Meski program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tetap berlanjut, para pelaku industri diharuskan bersiap dengan kenaikan harga gas. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga gas bagi beberapa sektor industri dari US$6 per MMBTU menjadi sekitar US$6,5 per MMBTU. Meskipun harga mengalami penyesuaian menaik, jumlah penerima manfaat dari program ini tidak akan berubah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa kenaikan ini terkait dengan kondisi harga gas dunia saat ini yang juga mengalami peningkatan. “HGBT sudah tidak lagi US$6 (per MMBTU) karena sekarang harga gas dunia lagi naik (sekitar-sekitar itu US$6,5) dan sektor-sektornya itu saja, nggak diperluas,” jelas Bahlil saat ditemui di Istana Negara pada Rabu, 22 Januari 2025.
Sebagai informasi, program HGBT ini didesain untuk memberikan insentif harga gas yang lebih rendah bagi industri tertentu demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya saing industri dalam negeri. Meskipun ada dorongan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menambah jumlah penerima program ini, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum memiliki rencana untuk memperluas cakupan sektor penerima manfaat.
“Kami memang pernah diminta untuk memperluas sektornya oleh Kemenperin, tetapi kita lagi menghitung antara produksi dan permintaan dalam negeri kita. 7 sektor sudah final,” lanjut Bahlil. Ketujuh sektor industri yang saat ini menjadi penerima manfaat dari kebijakan HGBT adalah: Industri Keramik, Industri Pupuk, Industri Petrokimia, Industri Oleokimia, Industri Baja, Industri Kaca, dan Industri Sarung Tangan Karet.
Kemenperin sendiri sebelumnya berharap adanya perluasan cakupan penerima manfaat untuk mencakup industri lainnya. Hal ini dikarenakan beberapa industri lain yang tak kalah penting juga membutuhkan dukungan serupa agar tetap bisa berkompetisi di pasar global. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM yang berfokus pada keseimbangan antara produksi dan kebutuhan gas dalam negeri.
Meskipun keputusan untuk tidak memperluas penerima manfaat sudah ditetapkan, Bahlil juga memberikan pandangan bahwa pemerintah akan tetap melakukan evaluasi terhadap program ini setiap tahunnya. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa program tetap relevan dengan kebutuhan industri dan kondisi pasar. “Kita membuatnya antara bukan setahun, tetapi mungkin beberapa tahun, apakah lima tahun dilakukan evaluasi, tetapi dia akan evaluasi per tahun,” tambah Bahlil.
Dengan adanya evaluasi tahunan, tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan penambahan sektor penerima manfaat di masa depan jika diperlukan. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap membuka peluang untuk beradaptasi dengan perubahan dinamika industri dan kebutuhan energi nasional.
Dari sisi industri, perubahan harga ini tentu saja menuntut adanya penyesuaian strategis agar tetap mampu beroperasi secara efisien. Para pelaku industri diharapkan dapat melakukan manajemen biaya yang lebih efektif untuk mengatasi kenaikan harga bahan baku. Selain itu, sinergi antara pemerintah dan pelaku industri perlu diperkuat agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan optimal dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi perekonomian nasional.
Secara keseluruhan, program HGBT ini masih merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong ketersediaan energi yang terjangkau bagi industri strategis. Dengan tetap menjaga harga gas yang relatif terjangkau dibandingkan harga internasional, diharapkan industri-industri ini dapat terus berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, fleksibilitas dan kesigapan pemerintah dalam melakukan evaluasi dan adaptasi kebijakan juga sangat diperlukan untuk menjawab tantangan yang terus berubah di sektor energi dan industri.