Harga Emas Makassar Hari Ini Bisa Dicek Online

Kamis, 17 Juli 2025 | 12:20:10 WIB
Harga Emas Makassar Hari Ini Bisa Dicek Online

JAKARTA - Masyarakat Kota Makassar yang tertarik berinvestasi emas kini dapat dengan mudah mengakses informasi harga emas batangan terkini. Pada Kamis, 17 Juli 2025, harga emas di wilayah ini tetap stabil, mengikuti data resmi yang dirilis oleh situs logam mulia.

Informasi harga emas ini sangat berguna bagi calon pembeli maupun investor emas, mengingat nilai logam mulia cenderung fluktuatif mengikuti pasar global. Dengan memantau secara berkala, masyarakat bisa menentukan waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas batangan.

Untuk hari ini, Kamis, 17 Juli 2025, harga emas 1 gram dibanderol Rp 1.918.785. Harga ini sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebagaimana diatur oleh pemerintah dalam regulasi yang berlaku.

Harga Emas Antam Hari Ini di Makassar

Berikut adalah daftar harga emas batangan per gram sesuai berat yang ditawarkan, sudah termasuk pengenaan pajak:

Emas 0,5 gram: Rp 1.009.518

Emas 1 gram: Rp 1.918.785

Emas 2 gram: Rp 3.777.420

Emas 3 gram: Rp 5.641.068

Emas 5 gram: Rp 9.368.363

Emas 10 gram: Rp 18.681.588

Emas 25 gram: Rp 46.578.155

Emas 50 gram: Rp 93.077.113

Emas 100 gram: Rp 186.076.030

Emas 250 gram: Rp 464.924.413

Emas 500 gram: Rp 929.638.300

Emas 1.000 gram: Rp 1.859.236.500

Harga ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar dan kebijakan fiskal. Oleh karena itu, disarankan bagi masyarakat untuk memantau harga secara real time melalui situs resmi logam mulia.

Pajak Pembelian Emas Sesuai Peraturan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Pajak ini berlaku bagi semua pembeli dan sudah tercantum dalam harga akhir.

Namun demikian, pemerintah memberikan opsi untuk memperoleh potongan tarif pajak menjadi 0,25 persen apabila pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi. Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, sebagai bentuk insentif bagi pembeli yang tercatat sebagai wajib pajak resmi.

Setiap transaksi pembelian emas juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Ini berguna sebagai dokumen legal yang menunjukkan bahwa pajak atas transaksi tersebut sudah dibayarkan kepada negara.

Aturan Penjualan Kembali (Buyback) Emas

Selain membeli, masyarakat juga dapat melakukan penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam. Namun, sesuai aturan yang berlaku, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan pajak tambahan.

Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar:

1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP

3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP

Pengenaan pajak atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai yang akan diterima penjual. Artinya, nilai uang yang didapat dari penjualan emas akan langsung dikurangi dengan pajak sesuai ketentuan tersebut.

Sebagai catatan penting, harga buyback yang tertera belum termasuk pajak. Oleh karena itu, masyarakat perlu memperhitungkan potongan PPh 22 dalam nilai akhir yang mereka terima saat menjual kembali emas.

Perlu Dicatat: Harga Emas Bisa Berubah Tiap Saat

Harga emas batangan, termasuk yang dijual di Kota Makassar, tidak bersifat tetap. Nilainya sangat bergantung pada pergerakan pasar internasional, nilai tukar rupiah, serta permintaan dan penawaran di pasar domestik.

Karena itu, masyarakat atau investor emas perlu memantau harga setiap hari atau bahkan tiap jam jika ingin memperoleh harga terbaik. Untungnya, situs resmi logam mulia menyajikan update harga secara real time yang dapat diakses kapan saja secara daring.

Investasi Emas Masih Jadi Pilihan Menarik

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan gejolak pasar keuangan, emas batangan tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diminati. Selain stabil, nilai emas cenderung naik dalam jangka panjang, menjadikannya aset lindung nilai (hedging) yang aman terhadap inflasi.

Harga emas yang dirilis setiap hari seperti ini memberikan acuan penting bagi masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan. Dengan memahami rincian harga dan peraturan pajaknya, investor dapat mengelola dana dengan lebih bijak.

Harga emas batangan hari ini di Kota Makassar, Kamis 17 Juli 2025, masih stabil dan bisa dipantau langsung secara daring. Harga per gramnya saat ini berada di kisaran Rp 1,918,785 (sudah termasuk PPh 22).

Bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas, penting untuk memahami struktur pajak berdasarkan regulasi terbaru. Baik pembelian maupun penjualan kembali dikenai PPh 22 dengan tarif berbeda tergantung ada tidaknya NPWP.

Dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat bisa memanfaatkan momen fluktuasi harga emas sebagai strategi investasi jangka panjang yang menguntungkan.

Terkini

Penyeberangan Tigaras Simanindo Kembali Beroperasi

Kamis, 17 Juli 2025 | 08:54:01 WIB

Manfaat Madu untuk Kecantikan Kulit

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:01:32 WIB

10 Destinasi Wisata Ramah Muslim

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:04:30 WIB

Dominasi BYD di Pasar EV Kian Kuat

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:11:14 WIB