
JAKARTA - Rencana besar pemerintah untuk mewujudkan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia terus bergulir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah mematangkan kebijakan strategis berupa penerapan program LPG 3 kilogram satu harga yang direncanakan mulai efektif berlaku secara nasional pada 2026. Nantinya, PT Pertamina (Persero) akan ditunjuk sebagai pihak pelaksana program ini di seluruh wilayah Tanah Air.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa pemerintah sedang dalam tahap evaluasi menyeluruh untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal dan benar-benar mampu menyasar seluruh daerah, termasuk wilayah pelosok yang selama ini kerap mengalami harga LPG 3 kg yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) resmi. “Kami sedang evaluasi supaya harga di seluruh daerah bisa disamakan. Ini memungkinkan, dan Pertamina akan menjadi pelaksana programnya,” ujar Dadan.
Menyasar Kesenjangan Harga Antarwilayah
Baca Juga
Dadan menyebut, salah satu alasan mendasar kebijakan satu harga ini adalah adanya kesenjangan harga LPG 3 kg di berbagai daerah. Selama ini, pemerintah daerah memegang kewenangan penetapan HET yang menyebabkan disparitas harga cukup besar. Hal ini berdampak pada beban ekonomi masyarakat di daerah terpencil. Dadan mencontohkan, di sejumlah pelosok harga satu tabung LPG 3 kg bisa dijual hingga Rp50 ribu, jauh di atas harga di daerah perkotaan.
“Pak Menteri melihat pengawasan bisa dibuat lebih sederhana jika harganya diseragamkan. Selama ini sering terjadi harga LPG yang tidak masuk akal,” ungkap Dadan, menegaskan urgensi kebijakan ini agar harga LPG dapat terkontrol lebih ketat oleh pemerintah pusat.
Kebijakan untuk Permudah Pengawasan dan Distribusi
Selain bertujuan menghadirkan keadilan harga, kebijakan satu harga LPG 3 kg ini juga diyakini akan menyederhanakan mekanisme pengawasan dan distribusi. Dengan harga seragam, pemerintah pusat, melalui Pertamina, dapat dengan lebih mudah mengawasi penerapan harga di lapangan dan menindak jika ditemukan pelanggaran seperti penjualan di atas harga yang ditetapkan.
“Selama ini kesenjangan harga menyebabkan pengawasan menjadi lebih rumit. Dengan satu harga, pemerintah bisa lebih tegas dan langsung memantau jalannya distribusi di semua daerah,” papar Dadan.
Butuh Revisi Dua Perpres sebagai Payung Hukum
Namun, Dadan menekankan bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa mempersiapkan regulasi pendukung yang kuat. Oleh karena itu, pemerintah saat ini tengah menyusun revisi terhadap dua peraturan presiden (Perpres) yang selama ini menjadi payung hukum utama distribusi LPG subsidi, yaitu Perpres No. 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan penetapan harga LPG 3 kg, serta Perpres No. 38 Tahun 2019 yang mengatur penyediaan LPG untuk nelayan dan petani sasaran.
Menurut Dadan, penyelarasan regulasi ini menjadi krusial agar kebijakan satu harga dapat memiliki dasar hukum yang kuat, serta menjamin implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan harapan. “Arahan Pak Menteri sudah jelas, satu harga itu artinya berlaku nasional. Bukan per daerah lagi, tapi satu harga untuk seluruh Indonesia,” tegasnya.
Pertamina Disiapkan Jadi Pelaksana Utama
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) telah disiapkan menjadi garda terdepan untuk menjalankan program ini secara teknis di lapangan. Seluruh distribusi LPG 3 kg akan dikelola dan diawasi langsung oleh Pertamina dengan sistem yang lebih terintegrasi. Dadan menambahkan, pemerintah juga akan memanfaatkan sistem digital untuk mendukung pendataan dan pengawasan pembelian LPG 3 kg, sehingga setiap tabung subsidi benar-benar sampai ke penerima yang berhak.
Menjawab Keluhan Masyarakat Daerah Terpencil
Program ini diharapkan menjawab keluhan masyarakat di daerah terpencil yang selama ini harus membeli LPG 3 kg dengan harga jauh lebih mahal akibat rantai distribusi yang panjang dan lemahnya pengawasan. Dengan penunjukan Pertamina sebagai pelaksana tunggal, pemerintah optimistis harga LPG akan lebih terkendali, dan distribusi dapat lebih tepat sasaran.
Dadan pun memastikan bahwa kebijakan satu harga ini bukan hanya sekadar wacana, melainkan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan pemerataan energi nasional, sejalan dengan target besar pemerintah dalam memberikan keadilan akses energi di seluruh pelosok Indonesia.
Harapan Pemerintah pada Efektivitas Kebijakan
Pemerintah berharap, dengan kebijakan satu harga yang berlaku secara nasional ini, berbagai praktik penyelewengan, termasuk penjualan LPG 3 kg di atas HET dan distribusi tidak tepat sasaran, dapat ditekan semaksimal mungkin. Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah di pelosok juga bisa mendapatkan hak yang sama atas energi dengan harga terjangkau.
Jika seluruh tahapan persiapan berjalan lancar, kebijakan ini akan mulai efektif diterapkan pada 2026. Pemerintah pun akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan kesiapan infrastruktur distribusi, sistem pengawasan, serta payung hukum yang dibutuhkan.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
3.
OPPO A5x: Baterai Jumbo, Desain Tangguh
- 04 Juli 2025
4.
Xiaomi Luncurkan Redmi Pad 2 untuk Edukasi
- 04 Juli 2025
5.
BMKG Peringatkan Aceh Soal Potensi Hujan Lebat
- 04 Juli 2025