Pengusaha Logistik Sambut Positif PPN 12 Persen, Harapkan Daya Saing Nasional Meningkat

Senin, 06 Januari 2025 | 08:26:38 WIB
Pengusaha Logistik Sambut Positif PPN 12 Persen, Harapkan Daya Saing Nasional Meningkat

JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) merespons positif kebijakan terbaru pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan yang menetapkan PPN sebesar 12 persen berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenai tarif PPN lama sebesar 11 persen, dianggap berpotensi meningkatkan daya saing industri nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Yukki Nugrahawan Hanafi yang menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat dalam menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Pengenaan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat kelas atas diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Yukki dalam siaran persnya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang menurut Yukki sudah diantisipasi dengan baik oleh para pelaku industri. Masa transisi yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah yang bijak, yang memberi kesempatan kepada para pengusaha untuk mempersiapkan diri sebelum kebijakan diterapkan secara penuh. Hal ini memungkinkan para pengusaha tetap dapat menjalankan operasional tanpa hambatan signifikan.

Dari sisi logistik, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ALFI, Akbar Johan, menyambut baik keputusan pemerintah ini. Menurutnya, tetap diberlakukannya tarif PPN 11 persen untuk barang dan jasa non-mewah merupakan kebijakan yang tidak hanya bijaksana namun juga mendukung dunia usaha, khususnya sektor logistik dan forwarding. “Dunia usaha, terutama di sektor logistik, tidak akan terbebani dengan kenaikan tarif PPN yang signifikan," jelas Akbar.

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat mendukung sektor logistik yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi barang di dalam negeri. Dengan tetap kompetitifnya tarif PPN untuk barang-barang non-mewah, diharapkan sektor ini dapat berkontribusi secara maksimal dalam pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8 persen.

Selain itu, para pengusaha yang sudah menerapkan tarif PPN 12 persen memiliki kesempatan untuk mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada konsumen. "Sektor usaha memahami pentingnya kontribusi pajak dalam mendukung pemasukan negara dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional," tambah Yukki.

Para pengusaha berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan dampak positif jangka pendek, tetapi juga dapat mempertahankan stabilitas ekonomi dalam jangka panjang. Dukungan kebijakan pajak yang berpihak kepada dunia usaha dinilai sebagai kunci utama untuk mendorong sektor-sektor lain di luar logistik agar dapat tumbuh dengan lebih cepat.

Pemahaman yang baik dari seluruh pelaku usaha mengenai pentingnya kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan sektor swasta. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang dicita-citakan dapat dicapai secara lebih mudah dan berkelanjutan.

Dalam konteks global, kebijakan ini dianggap dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi. Dengan adanya kepastian hukum dan kebijakan yang mendukung dunia usaha, investor diharapkan merasa lebih nyaman untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini tentu saja akan berdampak positif pada iklim investasi dan daya saing nasional di kancah internasional.

Secara keseluruhan, ALFI dan para pelaku usaha logistik optimis kebijakan PPN 12 persen ini dapat mendorong daya saing industri, menjaga stabilitas harga, serta memastikan tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional. Dukungan optimal dari semua pihak, termasuk pemerintah dan sektor swasta, diharapkan dapat mewujudkan visi bersama dalam memajukan perekonomian Indonesia.

Dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks, ketahanan ekonomi nasional akan sangat bergantung pada kebijakan yang adaptif dan berpihak pada pelaku usaha dalam negeri. Penerapan PPN yang tepat sasaran menjadi salah satu komponen penting dalam mewujudkan cita-cita tersebut. Seperti disampaikan oleh Yukki, “Kami berharap dukungan kebijakan semacam ini dapat terus dipertahankan di masa depan.”

Terkini