Update Harga Emas Antam 9 Mei 2025: Penurunan Rp27.000 per Gram, Ini Rinciannya

Jumat, 09 Mei 2025 | 12:04:21 WIB
Update Harga Emas Antam 9 Mei 2025: Penurunan Rp27.000 per Gram, Ini Rinciannya

JAKARTA - Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Jumat, 9 Mei 2025. Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat ukuran 1 gram dijual seharga Rp1.926.000, yang berarti merosot Rp27.000 dibandingkan dengan harga pada perdagangan sebelumnya.

Harga Emas Antam per Gram

Pada pukul 09.07 WIB, harga dasar emas ukuran 1 gram dijual dengan harga Rp1.926.000. Harga ini berkurang signifikan dibandingkan dengan hari sebelumnya. Emas dengan ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, dibanderol seharga Rp1.013.000. Sementara itu, untuk ukuran terbesar, yakni 1.000 gram, harga emas Antam mencapai Rp1.866.600.000.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam pada hari ini juga menunjukkan penurunan sebesar Rp27.000 per gram, dengan harga buyback dipatok pada Rp1.775.000 per gram.

"Kami terus memantau fluktuasi harga emas dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat mengenai harga jual dan buyback emas Antam," ujar perwakilan dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

Harga Emas Antam Lengkap

Berikut adalah rincian harga emas Antam pada Jumat, 9 Mei 2025, yang dapat menjadi referensi bagi para investor dan masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas:

Berat (gram)Harga Dasar (Rp)Harga (+Pajak PPh 0,25%) (Rp)
0,5 gr1.013.0001.015.533
1 gr1.926.0001.930.815
2 gr3.792.0003.801.480
3 gr5.663.0005.677.158
5 gr9.405.0009.428.513
10 gr18.755.00018.801.888
25 gr46.762.00046.878.905
50 gr93.445.00093.678.613
100 gr186.812.000187.279.030
250 gr466.765.000467.931.913
500 gr933.320.000935.653.300
1000 gr1.866.600.0001.871.266.500

Informasi Penting Tentang Transaksi Emas Antam

Untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10.000.000, wajib dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, masyarakat yang melakukan transaksi emas juga diminta untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka kelengkapan dokumen identitas.

"Peraturan perpajakan ini bertujuan untuk memastikan transaksi emas berjalan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," lanjut perwakilan Antam.

Fluktuasi harga emas, seperti yang terjadi pada hari ini, mempengaruhi para investor dan masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas. Meskipun harga emas Antam mengalami penurunan, para pembeli dan penjual tetap dapat merujuk pada tabel harga yang telah disediakan oleh Antam untuk memudahkan transaksi.

Bagi yang berminat berinvestasi atau menjual emas, disarankan untuk selalu memperhatikan perubahan harga yang dapat terjadi setiap saat, serta mengikuti peraturan yang berlaku terkait transaksi dan perpajakan.

Semoga informasi mengenai harga emas Antam hari ini bermanfaat bagi Anda yang tengah mempertimbangkan untuk berinvestasi atau melakukan transaksi emas.

Terkini