Kementerian ESDM Buka Peluang Kopdes Kelola Tambang

Kementerian ESDM Buka Peluang Kopdes Kelola Tambang
Kementerian ESDM Buka Peluang Kopdes Kelola Tambang

JAKARTA - Pemerintah tengah membuka peluang bagi koperasi desa dan kelurahan untuk mengambil peran lebih besar dalam sektor strategis nasional, termasuk dalam pengelolaan tambang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kopkel) untuk menjadi pengelola pertambangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas UU Minerba.

Wacana ini muncul seiring dengan diluncurkannya ribuan unit koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai upaya untuk mendorong pemerataan ekonomi dari tingkat akar rumput. Menteri Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan tambang oleh koperasi sangat mungkin dilakukan, namun tetap harus memenuhi sejumlah syarat yang ketat.

“Nanti kami lihat, ya, apakah itu memenuhi syarat atau tidak. Nanti kami lihat,” ujar Bahlil.

Baca Juga

Lelang Properti di Magetan, Cek Syaratnya

Salah satu syarat utama yang ditekankan Bahlil adalah kemampuan dan pengalaman koperasi dalam mengelola sektor pertambangan. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam yang kompleks seperti tambang tidak bisa dilakukan secara sembarangan, meskipun diberikan kepada koperasi rakyat.

Lebih lanjut, Bahlil menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan prioritas kepada koperasi yang berada langsung di wilayah pertambangan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal agar mereka dapat mengelola dan merasakan langsung manfaat dari potensi sumber daya di daerahnya sendiri.

“(Pemberian izin) diprioritaskan kepada koperasi yang ada di daerah-daerah tambang, supaya orang daerah itu diberikan kesempatan mengelola sumber daya di daerahnya,” jelas Bahlil.

Peluang pengelolaan tambang oleh koperasi ini merupakan implikasi langsung dari pengesahan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 18 Februari 2025. Melalui revisi UU tersebut, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) diberikan ruang untuk berperan dalam pengelolaan tambang batu bara.

Meski telah ada payung hukumnya, Bahlil menyatakan bahwa saat ini pemerintah masih menyusun peraturan turunan yang akan mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaannya. Aturan ini diharapkan akan menjadi panduan yang jelas bagi koperasi maupun ormas dan UKM yang ingin terlibat dalam industri tambang, khususnya batu bara.

Pernyataan Bahlil juga tak lepas dari kebijakan besar yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kelembagaan ekonomi rakyat di tingkat desa. Pada Senin, 21 Juli 2025, Presiden secara resmi meluncurkan pembentukan 80.000 lebih unit Kopdes/Kopkel Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Peluncuran ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Presiden menekankan bahwa koperasi merupakan instrumen penting dalam membangun kemandirian ekonomi rakyat, terutama bagi kelompok masyarakat yang secara ekonomi masih tertinggal.

“Koperasi adalah alat bagi masyarakat dan bangsa yang memiliki kondisi ekonomi lemah untuk membangun kekuatan bersama,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Instruksi Presiden tersebut berlaku sejak 27 Maret 2025 dan menjadi dasar hukum untuk mendorong terbentuknya koperasi desa secara masif di seluruh Indonesia. Proses peluncuran Kopdes Merah Putih dilakukan serentak melalui jaringan daring di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Data terakhir mencatat bahwa sudah terbentuk 81.140 unit koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, di mana 80.081 di antaranya telah berbadan hukum. Jumlah ini mencerminkan antusiasme dan keseriusan pemerintah serta masyarakat dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan berbasis kelembagaan desa.

Program ini juga melibatkan kolaborasi besar antarinstansi. Terdapat 13 kementerian dan dua lembaga negara yang berperan aktif dalam pelaksanaannya, bekerja sama dengan para gubernur, wali kota, bupati, hingga kepala desa. Tujuan besarnya adalah membangun kemandirian ekonomi lokal yang berkelanjutan dan mengurangi ketimpangan kesejahteraan antardaerah.

Keikutsertaan koperasi dalam sektor pertambangan dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas peran koperasi dari sektor konsumsi dan produksi ke sektor-sektor yang lebih besar dan berpengaruh. Jika berjalan dengan baik, model ini diharapkan tidak hanya mendistribusikan keuntungan ekonomi secara lebih merata, tetapi juga memperkuat kedaulatan sumber daya nasional melalui partisipasi rakyat.

Namun, tantangan ke depan tentu tidak sedikit. Selain soal kapabilitas dan tata kelola, koperasi desa perlu mendapatkan pelatihan, pendampingan, serta akses teknologi dan pembiayaan agar mampu menjalankan usaha tambang secara profesional dan berkelanjutan.

Dengan sinergi antara regulasi, kapasitas kelembagaan, dan dukungan sumber daya, peluang Kopdes Merah Putih untuk mengelola tambang bukanlah hal mustahil. Pemerintah kini berada di titik penting untuk memastikan bahwa transformasi ekonomi desa melalui koperasi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Transportasi Ramah Anak, MRT Jakarta Jadi Contoh

Transportasi Ramah Anak, MRT Jakarta Jadi Contoh

Toyota Kenalkan Mobil Listrik Baru di GIIAS 2025

Toyota Kenalkan Mobil Listrik Baru di GIIAS 2025

BMKG Ingatkan Risiko Gelombang Tinggi hingga 4 Meter

BMKG Ingatkan Risiko Gelombang Tinggi hingga 4 Meter

Wisata Hits Cianjur untuk Liburan Singkat

Wisata Hits Cianjur untuk Liburan Singkat

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Riau

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Riau