebesar 15%. Fase kedua, yang berlaku sejak 4 September 2023, menerapkan batas ARB secara simetris sesuai dengan rentang harga saham. ?

Selain itu, BEI menerapkan mekanisme trading halt saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam, yaitu lebih dari 5%. Hal ini dilakukan untuk mencegah kepanikan di kalangan investor dan memberikan waktu untuk mencerna informasi sebelum melanjutkan perdagangan. 

Respons Terhadap Evaluasi Kebijakan Trading Halt

Menindaklanjuti evaluasi kebijakan trading halt, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan perlunya peninjauan kembali kebijakan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan trading halt perlu ditinjau karena awalnya diterapkan pada masa pandemi COVID-19. 

Menanggapi hal ini, Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, menyatakan bahwa BEI terus melakukan evaluasi kebijakan trading halt berdasarkan perkembangan pasar dan masukan dari berbagai pihak. Saat ini, BEI tidak berencana melakukan intervensi tambahan.?

Tujuan Penyesuaian Ketentuan

Tujuan utama dari penyesuaian ketentuan ini adalah untuk:?

-Menjaga Keteraturan Pasar: Dengan menetapkan batasan ARB dan mekanisme trading halt yang jelas, diharapkan volatilitas harga saham dapat terkendali, sehingga menciptakan pasar yang lebih stabil.?

-Mencegah Kepanikan Investor: Mekanisme trading halt memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi dan membuat keputusan investasi yang lebih -bijaksana, sehingga mengurangi potensi kepanikan massal.?

-Meningkatkan Efisiensi Perdagangan: Dengan aturan yang jelas dan transparan, proses perdagangan menjadi lebih efisien, mengurangi potensi manipulasi pasar, dan meningkatkan kepercayaan investor.?

Harapan Terhadap Implementasi Kebijakan

Dengan penyesuaian ketentuan ini, BEI dan OJK berharap dapat menciptakan lingkungan pasar modal yang lebih stabil dan terpercaya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi investor, baik domestik maupun internasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengembangan pasar modal yang sehat dan efisien.?

Kautsar Primadi Nurahmad menambahkan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BEI untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan pasar global dan kebutuhan investor. BEI akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini serta siap melakukan penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia.

Aldi

Aldi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Telepon Spam dari Pinjaman Online Semakin Mengganggu, Begini Cara Efektif Menghentikannya di Android dan iPhone

Telepon Spam dari Pinjaman Online Semakin Mengganggu, Begini Cara Efektif Menghentikannya di Android dan iPhone

BNI Catat Pertumbuhan Pesat Segmen Nasabah Premium di Kuartal I 2025, Dana Kelolaan dan Jumlah Nasabah Meningkat Signifikan

BNI Catat Pertumbuhan Pesat Segmen Nasabah Premium di Kuartal I 2025, Dana Kelolaan dan Jumlah Nasabah Meningkat Signifikan

Penjualan Emas PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Meroket 357 Persen dalam Setahun, Targetkan Pertumbuhan Berkelanjutan

Penjualan Emas PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Meroket 357 Persen dalam Setahun, Targetkan Pertumbuhan Berkelanjutan

Cara Top Up GoPay Lewat BCA: Mudah dan Cepat via BCA Mobile, myBCA, KlikBCA, dan ATM

Cara Top Up GoPay Lewat BCA: Mudah dan Cepat via BCA Mobile, myBCA, KlikBCA, dan ATM

Cara Ajukan KPR BTN 2025 Syarat Mudah, Tenor Panjang hingga 30 Tahun, Proses Cepat dan Legalitas Rumah Terjamin

Cara Ajukan KPR BTN 2025 Syarat Mudah, Tenor Panjang hingga 30 Tahun, Proses Cepat dan Legalitas Rumah Terjamin