Pelat Nomor Kendaraan Tak Sesuai Aturan, Pengendara Motor Terancam Denda Rp500 Ribu
- Jumat, 09 Mei 2025

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Praktik penggunaan pelat nomor palsu, menutup pelat dengan lakban, hingga melepas pelat belakang, marak terjadi dan berpotensi menghambat proses penegakan hukum, termasuk oleh kamera tilang elektronik (ETLE).
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor maupun mobil yang kedapatan melanggar aturan ini.
“Fenomena ini sering terjadi, pelat nomor ditutup lakban, dicoret-coret atau ditutup mika sehingga tidak bisa dibaca. Hal ini sebuah pelanggaran,” ujar AKBP Ojo Ruslani.
Baca JugaBMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Kalimantan Utara: Masyarakat Diminta Waspada
Meningkatnya Kasus Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan
Belakangan ini, petugas sering menjumpai kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, yang dengan sengaja memodifikasi atau menutupi pelat nomor kendaraannya. Ada yang menutup sebagian angka dan huruf dengan lakban hitam, menggunakan pelindung mika gelap, hingga mencopot pelat nomor belakang sama sekali.
Praktik seperti ini bukan hanya mempersulit identifikasi pelanggaran melalui kamera ETLE, tetapi juga mengganggu integritas sistem lalu lintas nasional. Padahal, keberadaan pelat nomor adalah salah satu komponen utama dalam sistem identifikasi kendaraan, baik untuk penindakan pelanggaran, pencarian kendaraan hilang, hingga proses administrasi resmi lainnya.
“Jika tetap melanggar, dalam waktu dekat Polri akan menindak sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor bagian belakang atau tidak standar,” tegas AKBP Ojo Ruslani.
Dasar Hukum dan Sanksi Tegas
Penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor ini merujuk pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Selain itu, Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa:
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Atas dasar aturan tersebut, tindakan menyembunyikan, menghapus, atau memodifikasi pelat nomor kendaraan dianggap tindakan melawan hukum dan akan ditindak secara pidana maupun administratif.
Fungsi Vital Pelat Nomor Kendaraan
Pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. TNKB wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan secara permanen dan mudah terlihat.
Keberadaan pelat nomor sangat penting, tidak hanya untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berperan dalam pengamanan apabila terjadi pencurian kendaraan, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kejahatan.
Panduan Pemasangan Pelat Nomor yang Benar
Kepolisian juga memberikan panduan resmi terkait cara pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor yang sesuai aturan. Berikut adalah tata cara yang harus diperhatikan:
-Pemasangan di Bagian Depan:
TNKB wajib dipasang pada dudukan khusus di bagian depan kendaraan. Posisi pelat harus dalam keadaan terbuka dan mudah dibaca dari arah depan.
-Pemasangan di Bagian Belakang:
TNKB belakang dipasang pada bagian belakang kendaraan dan harus dilengkapi lampu penerangan untuk memudahkan identifikasi di malam hari.
-Penggunaan Bingkai Pelat (Opsional):
Jika menggunakan bingkai atau frame pelat nomor, pastikan bingkai tersebut tidak menutupi bagian angka dan huruf, serta tidak mempersulit visibilitas.
-Pemasangan yang Aman:
TNKB harus dipasang dengan kuat dan tidak mudah lepas. Pelat yang mudah copot bisa membahayakan pengendara lain dan dianggap pelanggaran.
-Pemeriksaan Rutin:
Pemilik kendaraan disarankan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi dan posisi pelat nomor agar tetap dalam standar yang ditentukan.
ETLE dan Pelanggaran TNKB
Salah satu dampak dari pelat nomor yang dimodifikasi atau ditutup adalah kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tidak dapat merekam pelanggaran secara akurat. Hal ini mengakibatkan pelanggar tidak dapat dikenakan tilang otomatis, yang pada akhirnya menghambat keadilan dalam penerapan hukum lalu lintas.
“Pelat nomor yang tidak terlihat menyulitkan penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE. Ini sangat disayangkan karena ETLE dirancang untuk mempermudah dan mengefisienkan penegakan hukum lalu lintas,” ujar AKBP Ojo Ruslani.
Imbauan kepada Masyarakat
Polri melalui Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, untuk selalu mematuhi ketentuan dalam pemasangan pelat nomor. Ketaatan terhadap aturan ini menjadi bagian dari tanggung jawab sebagai pengguna jalan dan bagian dari upaya kolektif menjaga ketertiban lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat memahami pentingnya memasang pelat nomor dengan benar, bukan hanya agar terhindar dari sanksi hukum, tetapi juga demi keselamatan dan ketertiban bersama,” pungkas AKBP Ojo Ruslani.
Taati Aturan, Hindari Sanksi
Fenomena pelat nomor yang dimodifikasi, ditutupi, atau tidak dipasang dengan benar akan terus menjadi sorotan aparat kepolisian, terutama dengan semakin luasnya penerapan sistem ETLE. Sanksi denda hingga Rp500.000 dan ancaman pidana kurungan hingga dua bulan bukan sekadar wacana, melainkan tindakan nyata untuk menjaga kepatuhan publik terhadap hukum.
Dengan semakin ketatnya pengawasan dan penindakan oleh aparat, para pengendara diimbau tidak mencoba-coba memodifikasi atau menyembunyikan pelat nomor kendaraan. Taatilah aturan, pasang pelat nomor dengan benar, dan jadilah pengguna jalan yang bertanggung jawab.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.