Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini dan Rencana Kenaikan Bertahap 2026

Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini dan Rencana Kenaikan Bertahap 2026
Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini dan Rencana Kenaikan Bertahap 2026

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 2026, sebagai langkah mitigasi terhadap risiko keuangan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, yang memberikan ruang penyesuaian iuran agar pendanaan JKN tetap seimbang.

"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara 3 pilar utama (Pendanaan JKN), iuran penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap," tulis pemerintah dalam buku tersebut.

Meskipun hingga akhir 2025 kondisi dana JKN diperkirakan masih aman, pemerintah menilai ada potensi risiko yang perlu diantisipasi. Tantangan yang dihadapi Dana Jaminan Kesehatan antara lain banyaknya peserta nonaktif, khususnya dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta tunggakan iuran yang masih tinggi.

Baca Juga

Cek Jadwal Kapal Pelni Manokwari ke Biak Bulan Agustus

Selain itu, kondisi ekonomi yang lesu dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi menambah jumlah peserta nonaktif. "PHK massal dapat mengurangi jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga berpotensi meningkatkan peserta nonaktif," ungkap buku tersebut.

Tantangan lain datang dari efektivitas penerimaan iuran. Kepatuhan membayar iuran yang rendah memengaruhi arus kas BPJS Kesehatan. Belum optimalnya kolektibilitas iuran di beberapa daerah, karena iuran JKN belum menjadi prioritas penganggaran di tingkat pemerintah daerah, juga menjadi perhatian. "Selain itu, iuran JKN yang belum menjadi prioritas penganggaran beberapa pemda juga membuat kolektibilitas iuran daerah belum optimal," lanjut pemerintah dalam buku itu.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Sebelum kenaikan 2026, iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kategori, disesuaikan dengan status peserta dan kelas layanan. Berikut rinciannya:

1. Peserta Mandiri / PBPU

Peserta mandiri memiliki tiga kelas layanan:

Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan
Fasilitas: ruang rawat inap 2–4 pasien per kamar. Peserta bisa pindah ke kelas 1 atau VIP dengan biaya tambahan.

Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan
Fasilitas: ruang rawat inap 3–5 pasien per kamar. Peserta bisa pindah ke kelas 1 atau VIP dengan biaya tambahan.

Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan (Rp35 ribu dibayar peserta, Rp7 ribu subsidi pemerintah)
Fasilitas: ruang rawat inap 4–6 pasien per kamar. Peserta bisa pindah ke kelas 2 atau 1 dengan biaya tambahan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta PPU adalah pekerja di perusahaan atau instansi pemerintah. Skema pembayaran iuran PPU:

5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Kelompok ini merupakan masyarakat kurang mampu, di mana iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN dan APBD.

Besaran iuran PBI: Rp42 ribu per orang per bulan

Mengapa Penyesuaian Iuran Diperlukan?

Kenaikan iuran bertahap ini dipandang perlu untuk menjaga keberlanjutan Program JKN. Rendahnya kepatuhan membayar iuran, tingginya peserta nonaktif, serta tantangan ekonomi nasional dapat mengurangi efektivitas pendanaan program. Penyesuaian secara bertahap diharapkan tetap sejalan dengan kemampuan peserta sekaligus menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya penyusunan skema pembiayaan komprehensif agar keseimbangan antara tiga pilar pendanaan JKN tetap terjaga. Dengan demikian, pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta tetap dapat optimal, termasuk bagi peserta PBI yang sepenuhnya ditanggung negara.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan berkisar dari Rp42 ribu hingga Rp150 ribu per bulan untuk peserta mandiri, 5% dari gaji bagi peserta PPU, dan sepenuhnya ditanggung pemerintah bagi peserta PBI.

Mulai 2026, pemerintah akan menyesuaikan iuran secara bertahap untuk menghadapi tantangan keuangan Program JKN. Meskipun kenaikan ini penting untuk menjaga keberlanjutan program, pemerintah juga menekankan perlunya komunikasi dan sosialisasi agar peserta memahami alasan penyesuaian iuran dan tetap patuh membayar iuran tepat waktu.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan pendanaan, meningkatkan efektivitas pengelolaan dana, dan memastikan layanan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jasa Marga Perbaiki Tol Jagorawi, Simak Jadwal Pemeliharaan

Jasa Marga Perbaiki Tol Jagorawi, Simak Jadwal Pemeliharaan

Inovasi MIND ID: Batu Bara Jadi Pupuk, Petani Untung 30 Persen

Inovasi MIND ID: Batu Bara Jadi Pupuk, Petani Untung 30 Persen

Promo Merdeka KAI Daop 8: Diskon Tiket 20 Persen Sampai 31 Agustus

Promo Merdeka KAI Daop 8: Diskon Tiket 20 Persen Sampai 31 Agustus

Nikmati Sensasi Mie Bakar Celaket di Malang

Nikmati Sensasi Mie Bakar Celaket di Malang

Info PELNI Surabaya Pontianak Agustus 2025: Jadwal dan Harga

Info PELNI Surabaya Pontianak Agustus 2025: Jadwal dan Harga