
JAKARTA - Pemkab Lebak, Banten, mulai memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi. Mulai September 2025, masyarakat diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli tabung elpiji di pangkalan resmi. Langkah ini bertujuan agar distribusi subsidi lebih tepat sasaran dan tercatat secara transparan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Yani, menjelaskan bahwa setiap pembelian elpiji 3 kg akan dicatat dalam logbook pangkalan berdasarkan KTP pembeli. “Dengan KTP, setiap pembelian tercatat di logbook pangkalan. Jadi bisa diketahui satu keluarga membeli berapa tabung dalam sebulan. Idealnya rumah tangga empat tabung, sedangkan untuk UMKM bisa sampai tujuh tabung,” jelasnya.
Selain memastikan distribusi tepat sasaran, kebijakan ini juga memberi kepastian harga bagi pembeli. Yani menekankan agar masyarakat membeli elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi. Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan sebesar Rp 19.000 per tabung untuk zona 1, yakni wilayah distribusi di bawah 60 kilometer, dan Rp 19.500 per tabung untuk zona 2, wilayah distribusi di atas 60 kilometer.
Baca Juga
“Kalau beli di pangkalan, pertama harganya sesuai HET. Kedua, subsidi bisa tepat sasaran karena pembelian tercatat berdasarkan KTP,” tambah Yani. Dengan pencatatan ini, pemerintah dapat memantau distribusi elpiji bersubsidi, menghindari penyalahgunaan, serta memastikan tabung sampai ke keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Selain masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN) di Lebak juga mendapat perhatian khusus. Pemkab Lebak menegaskan ASN dilarang menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. “Larangan ini merupakan penegasan dari pimpinan agar ASN tidak menggunakan elpigi 3 kg. Tabung tersebut adalah subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” terang Yani.
Meski demikian, larangan ini bersifat imbauan moral. Surat edaran yang dikeluarkan tidak mencantumkan sanksi bagi ASN yang melanggar. Yani menegaskan bahwa tujuan utama adalah kesadaran sosial, agar ASN tidak mengambil hak warga kurang mampu. “Dalam edaran itu tidak dibahas mengenai sanksi. Jadi lebih ke imbauan dan penegasan. Harapannya ASN memiliki kesadaran untuk mematuhi,” ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan masak, ASN disarankan menggunakan elpiji nonsubsidi ukuran 5 kg atau 12 kg yang ditandai dengan tabung berwarna pink. Sementara elpiji bersubsidi 3 kg ditandai dengan tabung hijau. Pemisahan ini diharapkan mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi dan menjaga keberlanjutan program bagi masyarakat kurang mampu.
Kebijakan pencatatan berbasis KTP ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah menindaklanjuti regulasi pusat dan aturan dari Pertamina. Dengan mekanisme ini, setiap pembelian dapat dilacak, sehingga pemerintah dapat memastikan kuota subsidi mencukupi dan tidak terjadi penimbunan atau penjualan di luar pangkalan resmi.
Penerapan KTP untuk pembelian elpiji 3 kg di Kabupaten Lebak merupakan langkah strategis agar subsidi tepat sasaran. Hal ini juga sejalan dengan tren pengawasan distribusi energi bersubsidi di berbagai daerah di Indonesia. Dengan sistem pencatatan yang transparan, pemerintah dapat menilai kebutuhan riil masyarakat dan mengantisipasi kelangkaan atau penumpukan tabung di satu titik distribusi.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membeli sesuai kebutuhan agar distribusi elpiji tetap merata. Khusus untuk UMKM, pembelian elpiji bersubsidi dibatasi maksimal tujuh tabung per bulan, sementara rumah tangga hanya empat tabung. Pembatasan ini sekaligus menjadi tolok ukur pemakaian yang wajar dan mencegah pembelian berlebihan yang bisa mengurangi stok untuk keluarga yang lebih membutuhkan.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Lebak berharap masyarakat semakin patuh terhadap aturan pemerintah, sementara ASN juga dapat menjadi teladan dengan tidak menggunakan elpiji bersubsidi. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat ketepatan distribusi, memastikan harga sesuai HET, dan menjaga keberlanjutan subsidi pemerintah bagi warga yang berhak.
Kebijakan baru ini, yang mulai berlaku per 4 September 2025, menjadi salah satu langkah penting dalam mengatur distribusi energi bersubsidi secara adil di Kabupaten Lebak. Dengan mekanisme berbasis KTP, masyarakat dapat merasakan manfaat subsidi dengan tepat, sementara pemerintah memiliki data yang akurat untuk memantau aliran distribusi elpiji 3 kg di seluruh pangkalan resmi.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Gas Elpiji 3 Kg di Lebak Wajib Pakai KTP
- 04 September 2025
2.
Tambah Daya Listrik PLN Diskon Setengah Harga
- 04 September 2025
3.
Prospek Panas Bumi Indonesia Makin Menjanjikan
- 04 September 2025
4.
Rumah Murah di Medan, Mudah Dijangkau dan Terjangkau
- 04 September 2025
5.
Rumah Murah di Samarinda, Pilihan Tepat Dekat IKN
- 04 September 2025