Dishub Sumsel Terapkan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Rabu, 19 Maret 2025 | 20:49:37 WIB
Dishub Sumsel Terapkan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2025

JAKARTA - Dalam rangka memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 1446 Hijriah/2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di wilayahnya. Kebijakan ini mulai berlaku pada 24 Maret hingga 8 April 2025 untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan dan meningkatkan keselamatan pemudik di jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan tersebut diberlakukan untuk mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan selama periode mudik Lebaran. “Pembatasan operasional ini diberlakukan agar arus lalu lintas tetap lancar, aman, dan terkendali, terutama di jalur-jalur utama yang menjadi jalur mudik,” ujarnya di Palembang.

Kategori Kendaraan yang Dibatasi

Menurut Arinarsa, pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku bagi beberapa jenis kendaraan, di antaranya:

-Mobil barang dengan jumlah sumbu tiga atau lebih.

-Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.

-Mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu.

-Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil tambang dan bahan bangunan.

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang masih diperbolehkan melintas, seperti:

-Truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).

-Ambulans dan kendaraan operasional darurat lainnya.

-Truk yang mengangkut bahan pokok dan logistik penting lainnya.

Penerapan di Ruas Jalan Tol dan Non-Tol

Kebijakan pembatasan operasional ini berlaku di seluruh ruas jalan tol dan non-tol yang ada di Sumsel. Arinarsa menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pemantauan serta memastikan aturan ini dipatuhi oleh semua pihak.

“Kami akan bekerja sama dengan kepolisian dalam hal pemantauan serta penegakan aturan di lapangan. Petugas akan ditempatkan di titik-titik strategis untuk memastikan tidak ada kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Instruksi kepada Perusahaan Transportasi dan Pengusaha Angkutan Barang

Sejalan dengan kebijakan ini, Dishub Sumsel juga meminta seluruh perusahaan transportasi dan pemilik angkutan barang, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan dan ekspedisi, untuk mematuhi aturan pembatasan operasional. Perusahaan yang dimaksud termasuk pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara serta pengusaha angkutan batu bara.

“Kami sudah menyampaikan surat edaran terkait pembatasan operasional ini kepada Dinas Perhubungan di tingkat kabupaten/kota serta kepada pengusaha angkutan barang yang terkait. Surat edaran ini sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel sejak 17 Maret 2025, sehingga seluruh pihak terkait harus mematuhinya,” jelas Arinarsa.

Antisipasi Lonjakan Arus Mudik dan Balik Lebaran

Pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalan utama serta memastikan perjalanan pemudik lebih lancar dan aman. Dishub Sumsel juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

“Kami berharap kebijakan ini bisa berdampak positif bagi kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemudik dan pengguna jalan untuk bekerja sama dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya.

Dengan adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan perjalanan pemudik, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan akibat kepadatan lalu lintas selama periode Lebaran 2025.

Terkini