
JAKARTA - Masyarakat yang ingin memasang sambungan listrik baru kini semakin mudah mengetahui detail biaya dan tarif yang berlaku. PT PLN (Persero) menegaskan bahwa seluruh ketentuan mengenai tarif pemasangan maupun tarif listrik per kWh sudah diatur secara resmi oleh pemerintah. Hal ini penting agar pelanggan tidak bingung dan dapat merencanakan kebutuhan listrik sesuai kemampuan.
Penetapan biaya pemasangan listrik baru mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Artinya, semua tarif yang diberlakukan PLN memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa ditentukan secara sepihak.
Cek Biaya Pasang Listrik Baru Lewat PLN Mobile
Baca Juga
Di era digital, pelanggan tidak perlu lagi datang ke kantor PLN hanya untuk menanyakan biaya pasang baru. Estimasi biaya bisa langsung dicek melalui aplikasi PLN Mobile di smartphone.
Berikut panduan mudah yang dapat diikuti:
Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile di ponsel.
Di halaman utama, pilih menu “Simulasi Biaya”.
Pilih jenis layanan “Pasang Baru”.
Masukkan detail lokasi mulai dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan/desa.
Tentukan jenis layanan listrik, apakah pascabayar atau prabayar (token).
Pada kolom peruntukan, pilih kategori “Rumah Tangga”.
Sesuaikan besaran daya meteran yang diinginkan.
Jika ingin menambahkan sertifikat laik operasi (SLO), aktifkan opsi “Paket SLO”.
Klik tombol “Hitung” untuk menampilkan simulasi biaya.
Hasil simulasi akan memperlihatkan rincian biaya sesuai dengan daya yang dipilih dan lokasi pelanggan. Dengan cara ini, masyarakat bisa mendapatkan gambaran yang jelas sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan pasang baru.
Daftar Biaya Pasang Baru PLN
Berdasarkan Permen ESDM No. 27/2017, biaya pemasangan listrik baru ditentukan berdasarkan daya listrik yang dipilih. Berikut rinciannya untuk layanan prabayar maupun pascabayar:
450 VA : Rp421.000
900 VA : Rp843.000
1.300 VA : Rp1.218.000
2.200 VA : Rp2.062.000
3.500 VA : Rp3.391.500
>2.200 VA – 100 kVA : Rp969/VA
>100 kVA – 200 kVA : Rp775/VA
Selain biaya penyambungan, pelanggan juga wajib menyiapkan beberapa biaya tambahan, antara lain jaminan langganan, token perdana bagi pengguna prabayar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Tarif Listrik 1–7 September 2025 Tetap Stabil
Selain soal biaya pasang baru, banyak masyarakat juga ingin mengetahui tarif listrik terbaru. Berdasarkan informasi resmi dari PLN, tarif listrik untuk periode 1–7 September 2025 dipastikan tetap stabil, tanpa perubahan dari bulan sebelumnya.
Tarif ini berlaku baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar, hanya berbeda dalam hal metode pembayaran. Berikut rincian tarifnya:
Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70/kWh
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53/kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp1.699,53/kWh
Rumah Tangga Subsidi
450 VA: Rp415/kWh
900 VA bersubsidi: Rp605/kWh
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352/kWh
1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
Dengan tarif yang konsisten, pelanggan dapat lebih mudah mengatur pengeluaran bulanan, khususnya untuk kebutuhan listrik rumah tangga maupun usaha.
Pentingnya Transparansi Tarif Listrik
Langkah PLN menghadirkan simulasi biaya pasang baru lewat aplikasi serta konsistensi dalam publikasi tarif listrik menunjukkan komitmen terhadap transparansi. Hal ini menjadi penting agar masyarakat tidak dirugikan dan dapat memastikan seluruh biaya yang dibayarkan sesuai aturan resmi.
Selain itu, kehadiran regulasi pemerintah melalui Permen ESDM memberikan kepastian hukum bagi pelanggan maupun PLN. Tidak hanya mempermudah proses administrasi, regulasi ini juga mencegah adanya biaya tambahan di luar ketentuan yang sah.
Proses pasang listrik baru kini semakin sederhana berkat layanan digital PLN Mobile. Masyarakat hanya perlu beberapa langkah untuk mengetahui estimasi biaya, tanpa harus repot datang ke kantor PLN. Biaya pemasangan ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah, sementara tarif listrik 1–7 September 2025 dipastikan stabil sehingga pelanggan bisa bernafas lega.
Dengan keterbukaan informasi ini, pelanggan bisa merencanakan kebutuhan listrik sesuai kemampuan dan memilih daya yang tepat. PLN pun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang transparan, adil, dan sesuai regulasi demi kepuasan masyarakat.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Vivo Y500 Resmi Dirilis, Baterai Jumbo dan Tahan Air
- 04 September 2025
2.
Kulit Sehat ala Korea: 7 Skincare Terbaik 2025
- 04 September 2025
3.
Idol KPop Korea Masuk Wamil September 2025
- 04 September 2025
4.
Karier Miliano Jonathans Dimulai di Timnas Indonesia
- 04 September 2025
5.
Trik Mudah Jalankan Dua Akun WhatsApp di Android
- 04 September 2025