
JAKARTA - Transformasi digital di sektor keuangan nasional kembali melangkah maju. Bank Indonesia (BI) mempersiapkan penerapan sistem Payment ID sebagai bagian dari penguatan infrastruktur sistem pembayaran berbasis data. Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026.
Langkah ini menandai komitmen BI dalam mempercepat digitalisasi ekonomi nasional, sekaligus memperkuat integritas dan efisiensi dalam proses transaksi keuangan. Sistem Payment ID dirancang untuk menjadi pengenal unik bagi individu maupun entitas yang terlibat dalam aktivitas pembayaran digital.
"Payment ID sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur data sistem pembayaran akan diimplementasikan secara bertahap mulai tahun 2026," ujar Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dudi Dermawan Saputra.
Baca Juga
BI menjelaskan bahwa Payment ID akan berfungsi sebagai pengenal unik yang terdiri dari 9 digit alfanumerik. Identitas tersebut dihasilkan melalui proses hashing dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tergantung pada siapa yang menjadi subjek transaksi—baik perorangan maupun badan usaha.
Penerapan sistem ini bukan sekadar upaya efisiensi, melainkan juga bagian dari strategi jangka panjang BI dalam mewujudkan ekosistem keuangan digital yang inklusif, transparan, dan aman. Payment ID diharapkan menjadi alat penting dalam mendukung integrasi data transaksi, serta memberikan dukungan kebijakan yang lebih presisi dari sisi fiskal dan moneter.
Menurut BI, pengembangan awal sistem ini akan melalui fase eksperimentasi. Tahap ini dirancang untuk menguji coba mekanisme pembentukan Payment ID, model bisnis yang mendukungnya, serta skema pemanfaatannya dalam berbagai konteks layanan pembayaran.
“Eksperimentasi dilakukan secara terbatas, antara lain pada use case penyaluran bansos untuk mendukung program digitalisasi bansos yang dilakukan pemerintah,” jelas Dudi.
Artinya, implementasi perdana Payment ID akan difokuskan pada sektor strategis seperti penyaluran bantuan sosial (bansos). Ini dilakukan sebagai bentuk sinergi dengan program-program pemerintah yang selama ini berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan.
Skema ini juga dinilai dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dan mempercepat proses distribusi bantuan dengan pendekatan berbasis data yang akurat dan terverifikasi.
Lebih jauh, Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses dalam pengembangan dan penggunaan Payment ID akan berlandaskan prinsip perlindungan data pribadi. Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi bagian dari tanggung jawab BI sebagai otoritas sistem pembayaran nasional.
"Pembentukan dan pemanfaatan Payment ID akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keamanan data pribadi sesuai undang-undang," tegas Dudi.
Komitmen tersebut menggarisbawahi pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap sistem digital yang akan digunakan secara luas, terutama ketika sistem tersebut menyangkut data identitas seperti NIK atau NPWP yang sensitif dan bersifat privat.
Penerapan Payment ID juga diharapkan dapat memperluas inklusi keuangan digital. Dengan identifikasi yang unik dan dapat ditelusuri, pengguna jasa keuangan non-bank maupun yang belum memiliki akses perbankan formal dapat lebih mudah diikutsertakan dalam sistem pembayaran digital yang aman dan terstruktur.
Selain itu, sistem ini diyakini mampu menyediakan data agregat yang lebih akurat untuk keperluan perumusan kebijakan. Pemerintah maupun otoritas fiskal dapat memanfaatkan informasi dari sistem Payment ID untuk membaca pola konsumsi masyarakat, efektivitas distribusi bantuan, serta kinerja transaksi digital di sektor-sektor tertentu.
Langkah BI ini tidak berdiri sendiri. Sejak beberapa tahun terakhir, BI telah mendorong berbagai inisiatif digital seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), pengembangan BI-Fast, serta integrasi layanan sistem pembayaran nasional. Payment ID menjadi bagian integral dari visi tersebut dalam menciptakan sistem keuangan yang efisien dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital.
Dengan eksperimentasi awal yang dirancang matang, dan tahapan penerapan bertahap mulai 2026, Payment ID diproyeksikan menjadi komponen krusial dalam arsitektur sistem pembayaran Indonesia ke depan.
Meski waktu implementasinya masih dua tahun lagi, BI mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik dari sisi pemerintah, industri keuangan, maupun sektor teknologi, untuk mulai mempersiapkan diri. Edukasi publik mengenai pentingnya Payment ID juga akan menjadi bagian penting dalam mengurangi resistensi dan kesalahpahaman dari masyarakat.
Melalui pendekatan bertahap, perlindungan data yang kuat, dan fokus pada use case strategis seperti bansos, Bank Indonesia berharap sistem ini dapat membawa Indonesia ke era baru dalam pengelolaan transaksi digital—lebih efisien, transparan, dan dapat diandalkan.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Jadwal Lengkap Voli Putri SEA V.League 2025
- 29 Juli 2025
2.
Fashion Bernuansa Lokal Diangkat Lewat Karnaval
- 29 Juli 2025
3.
Diskon Tiket Kereta di KAI Expo 2025
- 29 Juli 2025
4.
Mobil Listrik MG, Ini Daftar Harganya Juli 2025
- 29 Juli 2025
5.
Kredit Kendaraan Naik, BSI hingga CNAF Raup Untung
- 29 Juli 2025