Catat Tanggal Penting, Kalender Pajak Juni 2025 dan Batas Waktu Pelaporan PPh dan PPN yang Wajib Diketahui
- Senin, 02 Juni 2025

JAKARTA - Memasuki bulan Juni 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan seluruh Wajib Pajak untuk mencermati sejumlah tenggat waktu penting dalam Kalender Pajak Juni 2025. Bulan ini mencakup serangkaian kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, mulai dari pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kepatuhan terhadap jadwal ini sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi, yang secara tegas diatur dalam regulasi perpajakan terbaru.
Berikut ini adalah rangkuman lengkap dan detail mengenai kalender pajak bulan Juni 2025, beserta penjelasan ketentuan yang berlaku, agar para Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban dengan tertib dan tepat waktu.
2 Juni 2025: Batas Akhir Pelaporan dan Pembayaran PPN Masa Pajak April 2025
Baca Juga
Tenggat pertama dalam kalender pajak Juni jatuh pada Senin, 2 Juni 2025, yang merupakan batas waktu terakhir untuk pelaporan dan pembayaran PPN Masa Pajak April 2025. Seharusnya tenggat jatuh pada tanggal 31 Mei 2025, namun karena bertepatan dengan hari Sabtu, maka secara otomatis bergeser ke hari kerja berikutnya.
“Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran atau pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur atau akhir pekan, maka sesuai ketentuan, akan digeser ke hari kerja berikutnya,” jelas DJP melalui keterangan resminya.
Langkah ini sesuai dengan prinsip administratif perpajakan untuk memberikan fleksibilitas waktu kepada Wajib Pajak, selama tetap dalam batas waktu yang ditentukan.
PER-11/PJ/2025: Regulasi Baru Perpajakan yang Mulai Berlaku
Perlu diketahui pula bahwa DJP baru saja menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025. Regulasi setebal 119 halaman ini diterbitkan untuk memperjelas proses pelaporan SPT dan pembuatan faktur pajak dalam sistem Coretax.
“PER-11/2025 disusun untuk menyederhanakan proses administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam pelaporan perpajakan,” ujar salah satu pejabat DJP.
Aturan ini mencakup ketentuan penting seputar PPN, termasuk bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPN untuk tiga kelompok: Pengusaha Kena Pajak (PKP) umum, PKP dengan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, serta pemungut PPN non-PKP.
16 Juni 2025: Tenggat Pembayaran PPh Masa Pajak Mei 2025
Masuk ke pertengahan bulan, Wajib Pajak harus mencatat tanggal 16 Juni 2025 sebagai batas akhir pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Masa Pajak Mei 2025. Biasanya tenggat jatuh pada tanggal 15 setiap bulannya. Namun karena 15 Juni jatuh pada hari Minggu, maka mundur sehari ke hari kerja berikutnya.
“DJP memberikan toleransi waktu dengan menggeser tanggal jatuh tempo jika bertepatan dengan hari libur, tetapi kami tetap menyarankan agar pembayaran dilakukan lebih awal untuk menghindari risiko keterlambatan,” kata narasumber di lingkungan DJP.
Penting untuk diketahui bahwa keterlambatan pembayaran PPh dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
20 Juni 2025: Tenggat Pelaporan SPT Masa PPh untuk Masa Pajak Mei 2025
Setelah menyelesaikan pembayaran PPh, Wajib Pajak wajib melanjutkan dengan pelaporan SPT Masa PPh paling lambat Kamis, 20 Juni 2025. Sesuai ketentuan, DJP memberikan waktu maksimal 20 hari setelah akhir masa pajak untuk melaporkan kewajiban ini.
Pelaporan ini mencakup seluruh jenis PPh masa, termasuk PPh Pasal 21, 22, 23, dan 26. Pelaku usaha maupun pemberi kerja perlu memberikan perhatian khusus agar pelaporan dilakukan tepat waktu.
“Untuk SPT Masa PPh Pasal 21, pelaporan tetap wajib dilakukan setiap bulan, bahkan jika tidak ada pemotongan pajak alias nihil,” jelas DJP dalam edaran sebelumnya.
Hal ini mengacu pada ketentuan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PER-2/PJ/2024, yang mengatur bahwa pelaporan nihil kini berlaku setiap bulan, bukan hanya di masa Desember seperti sebelumnya.
Kewajiban Pemberi Kerja Tetap Berlaku Walau Tidak Ada Pemotongan Pajak
Banyak perusahaan yang seluruh karyawannya memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak melakukan pemotongan PPh. Namun, kewajiban pelaporan tetap berlaku.
“Mulai tahun 2024, meskipun tidak ada pemotongan, pemberi kerja tetap harus membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Hal ini penting untuk menjaga kelengkapan data administrasi perpajakan,” tegas pejabat DJP.
Kepatuhan terhadap hal ini akan membantu menghindari potensi teguran atau sanksi dari otoritas pajak.
30 Juni 2025: Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran PPN Masa Pajak Mei 2025
Menjelang akhir bulan, tepatnya pada Senin, 30 Juni 2025, Wajib Pajak kembali diingatkan untuk menyelesaikan pelaporan dan pembayaran PPN Masa Pajak Mei 2025. Tidak seperti di awal bulan yang mengalami pergeseran, kali ini tanggal jatuh tempo jatuh pada hari kerja, sehingga tidak ada toleransi waktu tambahan.
Sesuai ketentuan, pembayaran PPN wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sementara pelaporan maksimal dilakukan di akhir bulan berikutnya.
“Setelah menyetor PPN pada pertengahan Juni, Wajib Pajak memiliki waktu dua minggu untuk menyampaikan SPT Masa-nya. Namun sebaiknya tidak menunda hingga hari terakhir untuk menghindari kendala sistem atau kesalahan teknis,” ujar DJP.
Imbauan DJP: Patuhi Tenggat dan Gunakan Layanan Elektronik
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan digital perpajakan, seperti e-Billing dan e-Filing, guna mempercepat proses administrasi sekaligus meminimalkan risiko keterlambatan.
“Sistem perpajakan yang telah diperbarui melalui Coretax memberikan kemudahan dalam pengisian SPT dan pembayaran pajak secara online. Kami dorong seluruh Wajib Pajak untuk aktif memanfaatkan layanan ini,” ujar pejabat DJP dari Direktorat Transformasi Teknologi Informasi Perpajakan.
Langkah ini selaras dengan upaya reformasi sistem perpajakan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak, memperluas basis pajak, dan mendorong kepatuhan sukarela.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.