OJK Dukung Pendanaan Kopdes Merah Putih

OJK Dukung Pendanaan Kopdes Merah Putih
OJK Dukung Pendanaan Kopdes Merah Putih

JAKARTA - Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dari tingkat akar rumput terus diperkuat pemerintah bersama otoritas keuangan. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui pengembangan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), yang dinilai mampu menjadi motor penggerak ekonomi di pedesaan sekaligus mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa program Kopdes Merah Putih akan memberikan ruang yang besar untuk menggerakkan perekonomian desa dan mendorong kegiatan usaha skala kecil dan menengah.

“Terkait dengan Koperasi Desa Merah Putih, dapat kami sampaikan bahwa tentu OJK menyambut baik program ini yang akan memberikan ruang semakin besar untuk menggerakkan perekonomian di pedesaan maupun juga mendorong kegiatan di sektor UMKM,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta.

Baca Juga

KPR Hunian Mewah Dominasi Penyaluran CIMB Niaga

Sejalan dengan itu, OJK juga ikut serta dalam program piloting Kopdes Merah Putih. Keterlibatan ini dimaksudkan untuk memperdalam pemahaman terhadap skema pembiayaan dan intermediasi yang relevan dilakukan perbankan maupun lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya. Tujuannya adalah menyusun skema pembiayaan yang utuh dan sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Mahendra menegaskan bahwa secara umum, OJK berkomitmen mendukung penajaman prioritas pemerintah dalam berbagai sektor strategis, termasuk kebijakan perdagangan luar negeri, serta beberapa program prioritas nasional yang terangkum dalam Asta Cita.

Salah satu fokus pembiayaan yang juga menjadi perhatian adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana perbankan dan pasar modal sedang menyelesaikan skema pembiayaan bagi koperasi pelaksana Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG). Skema ini meliputi berbagai bentuk dukungan keuangan, mulai dari pembiayaan operasional (opex), pembiayaan peningkatan kapasitas (capex), hingga opsi refinancing.

“Sehingga apa yang telah ada sekarang dapat diakselerasi percepatan untuk peningkatan kapasitasnya mencapai jumlah ataupun target yang ditetapkan pemerintah. Hal itu sedang dilaksanakan dan kami melihat bahwa realisasinya akan dapat segera dimulai dalam waktu dekat,” tutur Mahendra.

Pemerintah pun tidak tinggal diam. Dalam forum yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah pusat siap memberi dukungan pendanaan terhadap Kopdes Merah Putih. Dukungan ini bersumber dari sisa anggaran lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui perbankan nasional.

“Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan melalui APBN, memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah. Pendanaan yang didukung pemerintah, termasuk kami menggunakan SAL yang ada di Bank Indonesia (BI), disatukan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan,” ungkap Sri Mulyani.

Sebagai informasi, SAL APBN 2025 mencapai Rp457,5 triliun, yang sebagian akan dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan koperasi desa. Dengan dukungan dana tersebut, pemerintah memastikan bahwa likuiditas perbankan tidak akan terganggu. Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa keempat bank BUMN—Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI—ditugaskan menyalurkan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih dengan ketentuan bunga rendah 6 persen, tenor maksimal 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan, menyesuaikan kapasitas masing-masing koperasi.

Namun, ia menekankan bahwa penyaluran dana tersebut tidak bersifat otomatis. Perbankan wajib melakukan due diligence atau penilaian kinerja sebelum menyetujui pinjaman kepada koperasi.

“Jadi, ini bukan masalah jatah tiap koperasi harus dapat sekian. Tapi mereka harus melakukan due diligence yang benar agar pinjaman tersebut bisa benar-benar digunakan dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan,” tegas Sri Mulyani.

Untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan, Sri Mulyani juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai tata cara penyaluran pinjaman bagi koperasi desa, dan resmi diundangkan pada 21 Juli 2025.

Kombinasi dukungan regulasi, pendanaan, serta pengawasan ketat dari otoritas keuangan menjadi fondasi penting dalam memastikan keberhasilan program Kopdes Merah Putih. Harapannya, inisiatif ini dapat membawa dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, membuka lapangan kerja lokal, dan memperkuat fondasi ekonomi nasional dari tingkat komunitas.

Dengan sinergi antara pemerintah, OJK, dan perbankan, program Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi terobosan strategis yang menjawab tantangan ketimpangan ekonomi wilayah serta mendorong pencapaian target inklusi keuangan nasional yang lebih luas dan merata.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Asuransi Syariah Siap Dukung Industri Halal

Asuransi Syariah Siap Dukung Industri Halal

Bank Aladin dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Bank Aladin dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Bank Indonesia Siapkan Sistem Payment ID 2026

Bank Indonesia Siapkan Sistem Payment ID 2026

Kredit Bank Rp 3 M Bisa Diakses Koperasi Merah Putih

Kredit Bank Rp 3 M Bisa Diakses Koperasi Merah Putih

Pasar Modal Menguat, IHSG Naik Ditopang Sentimen Positif

Pasar Modal Menguat, IHSG Naik Ditopang Sentimen Positif