
JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Rabu, 11 Juni 2025. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia Antam, harga emas naik sebesar Rp1.000 per gram sehingga kini berada di level Rp1.910.000 per gram.
Kenaikan harga emas hari ini melanjutkan tren positif sejak awal pekan, di mana sehari sebelumnya harga emas Antam sempat mengalami lonjakan sebesar Rp5.000 per gram. Dengan demikian, harga emas batangan Antam menunjukkan penguatan konsisten dalam beberapa hari terakhir.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali emas batangan Antam juga tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp1.000, sehingga berada di posisi Rp1.754.000 per gram. Kenaikan harga buyback ini memberikan kabar baik bagi investor maupun masyarakat yang berencana menjual kembali emas miliknya.
Baca JugaBNI Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Nasional untuk Pertumbuhan Ekonomi
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berdasarkan data resmi PT Antam Tbk. di laman Logam Mulia, berikut daftar harga emas batangan untuk berbagai pecahan yang berlaku hari ini:
0,5 gram: Rp1.005.000
1 gram: Rp1.910.000
2 gram: Rp3.760.000
3 gram: Rp5.615.000
5 gram: Rp9.325.000
10 gram: Rp18.595.000
25 gram: Rp46.362.000
50 gram: Rp92.645.000
100 gram: Rp185.212.000
250 gram: Rp462.765.000
500 gram: Rp925.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.850.600.000
Seluruh harga tersebut berlaku untuk pembelian emas batangan bersertifikat Antam yang dipasarkan oleh Butik Emas LM, baik secara online melalui laman www.logammulia.com maupun offline di berbagai cabang resmi.
Ketentuan Pajak untuk Transaksi Emas
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan Antam, perlu diperhatikan adanya ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan atas pembelian dan penjualan kembali emas batangan.
Dalam aturan tersebut, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih besar, yakni 0,9 persen.
“Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemenuhan kewajiban perpajakan oleh pembeli,” tulis keterangan resmi PT Antam Tbk.
Adapun untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk., transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sementara untuk yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak buyback emas mencapai 3 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.
Kebijakan perpajakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari transparansi transaksi dan upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor investasi emas.
Kinerja Emas dalam Tren Global
Kenaikan harga emas batangan Antam ini turut dipengaruhi oleh dinamika harga emas global di pasar internasional. Harga emas dunia pada perdagangan Selasa malam waktu AS juga menunjukkan penguatan tipis, seiring dengan sentimen pasar terhadap kebijakan suku bunga dan ketidakpastian geopolitik global.
Sejumlah analis menyebutkan bahwa investor saat ini cenderung melirik emas sebagai salah satu instrumen lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian pasar. Penguatan harga emas Antam yang terjadi dalam dua hari berturut-turut menunjukkan bahwa permintaan logam mulia ini masih tetap solid, baik dari kalangan investor institusi maupun individu.
Menurut Hendra Setiawan, analis pasar komoditas dari IndoGold, tren kenaikan harga emas Antam cenderung stabil meskipun pergerakannya tidak terlalu signifikan. “Kenaikan harga emas lokal seperti Antam lebih dipengaruhi oleh kombinasi harga emas dunia dan pergerakan kurs rupiah terhadap dolar AS,” ujar Hendra.
Ia juga menyarankan masyarakat agar memahami potensi keuntungan investasi emas dalam jangka panjang, khususnya sebagai instrumen diversifikasi portofolio keuangan.
“Investasi emas cocok bagi masyarakat yang mencari instrumen lindung nilai terhadap inflasi. Selain itu, dengan adanya program buyback resmi dari Antam, investor bisa lebih tenang karena memiliki opsi menjual kembali emas dengan prosedur yang jelas,” tambahnya.
Tips Membeli Emas Antam
Bagi masyarakat yang berminat membeli emas batangan Antam, ada beberapa tips yang dapat menjadi pertimbangan:
Beli di Tempat Resmi: Pastikan Anda membeli emas hanya di gerai resmi seperti Butik Emas LM, Pegadaian, atau toko emas terpercaya yang memiliki sertifikat dari Antam.
Cek Harga Secara Berkala: Harga emas bersifat fluktuatif mengikuti pasar internasional. Selalu pantau harga di situs Logam Mulia atau aplikasi terpercaya sebelum melakukan transaksi.
Simpan Sertifikat dengan Baik: Sertifikat keaslian menjadi bukti sah kepemilikan emas. Kehilangan sertifikat bisa mempersulit proses buyback di kemudian hari.
Sesuaikan dengan Tujuan Investasi: Tentukan apakah Anda membeli emas untuk jangka pendek, menengah, atau panjang. Untuk investasi jangka panjang, pecahan besar lebih menguntungkan karena selisih harga jual dan beli lebih kecil dibandingkan pecahan kecil.
Proyeksi Harga Emas ke Depan
Melihat tren yang ada, harga emas diproyeksikan akan tetap stabil dengan potensi kenaikan dalam beberapa waktu ke depan. Hal ini didorong oleh potensi pelemahan dolar AS serta kekhawatiran inflasi global yang mendorong investor beralih ke aset-aset safe haven seperti emas.
“Kami melihat peluang harga emas Antam bisa terus bergerak di atas Rp1,9 juta per gram selama beberapa pekan ke depan, terutama jika ketidakpastian global terus berlanjut,” jelas Hendra Setiawan.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pergerakan harga emas tetap memiliki risiko fluktuasi, sehingga investor perlu melakukan diversifikasi agar portofolio investasinya tetap sehat.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
3 Crypto Melejit Ratusan Persen Hari Ini, Zeta hingga Axelar Jadi Top Movers
- Kamis, 12 Juni 2025