
JAKARTA - Kabar penting bagi masyarakat Jakarta yang gemar berolahraga: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pajak baru yang menyasar aktivitas olahraga. Melalui keputusan terbaru, beberapa fasilitas olahraga kini menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan. Kebijakan ini menetapkan besaran pajak sebesar 10 persen, yang wajib dipungut pengelola dari pengguna jasa, mulai dari biaya tiket masuk hingga sewa lapangan.
Kebijakan ini termuat dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 20 Maret 2025. Aturan ini menjadi perubahan kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024, dengan penekanan pada penambahan cabang-cabang olahraga yang menjadi objek PBJT.
Pajak Resmi Berlaku, Pengelola Harus Setorkan ke Kas Daerah
Baca Juga
Dengan keluarnya aturan ini, pengelola tempat olahraga permainan di Jakarta wajib memungut pajak dari para penggunanya. Pajak tersebut nantinya harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan asli daerah (PAD) yang diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Bapenda Jakarta menegaskan, pungutan pajak berlaku untuk semua jenis pembayaran yang diterima pengelola, baik itu melalui tiket masuk, biaya sewa fasilitas, maupun bentuk pembayaran lain yang terkait penggunaan tempat olahraga.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pungutan pajak untuk aktivitas olahraga bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi terhadap pembangunan daerah,” tulis Bapenda dalam keputusan tersebut.
Dasar Hukum: Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024
Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 tidak merinci secara eksplisit besarannya, namun merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai dasar hukum utama. Dalam Pasal 53 Ayat 1 Perda tersebut dijelaskan bahwa tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan, termasuk aktivitas olahraga, ditetapkan sebesar 10 persen.
Selain itu, definisi jasa kesenian dan hiburan dalam Perda ini meliputi penyediaan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian yang diselenggarakan untuk dinikmati. Artinya, fasilitas olahraga yang bersifat hiburan dan permainan secara otomatis menjadi objek pajak.
Olahraga Termasuk Hiburan: Pajak 10 Persen Berlaku untuk 21 Jenis Fasilitas
Keputusan terbaru Bapenda secara eksplisit memasukkan olahraga permainan ke dalam kategori jasa hiburan. Di antaranya adalah lapangan padel yang belakangan semakin populer di kalangan masyarakat urban Jakarta. Tak hanya padel, kebijakan ini juga mencakup berbagai fasilitas olahraga lainnya.
Berikut daftar lengkap 21 fasilitas olahraga di Jakarta yang kini dikenai PBJT 10 persen sesuai Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025:
Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga, pilates, dan zumba
Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
Lapangan tenis
Kolam renang
Lapangan bulu tangkis
Lapangan basket
Lapangan voli
Lapangan tenis meja
Lapangan squash
Lapangan panahan
Lapangan bisbol dan sofbol
Lapangan tembak
Tempat bowling
Tempat biliar
Tempat panjat tebing
Tempat ice skating
Tempat berkuda
Sasana tinju dan beladiri
Tempat atletik/lari
Jetski
Lapangan padel
Respons dan Dampak Bagi Masyarakat Pecinta Olahraga
Kebijakan ini menuai beragam respons. Sebagian pengusaha tempat olahraga mendukung aturan ini karena dianggap dapat meningkatkan kontribusi mereka kepada daerah. Namun ada juga yang khawatir pajak tambahan ini akan berdampak pada menurunnya minat masyarakat untuk berolahraga di tempat berbayar, apalagi di tengah upaya pemerintah menggalakkan gaya hidup sehat.
“Pajak itu kewajiban. Tapi kami berharap pemerintah juga mempertimbangkan agar tidak membebani masyarakat yang ingin hidup sehat melalui olahraga,” ujar Dodi, pengelola salah satu pusat kebugaran di Jakarta Selatan.
Sementara itu, beberapa pengguna fasilitas olahraga mengaku baru mengetahui adanya kewajiban pajak ini. “Kalau untuk perawatan fasilitas dan pembangunan daerah, ya saya mendukung saja, asalkan transparan penggunaannya,” ungkap Andi, warga Jakarta Timur yang rutin bermain tenis.
Tujuan Kebijakan: Optimalisasi Penerimaan Daerah
Pemprov Jakarta melalui Bapenda menegaskan, kebijakan ini bukan hanya bertujuan menambah penerimaan daerah, tetapi juga untuk memperjelas basis pajak dari sektor hiburan, termasuk olahraga permainan, yang selama ini belum maksimal digali. Pemerintah berharap kontribusi sektor ini akan membantu menambah pendapatan yang nantinya digunakan untuk perbaikan sarana publik.
“Kami mengajak seluruh pengelola untuk mendukung kebijakan ini dengan patuh memungut dan menyetorkan pajak yang telah ditetapkan. Ini bentuk gotong royong kita dalam membangun Jakarta,” bunyi imbauan Bapenda dalam keterangan resminya.
Pajak 10 persen atas aktivitas olahraga di Jakarta kini resmi berlaku bagi 21 jenis fasilitas olahraga, mulai dari padel hingga tempat kebugaran. Kebijakan ini menjadi tantangan baru bagi pelaku usaha olahraga sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam mendukung pembangunan daerah. Masyarakat diimbau tetap semangat berolahraga, sembari memahami bahwa setiap kontribusi pajak akan berdampak pada perbaikan fasilitas publik di Jakarta.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Dokter Ingatkan Bahaya Antibiotik Tanpa Resep
- 03 Juli 2025
2.
Olahraga Padel: Sejarah dan Cara Main yang Seru
- 03 Juli 2025
3.
4.
Wisata Solo: Surga Budaya dan Rekreasi Kekinian
- 03 Juli 2025
5.
iPhone Lipat Mulai Diuji, Rilis Tahun Depan?
- 03 Juli 2025