Penambang Minyak dan Gas Dikecualikan dari Aturan Retensi DHE 100%: Kebijakan Baru Pemerintah

Penambang Minyak dan Gas Dikecualikan dari Aturan Retensi DHE 100%: Kebijakan Baru Pemerintah
Penambang Minyak dan Gas Dikecualikan dari Aturan Retensi DHE 100%: Kebijakan Baru Pemerintah

JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan pengecualian baru yang menarik perhatian para pelaku industri, khususnya sektor minyak dan gas bumi (migas). Ketentuan retensi 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam yang harus disimpan minimal selama satu tahun, ternyata tidak berlaku untuk ekspor sektor migas. Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, yang menyatakan bahwa pengecualian ini didasarkan pada perbedaan karakteristik bisnis dan tata cara pembayaran dalam industri migas.

“Kalau migas itu ada kontrak-kontrak khusus, pengelolaan khusus kan ada bagian dari pihak ketiga,” ujar Susiwijono kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu, 22 Januri 2025. Dengan demikian, meskipun sektor migas dikecualikan dari retensi 100% selama satu tahun, sektor lain seperti mineral batu bara, kelapa sawit, perikanan, dan kehutanan tetap harus mematuhi aturan tersebut.

Mekanisme Pengecualian dan Tantangan yang Dihadapi

Susiwijono juga menambahkan bahwa pembahasan terkait teknis dan mekanisme pengecualian sektor migas ini masih berlangsung, khususnya antara pihaknya dengan Bank Indonesia (BI). Pembahasan ini penting karena berhubungan langsung dengan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS), yang berfungsi memantau transaksi devisa ekspor dan impor.

Dengan adanya pengecualian ini, sistem SiMoDIS perlu disesuaikan agar dapat memonitor pengecualian khusus pada sektor migas tanpa mengganggu stabilitas dan transparansi data devisa nasional. Dalam kesempatan ini, Susiwijono juga menegaskan bahwa walaupun sektor migas dikecualikan dari retensi 100% selama satu tahun, mereka tetap wajib menyimpan DHE sesuai ketentuan yang lama, yaitu minimal 30% selama tiga bulan.

“Kami menyiapkan instrumen-instrumen valas khusus untuk migas,” tegas Susiwijono. Hal ini untuk memastikan bahwa meskipun ada pengecualian, tetap ada kontrol dan pemantauan yang ketat terhadap aliran devisa dari sektor tersebut.

Peran Bank Indonesia dan Instrumen Baru yang Disiapkan

Bank Indonesia juga tidak tinggal diam dalam menanggapi kebijakan baru ini. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan instrumen baru untuk mendukung kebijakan DHE SDA. Salah satu langkah yang diambil adalah pengembangan Sekuritas Valas BI (SVBI) dan Sukuk Valas BI (SUVBI) yang dapat menjadi instrumen penempatan DHE SDA.

"Kami sedang mempersiapkan instrumen baru, yaitu SVBI dan SUVBI sehingga para eksportir yang memasukkan DHE dalam rekening khusus bisa menempatkan tidak hanya dalam deposito valas," ungkap Perry Warjiyo saat meluncurkan Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2024 pada Rabu (22/1/2025). Langkah ini dimaksudkan agar eksportir memiliki lebih banyak opsi dalam menempatkan DHE, sehingga lebih fleksibel dan menguntungkan.

Selain instrumen tersebut, Bank Indonesia juga telah mendukung program DHE SDA melalui mekanisme term deposit (TD) Valas yang bisa dialihkan dari perbankan ke BI dengan bunga yang menarik. Penyediaan lindung nilai melalui FX swap juga merupakan salah satu fasilitas yang disediakan untuk mendukung implementasi kebijakan DHE SDA ini.

Respons Pasar dan Implikasi Kebijakan

Pengecualian sektor migas ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi para pelaku industri migas untuk lebih berkontribusi dalam perekonomian nasional tanpa harus terbebani oleh aturan retensi yang terlalu ketat. Namun, kebijakan ini juga harus diikuti dengan pengawasan dan regulasi yang tepat agar tidak menimbulkan celah bagi penyalahgunaan devisa.

Selain itu, kebijakan ini bisa menjadi langkah positif untuk menjaga kestabilan kurs rupiah dengan tetap memastikan devisa dari sektor sumber daya alam lainnya diserap dengan optimal di dalam negeri. Pemerintah dan BI diharapkan dapat terus bersinergi dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang mengakomodasi kebutuhan industri sambil tetap menjaga kepentingan nasional.

Dalam rangka menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks, Indonesia dituntut untuk lebih cermat dalam mengelola devisa hasil ekspor. Pengumuman pengecualian ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha fleksibel dalam menerapkan kebijakan ekonomi sambil tetap mempertimbangkan aspek-aspek strategis yang dapat mempengaruhi daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan langkah-langkah proaktif dari pihak terkait, diharapkan devisa sektor migas tetap mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia tanpa mengganggu stabilitas sektor-sektor lainnya. Kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan industri dengan kepentingan nasional yang lebih luas.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Reaktivasi Jalur Kereta Banjar–Pangandaran Dinilai Paling Siap, Pemprov Jabar Siapkan Skema Anggaran Bertahap

Reaktivasi Jalur Kereta Banjar–Pangandaran Dinilai Paling Siap, Pemprov Jabar Siapkan Skema Anggaran Bertahap

Rusia Rencanakan Penerbangan Langsung ke Indonesia, Pemerintah Indonesia Respons Positif

Rusia Rencanakan Penerbangan Langsung ke Indonesia, Pemerintah Indonesia Respons Positif

Mazda Siapkan Peluncuran Mobil Listrik EZ-60, Crossover Listrik Pertama dengan Platform Modular EPA1

Mazda Siapkan Peluncuran Mobil Listrik EZ-60, Crossover Listrik Pertama dengan Platform Modular EPA1

BMKG Mengeluarkan Peringatan Waspada Hujan dan Gelombang Laut di Maluku Utara

BMKG Mengeluarkan Peringatan Waspada Hujan dan Gelombang Laut di Maluku Utara

Harga Komoditas Sembako Cenderung Stabil dan Beberapa Mengalami Penurunan Pasca Lebaran di Kabupaten Temanggung

Harga Komoditas Sembako Cenderung Stabil dan Beberapa Mengalami Penurunan Pasca Lebaran di Kabupaten Temanggung