Perbankan Tanggapi Pemblokiran Rekening Dormant

Perbankan Tanggapi Pemblokiran Rekening Dormant
Perbankan Tanggapi Pemblokiran Rekening Dormant

JAKARTA - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara ribuan rekening tidak aktif atau dormant mulai memunculkan respons dari kalangan perbankan. Sejumlah bank menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung kebijakan tersebut dengan tetap memperhatikan hak nasabah. Upaya ini dinilai sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan serta pencegahan potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

Salah satu pelaku industri perbankan nasional, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), menyebut kebijakan ini sebagai langkah positif dalam memperkuat aspek keamanan transaksi. Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menyatakan bahwa inisiatif PPATK memberikan kesempatan bagi bank untuk lebih aktif mengingatkan nasabah akan pentingnya menjaga aktivitas rekening mereka.

“Saya rasa ini cukup bagus juga. Jadi kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif,” ujar Hendra.

Baca Juga

Harga Emas Hari Ini: Antam, UBS, Galeri 24

Menurutnya, rekening yang dibiarkan pasif dalam jangka panjang dapat menjadi celah bagi tindakan kriminal, termasuk penggunaan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Untuk itu, BCA menegaskan akan mematuhi permintaan pemblokiran dari PPATK serta siap menindaklanjuti proses pembukaan blokir ketika nasabah mengajukan permohonan secara resmi.

Prosedur yang diterapkan cukup sistematis. Setelah nasabah mengajukan pembukaan blokir, BCA akan memprosesnya sesuai ketentuan internal dan kemudian meneruskan ke PPATK untuk dievaluasi. Jumlah rekening dormant yang diblokir pun bersifat dinamis, menyesuaikan dengan proses yang sedang berjalan antara nasabah, bank, dan PPATK.

Sementara itu, respons serupa juga datang dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Pihaknya menyebutkan bahwa saat ini seluruh rekening yang sebelumnya dibekukan berdasarkan instruksi PPATK telah kembali aktif.

“Kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon dan PPATK,” kata Compliance Director Bank Danamon, Rita Mirasari, dalam konferensi pers kinerja keuangan semester I-2025 secara daring dari Jakarta.

Rita menambahkan, Bank Danamon membuka ruang bagi nasabah yang merasa dirugikan akibat pemblokiran untuk mengajukan keberatan ke PPATK. Prosedur ini telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan evaluasi internal terhadap profil nasabah serta mengajukan permohonan resmi untuk pembukaan blokir rekening yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria dormant.

“Kami juga mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara dormant tersebut,” jelasnya.

Namun demikian, Rita mengingatkan pentingnya proaktivitas dari nasabah sendiri. Ia mendorong agar rekening terus digunakan secara aktif, baik dalam bentuk transaksi maupun pembaruan data, guna menghindari status dormant. Bank Danamon pun berinisiatif memberikan edukasi secara langsung kepada nasabah yang rekeningnya telah dibekukan agar segera melakukan aktivasi kembali.

“Kami terus mengupayakan untuk menyediakan layanan inovatif dan komprehensif untuk memenuhi kebutuhan nasabah, sehingga rekening dormant itu bisa diminimalisasi di kami,” ujarnya.

Pemblokiran sementara rekening dormant ini merupakan tindak lanjut dari temuan PPATK terkait ribuan rekening pasif di sistem perbankan nasional. Berdasarkan data, terdapat lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari satu dekade, dengan total dana tersimpan mencapai Rp428,6 miliar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal.

Sebagai respons, PPATK mulai 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi rekening dormant berdasarkan data bank per Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan melindungi nasabah, memastikan keamanan dana, dan mendesak verifikasi ulang agar rekening tidak dimanfaatkan dalam tindak kejahatan keuangan.

Nasabah yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk memulihkan status rekening mereka. Proses dimulai dengan pengajuan keberatan melalui formulir khusus yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem. Setelah pengisian data, PPATK bersama pihak bank akan melakukan penelaahan dan verifikasi selama lima hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 15 hari kerja tambahan, tergantung dari kelengkapan informasi dan hasil evaluasi awal.

Secara total, proses aktivasi rekening kembali bisa memakan waktu hingga 20 hari kerja. Untuk memastikan status rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan melalui kanal-kanal perbankan seperti mesin ATM, mobile banking, atau datang langsung ke kantor cabang.

Dengan adanya langkah ini, pemerintah melalui PPATK berharap bisa menertibkan rekening-rekening pasif yang berpotensi disalahgunakan. Sementara itu, perbankan diimbau untuk lebih proaktif dalam mendampingi nasabah dan memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga keaktifan rekening dan pengkinian data.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan Inklusif di Yogyakarta

CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan Inklusif di Yogyakarta

SLIK OJK Bantu Cek Penyalahgunaan NIK untuk Pinjol

SLIK OJK Bantu Cek Penyalahgunaan NIK untuk Pinjol

Kredit Bank Danamon Tumbuh di Semester I 2025

Kredit Bank Danamon Tumbuh di Semester I 2025

Pajak Berlaku, Emas Tetap Diburu Investor

Pajak Berlaku, Emas Tetap Diburu Investor

Saham Pilihan untuk Perdagangan 1 Agustus

Saham Pilihan untuk Perdagangan 1 Agustus