Bank Indonesia Kembali Hadirkan Layanan Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Bank Indonesia Kembali Hadirkan Layanan Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

JAKARTA-Mendekati musim Lebaran, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dengan kemudahan akses online melalui situs pintar.bi.go.id. Masyarakat diwajibkan untuk menukarkan uang pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan oleh BI, dengan pengecualian pada hari libur nasional atau cuti bersama, kecuali diatur secara khusus oleh BI.

BI juga menetapkan batasan jumlah uang rupiah yang dapat ditukarkan. Uang logam dapat ditukarkan hingga 250 keping untuk setiap pecahan, sementara uang kertas harus dalam kelipatan setiap 100 lembar sesuai alokasi yang ditentukan.

Prosedur untuk menukar uang di Bank Indonesia melalui PINTAR BI adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Peluang Usaha yang Bisa Dijalankan Usai Lebaran: Mengoptimalkan Waktu dan Memulai Bisnis Baru

1. Kunjungi situs pintar.bi.go.id. 2. Pilih opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" di halaman utama PINTAR. 3. Pilih provinsi dan lihat lokasi penukaran. 4. Pilih lokasi yang sesuai dan isi data pemesanan. 5. Tentukan jumlah uang yang akan ditukar sesuai peraturan BI. 6. Lakukan pemesanan dan dapatkan bukti pemesanan. 7. Datang ke lokasi yang dipilih dengan membawa bukti pemesanan dan uang yang akan ditukarkan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menukar uang melalui kas keliling BI, antara lain:

1. Menukar uang hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. 2. Penukar harus menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak. 3. Uang yang akan ditukarkan harus sesuai dengan jumlah yang tercantum pada bukti pemesanan. 4. Uang harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BI. 5. BI akan memberikan penggantian uang dengan nilai nominal yang sama, dengan menggunakan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. 6. Penggantian uang hanya diberikan jika uang tersebut dapat diakui keasliannya. 7. NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan. 8. Penukar harus dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat melakukan penukaran.

Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah menukar uang baru secara online melalui layanan BI.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Juni 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemprov DKI Jakarta Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Juni 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya

4 Crypto Presale Potensial di Juni 2025, dari Solaxy hingga BTC Bull Token Siap Raup Cuan Besar

4 Crypto Presale Potensial di Juni 2025, dari Solaxy hingga BTC Bull Token Siap Raup Cuan Besar

Koin Kripto untuk Belanja Online 2025: Revolusi Belanja Digital yang Menginspirasi (Koin kripto untuk belanja online 2025)

Koin Kripto untuk Belanja Online 2025: Revolusi Belanja Digital yang Menginspirasi (Koin kripto untuk belanja online 2025)

Mahasiswa Unpam Dorong Literasi Finansial dan Jiwa Bisnis Siswa SMK untuk Tangkal Bahaya Pinjol

Mahasiswa Unpam Dorong Literasi Finansial dan Jiwa Bisnis Siswa SMK untuk Tangkal Bahaya Pinjol

Jumlah Wisman ke Bali Tembus 2,66 Juta, Pendapatan Pajak Daerah Melejit Tajam

Jumlah Wisman ke Bali Tembus 2,66 Juta, Pendapatan Pajak Daerah Melejit Tajam