
JAKARTA - Kenaikan harga emas batangan Antam kembali menjadi sorotan pada Rabu, 23 Juli 2025. Dalam dua hari berturut-turut, harga logam mulia tersebut melonjak signifikan hingga mencapai total Rp43.000 per gram. Lonjakan terbaru tercatat sebesar Rp24.000 per gram dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Data resmi yang dirilis oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada pukul 08.23 WIB menunjukkan bahwa harga emas ukuran 1 gram kini berada di angka Rp1.970.000. Ini memperpanjang tren kenaikan yang telah berlangsung sejak awal pekan.
Tidak hanya ukuran 1 gram, semua ukuran emas batangan Antam mengalami penyesuaian harga. Untuk ukuran 5 gram, harganya kini dipatok Rp9.625.000, sedangkan emas 10 gram dijual seharga Rp19.195.000. Emas ukuran 50 gram dibanderol Rp95.645.000, dan untuk 100 gram, harga yang tercatat adalah Rp191.212.000. Adapun ukuran terbesar, yaitu 1 kilogram atau 1.000 gram, kini dipasarkan dengan harga Rp1.910.600.000.
Baca Juga
Harga Buyback Ikut Naik
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga naik sebesar Rp24.000, menjadi Rp1.816.000 per gram. Kenaikan ini memberi sinyal bahwa minat terhadap emas masih tinggi, terutama sebagai instrumen lindung nilai di tengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil.
Daftar Lengkap Harga Dasar Emas Antam
Berikut ini adalah daftar harga emas batangan Antam pada 23 Juli 2025 untuk berbagai ukuran, belum termasuk pajak penghasilan (PPh) 0,25%:
1 gram: Rp1.970.000
2 gram: Rp3.880.000
3 gram: Rp5.795.000
5 gram: Rp9.625.000
10 gram: Rp19.195.000
25 gram: Rp47.862.000
50 gram: Rp95.645.000
100 gram: Rp191.212.000
250 gram: Rp477.765.000
500 gram: Rp955.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.910.600.000
Harga Termasuk Pajak PPh 0,25%
Bagi pembeli yang tidak termasuk kategori konsumen akhir, maka akan dikenakan tambahan pajak penghasilan sesuai ketentuan pemerintah. Berikut rincian harga emas Antam setelah ditambah PPh 0,25%:
1 gram: Rp1.974.925
2 gram: Rp3.889.700
3 gram: Rp5.809.488
5 gram: Rp9.649.063
10 gram: Rp19.242.988
25 gram: Rp47.981.655
50 gram: Rp95.884.113
100 gram: Rp191.690.030
250 gram: Rp478.959.413
500 gram: Rp957.708.300
1.000 gram (1 kg): Rp1.915.376.500
Ketentuan Pajak Berdasarkan PMK No. 48 Tahun 2023
Sebagai informasi tambahan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan ketentuan perpajakan atas penjualan emas perhiasan maupun emas batangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Regulasi ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum serta penyederhanaan proses pemajakan di sektor emas.
Dalam aturan tersebut, produsen dan pedagang emas diwajibkan melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi penjualan. Tarif pajak yang diberlakukan adalah sebesar 0,25% dari nilai transaksi.
Namun, kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak berlaku jika pembeli adalah konsumen akhir, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikenai PPh Final, atau mereka yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.
Konsumen akhir dalam konteks ini didefinisikan sebagai individu yang membeli emas untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk dijual kembali atau digunakan dalam kegiatan usaha. Oleh karena itu, pembelian emas sebagai perhiasan pribadi maupun investasi pribadi tidak dikenai pungutan pajak penghasilan ini.
Sebaliknya, jika transaksi dilakukan antara produsen dan pedagang, atau antar pedagang, maka pungutan PPh Pasal 22 tetap dikenakan dan wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tren Kenaikan Harga Emas dan Relevansinya
Kenaikan harga emas Antam dalam dua hari terakhir mencerminkan dinamika pasar global yang memengaruhi harga logam mulia. Selain faktor inflasi dan nilai tukar, ketidakpastian geopolitik serta fluktuasi pasar saham turut mendorong investor untuk mencari alternatif investasi yang lebih aman, seperti emas.
Tren ini sekaligus menjadi sinyal penting bagi masyarakat yang ingin menjadikan emas sebagai instrumen tabungan jangka panjang maupun diversifikasi aset. Dengan mempertimbangkan keuntungan dari sisi apresiasi nilai serta perlindungan dari risiko ekonomi, emas tetap menjadi pilihan favorit.
Kenaikan harga juga berpotensi mendorong lonjakan transaksi di pasar domestik, terutama menjelang momentum-momentum penting seperti akhir tahun atau musim libur, ketika kebutuhan masyarakat untuk menyimpan aset cenderung meningkat.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
Industri Ramah Lingkungan Jadi Target Pemerintah
- 23 Juli 2025
3.
7 Zodiak Ini Bahagia Tanpa Perlu Pengakuan Publik
- 23 Juli 2025
4.
Wisata Hits Cianjur untuk Liburan Singkat
- 23 Juli 2025